You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala

SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI SEMBARANG TEMPAT

Pemdes Penaruban 22 Desember 2025 Dibaca 1 Kali

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PENARUBAN

KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA

 

 

 

 

PERATURAN DESA PENARUBAN

NOMOR 10 TAHUN 2015

 

TENTANG

SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR

DI SEMBARANG TEMPAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA PENARUBAN

KABUPATEN PURBALINGGA

 

PERATURAN DESA PENARUBAN

NOMOR  10  TAHUN 2015

TENTANG

SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)

DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI SEMBARANG TEMPAT

 

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PENARUBAN,

 

Menimbang                   :   a.  bahwa perilaku buang air besar di sembarang

                                               tempat atau Open Defecation Free (ODF)

                                               termasuk salah satu perilaku  yang tidak sehat,

                                               maka perlu ditanamkan adanya kesadaran yang

                                               tinggi kepada warga masyarakat agar tidak

                                               membuang kotoran atau tinja di kebun,                                                                        persawahan, saluran irigasi, sungai dan atau

                                               area terbuka lainnya;

  1. bahwa bahwa  perilaku tidak sehat sebagaimana

                                               huruf a, apabila dibiarkan akan mengkontaminasi

                                               lingkungan, tanah, udara dan air yang

                                                berdampak buruk terhadap kesehatan

                                               masyarakat, maka perlu adanya larangan Buang

                                               Air Besar di sembarang tempat bagi masyarakat;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan

                                               b sebagaimana tersebut diatas, maka perlu

                                               menetapkan Peraturan desa tentang sanitasi

                                               total berbasis masyarakat dan larangan buang

                                                air besar di sembarang tempat.

Mengingat                     :   1.   Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950

                                               tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten

                                               dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah

                                               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

                                               1950 Nomor 42);

  1. Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang

                                               Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia

                              Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran

                                               Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

                                               Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara

                                               Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,

                                               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

                                               Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa

                                               Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9

                                               Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas

                              Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

                 Pemerintahan      Daerah (Lembaran Negara

                                               Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,

                                               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

                                               Nomor 5679);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80

                                               Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum

                              Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

                                               2015 Nomor 2036);

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111

                                               Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis

                                               Peraturan di Desa (Berita Negara Republik

                                               Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

  1.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun

2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;

 

                                     

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PENARUBAN TENTANG

SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM)

DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI

SEMBARANG TEMPAT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah
  • Pemerintah desa adalah kegiatan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Dusun adalah wilayah dari Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa
  • Rukun Warga   yang   selanjutnya   disingkat   RW,   adalah   organisasi kemasyarakatan yang mempunyai  tugas  dan  kewajiban  mengkoordinasikan sejumlah Rukun Tetangga ( RT ) dalam lingkungannya
  • Rukun Tetangga yang selanjutnya di singkat RT, adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah kepala keluarga dalam
  • Lembaga Kemasyarakatan, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan   mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
  • Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga Legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan
  • Masyarakat Desa adalah seluruh penduduk Desa Penaruban
  • Peraturan Desa, adalah peraturan  perundang - undangan  yang  dibuat   oleh BPD bersama Kepala Desa
  • Sarana air minum adalah bangunan dan atau peralatan fasilitas air bersih, meliputi bak penampungan, bak penyalur, bak penyaring, pipa saluran air, Saluran pembuangan air limbah (SPAL).
  • Sarana sanitasi (Jamban Keluarga) adalah bangunan dan atau peralatan fasilitas sanitasi meliputi rumah jamban, dudukan jamban, tangki septik/bak penampungan, pipa resapan pribadi/komunal, dan atau IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
  • Hak adalah sesuatu  yang  boleh   dilakukan  dan  boleh    tidak  
  • Kewajiban adalah  sesuatu yang   harus dilakukan     sesuai ketentuan yang
  • Larangan adalah sesuatu yang tidak dibolehkan sesuai  ketentuan yang
  • Sanksi adalah sesuatu yang dikenakan pada pelaku pelanggaran

 

BAB II

KETENTUAN LARANGAN

Pasal 2

 

  • Pemerintah Desa Penaruban Kecamatan Bukateja sesuai hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan beberapa larangan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa
  • Pemerintah Desa Penaruban bekerja sama dengan Tim Teknis STBM Kecamatan Bukateja dan Puskesmas Kutawis menggerakan masyarakat dalam hal kegiatan memicu  masyarakat  untuk   berperilaku hidup bersih dan
  • Pemerintah Desa Penaruban bekerja sama dengan Tim Teknis STBM Kecamatan Bukateja dan Puskesmas Kutawis membentuk wadah di tiap - tiap dusun untuk gerakan pemberdayaan masyarakat membuat jamban sehat, diantaranya :Arisan jamban, closet stimulan dan jamban kredit, wirausaha
  • Bentuk  larangan    ditetapkan    sebagaimana    dimaksud   ayat  (1 )   antara   lain :
    • Larangan BAB di sepanjang  aliran  sungai/saluran irigasi  ;
    • Larangan BAB di  kawasan  persawahan ;
    • Larangan BAB  di  pekarangan  atau  tempat terbuka ;
    • Larangan Saluran Pembuangan BAB dari Rumah ke Sungai/ Sawah/ Empang/ Kolam/ Lubang terbuka lainnya ;
    • Larangan membuang  limbah  ternak     di sungai/saluran irigasi;
    • Larangan membuang limbah rumah tangga di  sungai/saluran irigasi  ;

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

 

  • Dalam Pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana di maksud pada ketentuan umum, maka seluruh masyarakat memiliki hak dan
  • Seluruh masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berhak menggunakan air sungai yang bersih dan sehat baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun non rumah tangga dengan tetap memperhatikan Peraturan Desa/Peraturan perundang-undangan yang telah
  • Seluruh Masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian lingkungan (sungai, sawah, dan lain-lain) sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan
  • Seluruh Masyarakat Desa Penaruban tanpa terkecuali berkewajiban menegur atau melaporkan apabila terdapat warga yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana di maksud pada pasal 2 tentang bentuk

 

 

BAB IV

SANKSI – SANKSI

PASAL 4

 

  • Barang siapa dengan sengaja dan atau kelalaian melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 2 tentang bentuk larangan Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran pada yang
  • Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya maka yang bersangkutan akan difoto dan dipampang di balai desa Penaruban
  • Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, maka yang bersangkutan membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai di hadapan Pemerintah Desa dan diberikan sanksi tambahan berupa sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa

BAB V

KETENTUAN SANKSI

Pasal 5

 

Sangksi sebagaimana di maksud dalam pasal 4 akan dikenakan jika terdapat laporan dari masyarakat pada RT setempat dan diteruskan di Pemerintah Desa,

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 6

 

  • Ketentuan – ketentuan sebagaiman di maksud dalam peraturan Desa ini Menjadi Pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Penaruban
  • Hal - hal yang belum cukup di atur dalam peraturan ini akan di atur lebih lanjut oleh Kepala Desa Penaruban
  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapka Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Penaruban.

 

Ditetapkandi Penaruban pada tanggal 15 Juni 2015

KEPALA DESA PENARUBAN,

 

 

KAMSIR

 

Diundangkandi Penaruban pada tanggal 15 Juni 2015

SEKRETARISDESA PENARUBAN,

 

 

SUMARNO

LEMBARANDESA PENARUBAN TAHUN 2015 NOMOR 10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan