You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala Sejarah Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Pemdes Penaruban 04 November 2025 Dibaca 3 Kali

PERATURAN DESA

REALISASI

APBDESA 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA PENARUBAN

KECAMATAN BUKATEJA

KABUPATEN  PURBALINGGA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PENARUBAN

KECAMATAN BUKATEJA

KABUPATEN  PURBALINGGA

 

PERATURAN DESA PENARUBAN

NOMOR  01 TAHUN  2025

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PENARUBAN ,

 

Menimbang

:

a.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Penaruban Tahun Anggaran 2024;

b.   bahwa Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Aggaran 2024 adalah salah satu wujud Pertanggungjawaban  Pengelolaan Keuangan Desa Akhir Anggaran 2024 yang berisi realisasi pendapatan dan realisasi belanja serta defisit /surplus anggaran;

c.    bahwa Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2024 tersebut termuat dalam sebuah Peraturan Desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan desa ;

d.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf b dan hurup c, perlu menetapan peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaTahun anggaran 2024;

 

Mengingat

:

1.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);

2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4727);

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyeenggaran Pemetintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6623);

8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2037);

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Janka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan janka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata cara kerja sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa ( Berita Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);

14.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 611);

15.    Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);

16.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Tramigrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan No klatur Perencaaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);

18.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran,Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik desa/Badan Usaha milik Desa Bersama ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

19.    Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramigrasi Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

20.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1295);

21.    Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No 15 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 No 15);

22.    Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 19 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah kabupaten Purbalingga Tahun 2019 No 21 );

23.    Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 247 tahun 2023 Tentang standar satuan harga barang/ Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 ;

24.    Peraturan Bupati Purbalingga Noor 104 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga 9 Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 104);

25.    Peraturan Desa Penaruban nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2019s/d 2025 ( Lembaran desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 2 );

26.    Peraturan Desa Penaruban Nomor 03 tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemeritah Desa (RKPDEs) tahun 2024 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2023 Nomor 03);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA PENARUBAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 MENJADI PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENARUBAN TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pasal 1

 

ANGGARAN Pendapatan  dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian  sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Pendapatan Desa sejumlah Rp 2.144.008.188,-  terdiri dari:
  2. Pendapatan asli desa (PADes)      4.000.000,- 
  3. Pendapatan Transfer 2.139.165.000,-
  4. Pendapatan lain-lain .         843.188,-

 

  1. Belanja Desa
  2. Belanja bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa  532.074.669,-
  3. Belanja bidang Pembangunan                                 675.960.000,-

 

  1. Belanja bidang Pembinaan kemasyarakatan    565.580.500.-
  2. Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat    250.860.800.-
  3. Belanja bidang tak terduga     98.992.000,-     
  4. Suplus/defisit     20.540.219.-

 

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembiayaan sejumlah Rp .-           terdiri dari:
  2. Penerimaan Pembiayaan sejumlah    10.466.811.-    
  3. Pengeluaran Pembiayaan sejumlah    20.000.000.-
  4. Pembiayaan bersih      9.533.189,-
  5. Silpa tahun berjalan     11.007.030.-
  6. Rincian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan

  APBDesa Tahun Anggaran 2024

  1. Lampiran II : Laporan Program sektoral dan Program Daerah yang

  Masuk ke Desa

Pasal 3

Lampiran-lanpiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.

Pasal 4

 

  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Penaruban.

Ditetapkan di      Penaruban

Pada tanggal          Januari  2025

                                                  KEPALA DESA PENARUBAN ,

 

 

 

     KAMSIR

 

Diundangkan di     :  PENARUBAN

Pada tanggal          :   Januari 2025

SEKRETARIS DESA

 

 

SUMARNO

LEMBARAN DESA  PENARUBAN NOMOR 01 TAHUN 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA KESEPAKATAN KEPALA DESA DAN BPD

Nomor:       /BA/DS/kode desa/2025

Nomor:       /BA/BPD/ kode desa /2025

 

 

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA

KABUPATEN PURBALINGGA

 

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

Pada hari ini ……………….tanggal …………………… bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :

 

1.     KAMSIR,S.Sos

:

Kepala Desa Penaruban, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Desa Penaruban yang beralamat di RT 002 RW 002 Desa Penaruban selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

 

2.     Hj MUDRIKAH,S.Pd.I

 

Ketua BPD Desa Penaruban, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

MUSTOLAH IDRIS

 

Wakil Ketua BPD Desa Penaruban,

Menyatakan bahwa:

1.     PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan oleh  PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.

2.     PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini.

3.     Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Anggaran dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 selaras dengan penyesuaian dan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

4.     PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Camat Bukateja untuk mendapatkan evaluasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 4 (empat) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Mengetahui,

Kepala Desa Penaruban ,

 

 

 

 

KAMSIR,S.Sos

Ketua BPD Penaruban ,

 

 

 

 

Hj MUDRIKAH,S.Pd.I

 

 

 

Wakil Ketua BPD PENARUBAN ,

 

 

 

 

MUSTOLAH IDRIS

       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN

PEMBAHASAN RANCANGAN PERDES TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA)

TAHUN ANGGARAN 2024

 

Pada hari ini ................ tanggal .................  bulan januari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Balai Desa Penaruban, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa enaruban, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, mengadakan rapat dalam rangka membahas rancangan Pembahasan Rancangan Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024.

 

Adapun rapat yang dimaksud pada poin diatas, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam rangka membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam rapat tersebut diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok musyawarah dengan para peserta sebagai berikut:

 

  1. Menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

 

BIDANG/SUB BIDANG

KEGIATAN/PAKET KEGIATAN

ANGGARAN APB DESA

REALISASI APB DESA

SELISIH +/-

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1)  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

b.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

c.  dst...

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

2)  Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

a.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

b.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

c.  dst...

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

3)  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

a.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

b.  dst...

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

4)  Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

a.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

b.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

c.  dst...

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

3.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

5)  Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa

a.  Sub Bidang .....

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

b.  dst...

1.  ...........

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

2.  dst...

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

JUMLAH

00.000.000,-

00.000.000,-

00.00,-

 

  1. Menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun anggaran 2024 selaras dengan penyesuaian dan perubahan dengan catatan sebagai berikut:
  2. ........................
  3. ........................
  4. ........................
  5. ........................
  6. ........................
  7. ........................
  8. ........................
  9. .......

 

 

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PENARUBAN

 

1.     Ketua / Anggota

:

Hj Mudrikah,S.Pd.I

(................................)

2.     Wakil Ketua/Anggota

:

Mustolah Idris

(................................)

3.     Sekretaris / Anggota

:

Edi Sucipto

(................................)

4.     Anggota

:

H Fatkhur Rokhman

(................................)

5.     Anggota

:

Sukamto

(................................)

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan