KEPALA DESA PENARUBAN
KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR
DI SEMBARANG TEMPAT
KEPALA DESA PENARUBAN
KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)
DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI SEMBARANG TEMPAT
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENARUBAN,
Menimbang : a. bahwa perilaku buang air besar di sembarang
tempat atau Open Defecation Free (ODF)
termasuk salah satu perilaku yang tidak sehat,
maka perlu ditanamkan adanya kesadaran yang
tinggi kepada warga masyarakat agar tidak
membuang kotoran atau tinja di kebun, persawahan, saluran irigasi, sungai dan atau
area terbuka lainnya;
- bahwa bahwa perilaku tidak sehat sebagaimana
huruf a, apabila dibiarkan akan mengkontaminasi
lingkungan, tanah, udara dan air yang
berdampak buruk terhadap kesehatan
masyarakat, maka perlu adanya larangan Buang
Air Besar di sembarang tempat bagi masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan
b sebagaimana tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan desa tentang sanitasi
total berbasis masyarakat dan larangan buang
air besar di sembarang tempat.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 42);
- Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun
2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA PENARUBAN TENTANG
SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)
DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI
SEMBARANG TEMPAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah
- Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Dusun adalah wilayah dari Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
- Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW, adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah Rukun Tetangga ( RT ) dalam lingkungannya
- Rukun Tetangga yang selanjutnya di singkat RT, adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah kepala keluarga dalam
- Lembaga Kemasyarakatan, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga Legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan
- Masyarakat Desa adalah seluruh penduduk Desa Penaruban
- Peraturan Desa, adalah peraturan perundang - undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
- Sarana air minum adalah bangunan dan atau peralatan fasilitas air bersih, meliputi bak penampungan, bak penyalur, bak penyaring, pipa saluran air, Saluran pembuangan air limbah (SPAL).
- Sarana sanitasi (Jamban Keluarga) adalah bangunan dan atau peralatan fasilitas sanitasi meliputi rumah jamban, dudukan jamban, tangki septik/bak penampungan, pipa resapan pribadi/komunal, dan atau IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
- Hak adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh tidak
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang
- Larangan adalah sesuatu yang tidak dibolehkan sesuai ketentuan yang
- Sanksi adalah sesuatu yang dikenakan pada pelaku pelanggaran
BAB II
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 2
- Pemerintah Desa Penaruban Kecamatan Bukateja sesuai hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa
- Pemerintah Desa Penaruban bekerja sama dengan Tim Teknis STBM Kecamatan Bukateja dan Puskesmas Kutawis menggerakan masyarakat dalam hal kegiatan memicu masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan
- Pemerintah Desa Penaruban bekerja sama dengan Tim Teknis STBM Kecamatan Bukateja dan Puskesmas Kutawis membentuk wadah di tiap - tiap dusun untuk gerakan pemberdayaan masyarakat membuat jamban sehat, diantaranya :Arisan jamban, closet stimulan dan jamban kredit, wirausaha
- Bentuk larangan ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1 ) antara lain :
- Larangan BAB di sepanjang aliran sungai/saluran irigasi ;
- Larangan BAB di kawasan persawahan ;
- Larangan BAB di pekarangan atau tempat terbuka ;
- Larangan Saluran Pembuangan BAB dari Rumah ke Sungai/ Sawah/ Empang/ Kolam/ Lubang terbuka lainnya ;
- Larangan membuang limbah ternak di sungai/saluran irigasi;
- Larangan membuang limbah rumah tangga di sungai/saluran irigasi ;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
- Dalam Pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana di maksud pada ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan
- Seluruh masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berhak menggunakan air sungai yang bersih dan sehat baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun non rumah tangga dengan tetap memperhatikan Peraturan Desa/Peraturan perundang-undangan yang telah
- Seluruh Masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan (sungai, sawah, dan lain-lain) sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan
- Seluruh Masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat warga yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana di maksud pada pasal 2 tentang bentuk
BAB IV
SANKSI – SANKSI
PASAL 4
- Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 2 tentang bentuk larangan Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran pada yang
- Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan akan difoto dan dipampang di balai desa Penaruban
- Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai di hadapan Pemerintah Desa dan diberikan sanksi tambahan berupa sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 5
Sangksi sebagaimana di maksud dalam pasal 4 akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan diteruskan di Pemerintah Desa,
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
- Ketentuan – ketentuan sebagaiman di maksud dalam peraturan Desa ini Menjadi Pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Penaruban
- Hal - hal yang belum cukup di atur dalam peraturan ini akan di atur lebih lanjut oleh Kepala Desa Penaruban
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapka Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Penaruban.
Ditetapkandi Penaruban pada tanggal 15 Juni 2015
KEPALA DESA PENARUBAN,
KAMSIR
Diundangkandi Penaruban pada tanggal 15 Juni 2015
SEKRETARISDESA PENARUBAN,
SUMARNO
LEMBARANDESA PENARUBAN TAHUN 2015 NOMOR 10