PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
(RKPDes)
TAHUN 2025
DESA PENARUBAN
KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2025
KEPALA DESA PENARUBAN
KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA PENARUBAN TAHUN 2025
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PENARUBAN,
|
|
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
8. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590); |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); |
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868); |
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); |
|
12. |
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); |
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083); |
|
14. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31); |
|
15. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 50); |
|
16. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 25); |
|
29. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Nomor 60); |
|
|
Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 2); |
|
30. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2021 Nomor 5); |
|
31. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) Desa Penaruban Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 2); |
|
32. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2024 Nomor 4); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN
dan
KEPALA DESA PENARUBAN MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA PENARUBAN TAHUN 2025 |
Pasal 1
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 merupakan dokumen perubahan perencanaan pembangunan Desa Penaruban dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Penaruban Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 beserta matriknya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penaruban.
Ditetapkan di Penaruban
pada tanggal 21 April 2025 KEPALA DESA PENARUBAN,
KAMSIR
Diundangkan di Penaruban
pada tanggal 21 April 2025
SEKRETARIS DESA PENARUBAN,
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 3
Lampiran Peraturan Desa Penaruban
Nomor 3 Tahun 2025
Tanggal 21 April 2025
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA PENARUBAN TAHUN 2025
PEMERINTAH DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2025
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan untuk mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa dengan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Adapun tujuan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan antara lain:
- Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengotimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi,
- pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan
Sedangkan hasil yang diharapkan dari program dan kegiatan Ketahanan Pangan meliputi:
- Meningkatkan kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Meningkatkan tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- Meningkatkan kapsitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;
- Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa;
- Meningkatnya kerjasama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
1.2. Dasar Hukum
Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
- Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 8);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa dan Keputusan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 68);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 23);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 66);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 11);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 31);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2016 Nomor 4);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Penaruban Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Penaruban Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2025 Nomor 2);
1.3. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 adalah untuk menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan desa,mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam Perubahan RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta merumuskan program rencana kerja pembangunan desa selama periode 1 (satu) tahun sesuai dengan Perubahan RKP Desa Penaruban, sehingga dapat digunakan sebagai landasan operasional dalam penyusunan Perubahan APBDesa Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025.
1.4. Visi dan Misi
- Visi
Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Desa Penaruban saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa), maka untuk pembangunan Desa Penaruban pada periode 8 (delapan) tahun (tahun 2019-2025), disusun visi sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa Penaruban Yang Mandiri, Berdaya Saing, Bermartabat, Efektif, Dan Demokratis Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Diridloi Alloh SWT Rumusan visi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :
- Terwujudnya Masyarakat Desa Penaruban yang Sejahtera, yang dimaksud adalah kondisi masyarakat Desa Penaruban yang terpenuhi kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara layak, serta terbukanya kesempatan kerja yang luas dan mampu menyerap tenaga kerja dengan penghasilan yang
- Misi
Dalam menwujudkan misi Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga maka disusunya misi Desa sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi dan
- Mengutamakan ramah tamah dalam memberikan pelayanan serta Pemahaman tentang identifikasi kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Desa melalui Pelatihan-pelatihan.
- Meningkatkan sistem pelayanan administrasi kepada masyarakat berupa alur administrasi dari tingkat RT, Pemerintah Desa, dan SKPD sesuai kebutuhanya.
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa Penaruban yang kompak dan bertanggung b dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
- Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
untuk memfasilitasi kebutuhan petani.
- Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan religi .
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
PERUBAHAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APBDesa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.
2.1. Pendapatan Desa
Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Dana Transfer yang meliputi : Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten, serta Pendapatan Lain-lain yang terdiri dari Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah. Asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 5.890.000.000,- (Lima milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) bertambah menjadi Rp 5.900.000.000,- (Lima milyard sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari :
|
No |
Uraian Pendapatan |
Jumlah Semula (Rp) |
Menjadi (Rp) |
|
1 |
Pendapatan Asli Desa |
1.150.000.000 |
1.168.299.300 |
|
|
Hasil Usaha Desa |
0 |
0 |
|
|
Hasil Asset Desa |
1.150.000.000 |
1.168.299.300 |
|
|
Lain-lain PADesa yg sah |
0 |
0 |
|
2 |
Pendapatan Transfer |
4.733.649.300 |
4.726.823.000 |
|
|
Dana Desa |
1.134.000.000 |
1.064.823.000 |
|
|
Bagi Hasil Pajak & Retibusi Kabupaten |
66.419.300 |
111.411.000 |
|
|
Alokasi Dana Desa |
383.230.000 |
400.589.000 |
|
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi |
3.150.000.000 |
3.150.000.000 |
|
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten |
0 |
0 |
|
3 |
Pendapatan Lain-lain |
6.350.700 |
4.877.700 |
|
|
Penerimaan Bantuan dari Perusahaan yang Berlokasi di Desa |
0 |
0 |
|
|
Bunga Bank |
6.350.700 |
4.877.700 |
|
JUMLAH PENDAPATAN |
5.890.000.000 |
5.900.000.000 |
|
2.2. Belanja Desa
Belanja desa merupakan perkiraan maksimal pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran. Belanja Desa disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Komposisi rencana penggunaan dana diatur dengan ketentuan:
- Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa (termasuk belanja operasional Pemerintah Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga), pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai :
- penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya;
- tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan
Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 5.890.000.000 bertambah menjadi Rp 5.900.000.000 sebagai berikut :
|
No |
Uraian Belanja |
Jumlah Semula (Rp) |
Menjadi (Rp) |
|
1. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1.600.000.000 |
1.600.000.000 |
|
2. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
3.800.000.000 |
3.616.000.000 |
|
3. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
200.000.000 |
200.000.000 |
|
4. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
120.000.000 |
120.000.000 |
|
5. |
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak |
170.000.000 |
158.898.154 |
|
JUMLAH BELANJA |
5.890.000.000 |
5.694.898.154 |
|
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan-Belanja terdapat Surplus sebesar Rp 205.101.846,-.
2.3. Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Asumsi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebagai berikut:
|
No |
Pembiayaan |
Jumlah Semula (Rp) |
Menjadi (Rp) |
|
|
Penerimaan Pembiayaan |
|
13.641.154 |
|
|
Silpa Tahun Anggaran Sebelumnya |
0 |
13.641.154 |
|
|
Pengeluaraan Pembiayaan |
|
213.743.000 |
|
|
Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan Pangan pada BUM Desa Loka Mukti |
0 |
213.743.000 |
|
|
Penyertaan Modal Desa Bersama (BUMDesma) |
0 |
5.000.000 |
|
|
Surplus/Defisit |
0 |
(205.101.846) |
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Pembiayaan – Pengeluaran Pembiayaan terdapat Defisit sebesar Rp (205.101.846).
BAB III
EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
3.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Penaruban Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.510.039.047,00. Selanjutnya rincian dan penjelasan dari program kerja dan pelaksanaan kegiatan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1. Program Kerja
Program kerja dari kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kelancaraan pelaksanaan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dikelompokkan menjadi kegiatan sebagai berikut :
- Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa;
- Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa;
- Penyediaan Tunjangan BPD;
- Penyediaan Operasional BPD;
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa;
- Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Tunjangan Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
- Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan;
- Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa;
- Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanGedung/Prasarana Kantor Desa;
- Pelayananan Administrasi Umum dan Kependudukan;
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa;
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Pertisipatif;
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya;
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa;
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa;
- Pengelolaan Administrasi/Inventarisasi/ Penilaian Aset Desa;
- Penyusunan Kebijakan Desa;
- Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi kepada Masyarakat;
- Pengembangan Sistem Informasi Desa; dan
- Administrasi Pajak Bumi dan
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Tahun 2024 telah dialokasi anggaran sebesar Rp 1.510.039.047,00 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 1.503.032.613,00 atau mencapai 99,54%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut:
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Program ini dilaksanakan untuk membayar Penghasilan
tetap dan Tunjangan Kepala Desa sebanyak 1 orang selama 12 bulan, program ini dialokasikan anggaran sejumlah Rp 47.610.000,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD) dan terealisasi sejumlah Rp 47.610.000,00 atau mencapai 100%.
- Penyediaan Penghasilan dan Tunjangan Perangkat Desa
Program ini dilaksanakan untuk membayar Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa sebanyak 9 orang selama 12 bulan dengan alokasi anggaran sejumlah Rp 263.201.160,00 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa,Pendapatan Asli Desa (PAD) dan terealisasi sejumlah Rp 263.201.160,00 atau mencapai 100%.
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Program ini dilaksanakan untuk membayar Iuran Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebanyak 10 orang selama 12 bulan yang merupakan
pelaksanaan kebijakan Pemerintah dengan program BPJS ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan yang dibebankan pada pemberi kerja (dalam hal ini
Pemerintah Desa) dengan alokasi anggaran sejumlah Rp 4.140.900,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,Alokasi Dana Desa (ADD) dan terealisasi Sebesar Rp. 1.452.060,00 atau mencapai 35,07%.
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
Program Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran Operasional Pemerintah Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi perkantoran yang berdayaguna dan berhasilguna dengan alokasi anggaran sebesar Rp 161.736.500,00 dan terealisasi sebesar Rp 161.172.093,00 atau mencapai 99,65% dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
- Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos;
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan;
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum);
- Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk;
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut;
- Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;
- Belanja Jasa Honorarium unsur Staf perangkat/Pembantu Umum;
- Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD;
- Belanja Perjalanan Dinas dalam Kabupaten;
- Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten;
- Belanja Jasa Langganan Listrik;
- Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar;
- Belanja Jasa Langganan Internet;
- Admin Bank;
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
- Belanja Pemeliharaan Peralatan; dan
- Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD
Program Penyediaan Operasional BPD diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Tunjangan BPD yang berdayaguna dan berhasilguna dengan alokasi anggaran sebesar Rp 30.360.000,- dan terealisasi sebesar Rp 30.360.000,- atau mencapai 100%.
- Penyediaan Operasional BP
Program Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran Operasional BPD diarahkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi perkantoran yang berdayaguna dan berhasilguna dengan alokasi anggaran sebesar Rp 53.000.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 53.000.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan sebagai berikut:
- Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos;
- Belanja Barang Cetak dan Penggandaan;
- Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum);
- Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut;
- Belanja Jasa Honorarium Lainnya;
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota;
- Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota.
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Program ini dilaksanakan untuk membayar Insentif pengurus RT/RW sebanyak 90 orang yang terdiri dari 30 orang Ketua RT/RW masing-masing ketua RT/RW @Rp 1.500.000 dan sekretaris serta bendahara RT/RW @Rp 500.000,- dan bantuan Insentif dari kabupaten masing- masing ketua RT @Rp 200.000,00 dan Ketua Rw @Rp 300.000,00 dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp 81.700.000,00,- dan terealisasi sejumlah Rp 81.700.000,00,- atau mencapai 100%.
- Penyediaan operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Program penyediaan operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi perkantoran yang berdayaguna dan berhasilguna khususnya dalam hal koordinasi penanganan kerawanan sosial dan kegiatan seremonial di tingkat Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 30.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 30.000.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
- Belanja perjalanan dinas dalam Kabupaten
- Belanja perjalanan dinas luar kabupaten; dan
- Bahan perlengkapan yang diserahkan kepada
- Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
Program Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan untuk pembayaran Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diarahkan untuk mendukung peningkatan
kinerja aparatur pemerintah Desa yang berdayaguna dan berhasilguna dengan alokasi anggaran sebesar Rp 510.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp 510.000.000,- atau mencapai 100%.
- Tunjangan Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Tunjangan Penjabat Perangkat Desa digunakan Penjabat Kepala Seksi Kesejahteraan selama 12 bulan dengan anggaran sebesar Rp 6.000.000 dengan realisasi anggaran Rp 6.000.000 atau mencapai 100%.
- Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Program kegiatan penyediaan sarana (aset tetap) diarahkan untuk mendukung tersedianya sarana kerja di lingkungan
pemerintah Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 51.001.300,00 dan terealisasi sebesar Rp 51.001.300,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan :
- Belanja Modal peralatan Elektronik;
- Belanja Modal peralatan Komputer; dan
- Belanja Modal peralatan
- Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa Program kegiatan ini diarahkan untuk merehabilitasi halaman kantor Desa dengan anggaran sebesar Rp 100.000.000,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 100.000.000,00 atau 100%.
- Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan
Program kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi umum dan kependudukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2.400.000,- dan terealisasi sebesar Rp 2.400.000,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan honorarium Petugas Register Kependudukan Desa selama 12 bulan.
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
Kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengisian Profil Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa, Indeks Desa Membangun (IDM) , Sustainable Develpoment Goals (SDGs) Desa dan Pendataan Desa Cantik. Kegiatan ini dialokasikan anggaran sejumlah Rp 22.500.000,00 dengan realisasi sejumlah Rp 18.760.000,00 atau terealisasi 83,38 %.
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Kegiatan ini diarahkan untuk menunjang kegiatan
pemetaan data kemiskinan berbasis SIK-NG dengan alokasi anggaran sejumlah Rp 2.400.000,00 dan tgerealisasi sejumlah Rp 2.400.000,00 atau 100%.
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
Program kegiatan penyelenggaraan perencanaan Desa diarahkan untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan dan anggaran pemerintah Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 9.000.000,00 atau mencapai 100%.
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya
Program kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa diarahkan untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan dan anggaran pemerintah Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 19.740.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 19.740.000,00 atau mencapai 100%.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Program kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan Dokumen Perencanaan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.001.000,00 dan
terealisasi sebesar Rp 3.001.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian tersusunnya Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025.
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
Program kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan Dokumen Keuangan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12.110.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 12.110.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan tersusunnya Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturan kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
- Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Program kegiatan ini diarahkan untuk menunjang kegiatan
inventarisasi Aset Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.060.000,00 dan terealisasi anggaran sebesar Rp 6.060.000,00 atau mencapai 100%.
- Penyusunan Kebijakan Desa
Program kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan Dokumen Kebijakan Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.540.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 3.540.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan tersusunnya Peraturan Desa dan Peraturan kepala Desa yang merupakan Kebijakan Pemerintahan Desa
di Tahun 2024.
- Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi kepada Masyarakat;
Program kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penyusunan Dokumen Laporan Kepala Desa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3.445.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 3.445.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan tersusunnya Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), kepada Bupati melalui Camat, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada Masyarakat akhir tahun 2023.
- Pengembangan Sistem Informasi Desa Program kegiatan ini diarahkan untuk mengembangkan Sistem Informasi desa yang
meliputi pengelolaan Website dan PPID Desa dengan alokasi anggaran sejumlah Rp 25.450.000,00 dan terealisasi sejumlah Rp 25.450.000,00 atau mencapai 100%.
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Program kegiatan Pelaksanaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan intensifikasi PBB dan pembayaran PBB tanah kas Desa dengan alokasi anggaran Rp 41.643.187,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 41.630.000,00 atau mencapai 99,97 % dengan rincian kegiatan untuk Honor Tim Percepatan Pelunasan PBB Desa Penaruban Tahun 2024 dan belanja pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kas Desa Tahun 2024.
- Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa Program kegiatan Pelaksanaan Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa Desa dengan alokasi anggaran Rp 20.000.000,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 000.000,0 atau mencapai 100
% dengan rincian kegiatan untuk Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa Tahun 2024.
3.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa Penaruban Tahun Anggaran 2024mengalokasikan anggaran sebesar Rp 826.988.000,00 Selanjutnya rincian dan penjelasan dari program kerja dan pelaksanaan kegiatan bidang Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :
1. Program Kerja
Program kerja dari kegiatan ini diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Desa yang dikelompokkan menjadi kegiatan sebagai berikut :
- Sub Bidang Pendidikan;
- Sub Bidang Kesehatan;
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembangunan Desa maka di Tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 826.988.000,00 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 826.988.000,00 atau mencapai 100%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembangunan Desa adalah sebagai berikut :
- Sub Bidang Pendidikan
Program kegiatan pada Sub Bidang Pendidikan ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 83.550.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 83.550.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan pembangunan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan PAUD/ TK/TPQ/ Madrasah Non Formal;
- Pendidikan dan Pelatihan bagi Masyarakat; dan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Gedung TK;.
- Sub Bidang Kesehatan
Program kegiatan Sub Bidang Kesehatan ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 58.545.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 58.545.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Posyandu; dan
- Penyelenggaraan Desa Siaga
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program kegiatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 667.300.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 667.300.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan pembangunan sebagai berikut:
- Pemeliharaan Jalan Desa
Kegiatan pemeliharaan jalan desa difokuskan untuk kegiatan pemeliharaan jalan dengan anggaran sebesar Rp 8.000.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 8.000.000,00 atau mencapai 100% .
- Pemeliharaan Pemakaman Desa
Kegiatan pemeliharaan makam yang diberikan untuk makam di masing-masing Dusun sebesar 3 makam x Rp 1.500.000,- dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.500.000,- dan terealisasi sebesar 100%.
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan
Kegiatan Pengerasan jalan Desa dialokasikan
anggaran sebesar Rp 147.800.000,00,- dan terlaksana sebesar anggaran Rp 147.800.000,00,- atau mencapai 100% dengan kegiatan
- Pemb Jalan RT 04 RW 03 (Utara SMPN 3) Dusun Mulungan
- Pemb Lanjutan Jalan RT 02 RW 05 Dusun
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani ini dialokasi anggaran sebesar Rp 182.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 182.000.000,00 atau mencapai 100% dengan kegiatan yang terdiri atas :
- Pemb Lanjutan Jalan Usaha Tani Utara Dusun Mulungan
- Pemb Jalan Usaha Tani Timur Dusun
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana
Jalan Desa (Gorong, selokan dll)
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) ini dialokasi anggaran sebesar Rp 325.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 325.000.000,00 atau mencapai 100% dengan kegiatan yang terdiri atas :
- Pembangunan Talud Jalan Antar Dusun Penaruban RT 2 RW 1 - Dusun Tempuran Rp 200.000.000,00
- Pembangunan Drainase/Talud Jalan RT 03 RW 01 Dusun Penaruban Rp 83.750.000,00Pembangunan Drainase/Talud Jalan RT 04 RW 01 Dusun Penaruban Rp 41.250.000,00
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
Program kegiatan Sub Bidang Kawasan Pemukiman telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 12.850.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 12.850.000,00,- atau mencapai 100%
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi
Program kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 4.743.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 4.743.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
(1) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll).
3.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Dalam bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemerintah Desa Penaruban Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 165.647.000,00. Selanjutnya rincian dan penjelasan dari program kerja dan pelaksanaan kegiatan bidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1. Program Kerja
Program kerja dari kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan kondusivitas lembaga dan/atau kelompok masyarakat yang ada di Desa yang dikelompokkan menjadi kegiatan pembinaan sebagai berikut :
- Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan;
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga; dan
- Sub Bidang Kelembagaan
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan di Tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 165.647.000,00 dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 165.647.000,00 atau mencapai 100%. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pembinaan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut :
- Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Program kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 57.200.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 57.200.000,00 atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan
- pembinaan pembinaan Satlinmas selama Tahun 2024
- Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban
- Program Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada dengan tema sosialisasi P4GN.
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Program kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan ini telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 65.500.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 65.500.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian Kegiatan
- Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan,
- Pembinaan Bidang Keagamaan untuk honorarium Imam Masjid, Imam Musholla, petugas sosial keagamaan dan penjaga makam serta Bantuan/santunan kematian kepada keluarga yang meninggal dunia selama Tahun 2024 sebesar masing-masing Rp 500.000,-.
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Program kegiatan pembinaan Kepemudaan dan Olahraga telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 18.447.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 18.447.000,00 atau mencapai 100%-.
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Program kegiatan kelembagaan Masyarakat ini telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp 24.500.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 24.500.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan pembinaan LPMD, pembinaan PKK.
3.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa Penaruban Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran sebesar Rp
93.000.000,00,- Selanjutnya rincian dan penjelasan dari program kerja dan pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Program Kerja
Program kerja dari kegiatan ini diarahkan untuk mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa yang dikelompokkan menjadi kegiatan pemberdayaan sebagai berikut :
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan; dan
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur
- Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan program kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Tahun 2024 dialokasi anggaran sebesar Rp 93.000.000,00,- dapat dilaksanakan atau direalisasikan sebesar Rp 84.000.000,00,- atau mencapai 90,32 %. Selanjutnya rincian dan uraian dari pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Program Sub bidang Pertanian dan peternakan ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 24.000.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 24.000.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan Belanja Bahan perlengkapan yang diserahkan kepada Gapoktan dan kelompok Tani.Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Program sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 57.000.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 48.000.000,00,- atau mencapai 84,21% dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Desa; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Badan Permusyawaratan
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan kapasitas Aparatur Desa.
- Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
Program sub bidang Dukungan penanaman Modal ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 12.000.000,00,- dan terealisasi sebesar Rp 12.000.000,00,- atau mencapai 100% dengan uraian kegiatan :
- Pengiriman peserta Bimbingan teknis mengenai
BUMDesa yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Bukateja.
3.5. Masalah dan Tantangan
Sedangkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program kegiatan tersebut diatas antara lain :
- Penyaluran anggaran yang bersumber dari Pendapatan transfer Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Desa yang terkadang mengalami keterlambatan, sehingga berakibat pada telatnya pelaksanaan program kegiatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang terkadang mundur dikarenakan belum selesainya program kegiatan sesuai target atau jadwal yang direncanakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Dari berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program kegiatan, maka upaya yang dicapai untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain :
- Waktu Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan penyaluran anggaran dari pendapatan transfer yang diterima dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa;
- Waktu penyusunan Perubahan APBDesa, diupayakan untuk pembangunan fisik agar dipercepat pelaksanaannya agar keadaan atau cuaca tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan fisik dan juga agar tidak terjadi pelaksanaan kegiatan melebihi tahun anggaran; dan
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa melalui Bimbingan Teknis, workshop maupun seminar dibidang perencanaan, penatausahaan dan penyusunan laporan.
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 merupakan tahun keenam pelaksanaan RPJM Desa Penaruban tahun 2019- 2027. Pembangunan Desa tahun 2025 juga dilaksanakan sebagai lanjutan pembangunan tahun sebelumnya dan merupakan jawaban atas permasalahan yang berkembang saat ini, dengan memperhatikan tantangan dan kendala yang akan terjadi. Dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan dalam Desa Penaruban tahun 2025 dan mempertimbangkan kapasitas riil keuangan Desa Penaruban tahun 2025, maka rencana program dan kegiatan prioritas diarahkan pada upaya pencapaian sasaran/target yang telah ditetapkan. Perubahan Rencana kegiatan pembangunan Desa Penaruban Tahun 2025 dibagi menjadi 5 bidang, yaitu :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Serta pembiayaan Desa (penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan). Adapun tabel Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Penaruban Tahun 2025 sebagaimana terlampir.
BAB V PENUTUP
Dengan telah disusunnya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Tahun 2025, maka diharapkan kegiatan di Desa Penaruban pada Tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa Penaruban serta sesuai dengan arahan dan
himbauan Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Ketahanan Pangan dalam mewujudkan Swasembada Pangan. Selain itu Perubahan RKP Desa tahun 2025 juga mengakomodir kegiatan laju perkembangan SDGs Desa.
Agar pelaksanaan Perubahan RKP Desa ini berjalan dengan baik maka agar seluruh pelaksana dan pelaksanaan kegiatan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta unsur masyarakat Desa Penaruban agar selalu ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dengan memberikan dukungan baik dari segi materiil, moril dan masukan atau saran yang bersifat membangun. Seluruh komponen pemerintahan Desa dan masyarakat juga agar mematuhi ketentuan yang ada dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP-Desa) ini.
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2025
DESA : PENARUBAN
KECAMATAN : BUKATEJA KABUPATEN : PURBALINGGA PROVINSI : JAWA TENGAH
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
||||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
||||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
1 |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
Sub Bidang |
a |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Orang |
Kepala Desa |
12 bulan |
47.610.000 |
ADD,PAD |
Swakelola |
|
|
|
Penyelenggara |
|
Tunjangan Kepala Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
an Belanja |
b |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan |
1 |
9 |
9 |
Desa Penaruban |
9 Orang |
Perangkat Desa |
12 bulan |
263.201.160 |
ADD,PAD |
Swakelola |
|
|
|
Penghasilan |
|
Tunjangan Perangkat Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
|||||||||||||
|
c |
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa |
1 |
10 |
10 |
Desa Penaruban |
10 Orang |
Kepala Desa & Perangkat Desa |
12 bulan |
4.350.000 |
PAD, ADD |
Swakelola |
|||
|
d |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor Desa |
12 bulan |
173.853.000 |
PAD, ADD, DLL |
Swakelola |
|||
|
|
|
e |
Penyediaan Tunjangan BPD |
1 |
7 |
7 |
Desa Penaruban |
7 Orang |
Anggota BPD |
12 bulan |
30.360.000 |
PAD, ADD |
Swakelola |
|
|
|
|
f |
Penyediaan Operasional BPD |
1 |
7 |
7 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
BPD |
12 bulan |
70.000.000 |
PAD |
Swakelola |
|
|
|
|
g |
Penyediaan Insentif/Operasional |
1 |
75 |
75 |
Desa Penaruban |
30 RT/RW |
Operasional |
12 bulan |
81.700.000 |
PAD, |
Swakelola |
|
|
|
|
|
RT/RW |
|
|
|
|
|
RT/RW |
|
|
BHPRD |
|
|
|
|
|
h |
Penyediaan Operasional Pemerintah |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Operasional Desa |
12 bulan |
30.000.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
|
|
|
Desa yang bersumber dari Dana Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
i |
Tambahan Tunjangan Kepala Desa |
1 |
10 |
10 |
Desa Penaruban |
10 Orang |
Kepala Desa & |
12 bulan |
510.000.000 |
PAD |
Swakelola |
|
|
|
|
|
dan Perangkat Desa |
|
|
|
|
|
Perangkat Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
j |
Tunjangan Penjabat/Pelaksana Tugas |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Orang |
Perangkat Desa |
12 bulan |
7.200.000 |
ADD |
Swakelola |
|
|
|
|
|
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
||||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
||||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
Sub Bidang |
k |
Penyediaan sarana (aset tetap) |
9 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor |
1 bulan |
75.000.000 |
BHPRD |
Swakelola |
|
|
Sarana dan |
|
perkantoran/pemerintahan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Prasarana Pemerintahan Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
l |
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa |
9 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor |
1 bulan |
3.000.000 |
BHPRD |
Swakelola |
|||
|
|
m |
Rehabilitasi/Renovasi Balai Desa |
9 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor |
4 bulan |
92.000.000 |
PAD, PBH |
Swakelola |
||
|
Sub Bidang |
n |
Pelayanan administrasi umum dan |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor |
12 bulan |
12.400.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
Administrasi |
|
kependudukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Kependudukan Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan |
||||||||||||||
|
o |
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhira n Profil Desa |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Terdatanya Profil Desa |
3 bulan |
7.500.000 |
DDS |
Swakelola |
|||
|
p |
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa |
9 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Tertatanya Sistem Informasi |
12 bulan |
12.000.000 |
ADD |
Swakelola |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kearsipan Dinamis |
|
|
|
|
||
|
|
q |
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Unit |
Pelayanan Kantor |
12 bulan |
2.400.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
|
|
Desa secara Partisipatif |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang |
r |
Penyelenggaraan Musyawarah |
10 |
60 |
60 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya |
1 Bulan |
19.000.000 |
DDS, PAD |
Swakelola |
||
|
Tata Praja |
|
Perencanaan Desa/Pembahasan |
|
|
|
|
|
Musrenbangdes |
|
|
|
|
||
|
Pemerintahan, |
|
APBDes (Musdes, |
|
|
|
|
|
Perencanaan |
|
|
|
|
||
|
Perencanaan, |
|
Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, |
|
|
|
|
|
Desa |
|
|
|
|
||
|
Keuangan dan |
|
dll., bersifat reguler) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Pelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
s |
Penyelenggaraan Musyawarah Desa |
10 |
150 |
150 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya |
1 bulan |
30.000.000 |
PAD, ADD, |
Swakelola |
|||
|
|
|
lainnya (musdus, rembug warga, dll., |
|
|
|
|
|
Musyawarah |
|
|
DLL |
|
||
|
|
|
yang bersifat non-reguler sesuai |
|
|
|
|
|
Perencanaan |
|
|
|
|
||
|
|
|
kebutuhan desa) |
|
|
|
|
|
Desa |
|
|
|
|
||
|
|
t |
Penyusunan Dokumen Perencanaan |
10 |
11 |
11 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Tersusunnya |
1 bulan |
9.000.000 |
ADD, PAD |
Swakelola |
||
|
|
|
Desa (RPJMDes/RKPDes,dll |
|
|
|
|
|
Dokumen |
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Perencanaan |
|
|
|
|
||
|
|
u |
Penyusunan Dokumen Keuangan |
10 |
10 |
10 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Tersususnnya |
12 bulan |
26.245.000 |
ADD, PAD |
Swakelola |
||
|
|
|
Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ |
|
|
|
|
|
Dokumen |
|
|
|
|
||
|
|
|
LPJ APBDes,dan seluruh dokumen |
|
|
|
|
|
Keuangan Desa |
|
|
|
|
||
|
|
|
terkait) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
v |
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisas i/Penilaian Aset Desa |
10 |
4 |
4 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terkelolanya Inventarisasi Aset Desa melalui Sistem Aplikasi Aset Desa |
12 bulan |
6.300.000 |
ADD |
Swakelola |
|
w |
Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) |
10 |
5 |
5 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Tersusunnya Dokumen Kebijakan Desa |
12 bulan |
6.870.000 |
ADD |
Swakelola |
||
|
x |
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
10 |
5 |
5 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Tersusunnya Laporan Kepala Desa akhir tahun anggaran |
1 bulan |
2.760.000 |
ADD |
Swakelola |
||
|
y |
Pengembangan Sistem Informasi Desa |
10 |
5 |
5 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Berkembangnya Sistem Informasi Desa |
12 bulan |
30.640.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
z |
Pemilihan kepala Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang Pertanahan |
aa |
Sertifikasi Tanah Kas Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Swakelola |
|
|
ab |
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
11 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlaksananya Administrasi PBB |
7 bulan |
46.610.840 |
PAD, BHPRD |
Swakelola |
||
|
ac |
Batas Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Jumlah Per Bidang 1 |
1.600.000.000 |
|
|
||||||||||
|
2 |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
|||||||||||
|
Sub Bidang Pendidikan |
a |
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa |
4 |
12 |
12 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Pendidikan Non Formal |
12 bulan |
69.750.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
b |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non Formal |
6 bulan |
|
|
|
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Pembangunan Lanjutan Gedung TK |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non Formal |
6 bulan |
|
|
|
|
|
Sarana dan Prasarana PAUD |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non Formal |
1 bulan |
|
|
|
||
|
|
Penggurukan dan pengerasan halaman TPQ Al-Iklas |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non Formal |
1 bulan |
|
|
|
||
|
|
Pembuatan talud halaman TPQ Al- Iklas |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non |
1 bulan |
|
|
|
||
|
|
Pembuatan Tempat Parkir TPQ Al- Iklas |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana/Prasarana Pendidikan Non Formal |
1 bulan |
|
|
|
||
|
c |
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat |
4 |
50 |
50 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlatihnya pendidikan masyarakat |
1 bulan |
|
|
|
||
|
d |
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa |
4 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Membudayakan Gemar Membaca |
12 bulan |
- |
|
|
||
|
Sub Bidang Kesehatan |
d |
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) |
3 |
210 |
210 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Posyandu |
12 bulan |
52.810.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
e |
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) |
3 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlatihnya Kader Kesehatan |
12 bulan |
|
|
|
||
|
f |
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan |
3 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Desa Siaga |
12 bulan |
57.940.000 |
DDS, BHPRD |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Pengadaan Mobil Siaga Desa /Ambulance |
3 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Desa Siaga |
3 bulan |
275.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
|
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
g |
Pemeliharaan Jalan Desa |
9 |
|
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terpeliharanya Jalan Desa |
2 bulan |
9.000.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
|
Pemeliharaan Jalan Timur SDN Penaruban RT 01 RW 01 |
9 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terpeliharanya Jalan Desa |
2 bulan |
5.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
h |
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pemeliharaan Jalan Makadam RT 01 RW 03 |
9 |
|
1 |
Dusun Mulung |
1 Kegiatan |
Terpeliharanya jalan lingkungan |
1 bulan |
5.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Jalan makadam (berm) RT 01 RW 07 arah Sawah |
9 |
0 |
1 |
Dusun Tempuran |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
1 bulan |
5.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
i |
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
j |
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Loneng Jembatan antar Dusun Mulungan-Dusun Penaruban |
9 |
|
1 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terpelihanya Jembatan Milik Desa |
1 bulan |
5.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
k |
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
l |
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik |
9 |
3 |
3 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Makam |
12 bulan |
4.500.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
m |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an/Pengerasan Jalan Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pembangunan Jalan Induk Dusun Penaruban RT 01 RW 01 |
9 |
0 |
100 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
|
100.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
n |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pembangunan Jalan RT 03 RW 03 Dusun Mulungan (Utara-Selatan) |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Lanjutan Pembangunan Jalan RT 04 RW 03 (Utara SMPN 3 Bukateja) |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
80.000.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
Pembangunan Jalan Beton Dusun Mulungan (Jalan Tengah) RT 01 dan RT 02 RW 04 |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
200.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Lanjutan Pembangunan Jalan RT 02 RW 05 |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan Beton Sabuk Desa (Barat Dusun Mulungan) RT 01- 03 RW 05 |
9 |
0 |
300 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
6 bulan |
200.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Betonisasi jalan RT 02 RW 07 |
9 |
0 |
15 |
Dusun Tempuran |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
50.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Jalan Baru Sepanjang Pinggir sungai dusun Tempuran |
9 |
0 |
100 |
Dusun Tempuran |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Jembatan Jalan Tembus RT 03 RW 06 RT 01 RW 06 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Tempuran |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
175.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan Timur Dusun RT 01 s.d RT 04 RW 01 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan antar Dusun Penaruban-Tempuran RT 01 RW 01 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
200.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Lanjutan pembangunan Jalan Beton RT 01 RW 02 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan RT 02 RW 02 ke Selatan sampai dengan RT 03 RW 02 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Pembangunan Jalan Induk Dusun Penaruban RT 02 RW 01 - RT 04 RW 01 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
166.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
|
o |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an/Pengerasan Jalan Usaha Tani |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pembangunan Jalan Usaha Tani Blok Tegal Arum (Kelompok Sri Arum) Utara Dusun Penaruban |
9 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan usaha Tani |
3 bulan |
100.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan Usaha Tani Blok Lumbung (Kelompok Tani Sri Makmur) Selatan Dusun Penaruban |
9 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan usaha Tani |
3 bulan |
100.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Kelompok Tani Sri Mulyo) Selatan Dusun Tempuran, lurus dari Utara ke Tanah Bondo Desa |
9 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan usaha Tani |
3 bulan |
100.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Jembatan Tembus Kelompok Tani Blok Karangrejo ke Dusun Tempuran |
9 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan usaha Tani |
3 bulan |
75.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
p |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Prasarana Jalan Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pengadaan Lampu jalan RT 01 RW 03 |
9 |
0 |
1 |
Dusun Mulungam |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
25.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Drainase Jalan RT 04 RW 04 |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
200.000.000 |
Banprov |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Talud Jalan RT 01 RW 05 |
9 |
0 |
100 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana jalan |
3 bulan |
150.000.000 |
Banprov |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Gorong gorong Jalan RT 01 RW 05 (Arah makam) |
9 |
0 |
15 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
25.000.000 |
Banprov |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Pembangunan Talud antar dusun Mulungan-Deresan |
9 |
0 |
15 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
75.000.000 |
Banprov |
Swakelola |
|
|
Pembangunan Talud Jalan RT 01 - RT 02 RW 01 (Timur Dusun) |
9 |
0 |
15 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
75.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Lanjutan Pembangunan Talud Jalan RT 04 RW 01 (sisi selatan Jalan) |
9 |
0 |
15 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
75.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan Talud Jalan Baru (batas RT 03 & RT 04 RW 01) |
9 |
0 |
15 |
Dusun Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
75.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
q |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Balai Desa/Balai Kemasyarakatan |
9 |
0 |
15 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana Balai Desa |
3 bulan |
|
|
Swakelola |
||
|
r |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
s |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Monumen/Gapura/Batas Desa |
9 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman |
t |
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN |
11 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
|
|
Swakelola |
|
|
u |
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa |
6 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
|
|
Swakelola |
||
|
v |
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) |
6 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
|
|
Swakelola |
||
|
w |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Sanitasi Permukiman (Gorong- gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) |
7 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
|
|
|
||
|
|
Pembangunan selokan batas RT 01 dan RT 02 RW 04 |
7 |
0 |
1 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
2 bulan |
50.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
|
Pembangunan selokan batas RT 02 dan RT 03 RW 04 |
7 |
0 |
1 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
2 bulan |
50.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
|
|
Talud batas RT 03 RW 05 & RT 02 RW 04 |
9 |
0 |
15 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
|
APBDesa |
Swakelola |
|
x |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Pendampingan Penampungan Bank Sampah |
7 |
0 |
1 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
100.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
y |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa |
13 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
20.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
|
|
Pembangunan Lapangan Volly Dusun Mulungan |
13 |
0 |
1 |
Dusun Mulungan |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
50.000.000 |
APBDesa |
Swakelola |
|
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika |
z |
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) |
10 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Informasi Publik Desa |
3 bulan |
4.743.000 |
PBH |
Swakelola |
|
|
aa |
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa |
16 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbangunnya Sarana Prasarana |
3 bulan |
6.257.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
Jumlah Per Bidang 2 |
3.616.000.000 |
|
|
||||||||||
|
3 |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat |
a |
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) |
16 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapasitas Tenaga Keamanan |
12 bulan |
10.000.000 |
PAD,ADD |
Swakelola |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
b |
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat |
16 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Tersosialisasimya P4GN |
1 bulan |
21.200.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
c |
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan |
18 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terselenggaranya Peringatan Kebudayaan |
2 bulan |
15.000.000 |
PAD |
Swakelola |
|
d |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Bantuan Pembangunan masjid Baitul Ghoni |
18 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlaksananya Pembangunan Masjid di Desa |
1 bulan |
5.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
|
Bantuan Menara masjid Baitul Mukhlisin |
18 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlaksananya Pembangunan Masjid di Desa |
1 bulan |
5.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
|
Bantuan Pembangunan Masjid Al Fattah |
18 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlaksananya Pembangunan Masjid di Desa |
1 bulan |
5.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
e |
lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terlaksananya Keg Keagamaan |
12 bulan |
71.500.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga |
f |
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terpeliharanya Sarpras Olahraga |
12 bulan |
8.447.000 |
ADD BHBP |
Swakelola |
|
|
g |
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga |
18 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbinanya Karang Taruna |
12 bulan |
12.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat |
h |
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbinanya LPMD |
12 bulan |
10.000.000 |
PAD |
Swakelola |
|
|
i |
Pembinaan PKK |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Terbinanya PKK |
12 bulan |
25.400.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
j |
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Operasional LKD Lainnya |
12 bulan |
11.453.000 |
APBDesa |
Swakelola |
||
|
Jumlah Per Bidang 3 |
200.000.000 |
|
|
||||||||||
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
4 |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan |
a |
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) |
8 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Produksi Tanaman Pangan |
12 bulan |
30.000.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
b |
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll |
8 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa |
c |
Peningkatan kapasitas kepala Desa |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapasitas Kepala |
12 bulan |
6.000.000 |
PAD |
Swakelola |
|
|
d |
Peningkatan kapasitas perangkat Desa |
18 |
9 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapasitas Perangkat Desa |
12 bulan |
15.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
e |
Peningkatan kapasitas BPD |
18 |
7 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapasitas BPD |
12 bulan |
24.000.000 |
PAD |
Swakelola |
||
|
f |
lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa |
18 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapasitas Aparatur Desa |
12 bulan |
33.000.000 |
DDS |
Swakelola |
||
|
Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal |
g |
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa |
12 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Meningkatnya Kapsitas Pengelolaan BUMDes |
12 bulan |
12.000.000 |
DDS |
Swakelola |
|
|
Sub Bidang Perdagangan dan |
h |
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkat an Pasar Desa/Kios milik Desa |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Per Bidang 4 |
120.000.000 |
|
|
||||||||||
|
5 |
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
Sub Bidang Penanggulang an Bencana |
a |
Penanggulangan Bencana |
13 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Korban Bencana |
12 Bulan |
4.098.154 |
PAD, DLL |
|
|
|
Sub Bidang Keadaan Darurat |
b |
Keadaan Darurat |
13 |
0 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Korban Bencana |
12 Bulan |
|
|
|
|
|
No |
Bidang/Jenis Kegiatan |
Menduk ung SDGs ke |
Data Eksisting Tahun Berjalan |
Target Capaian tahun 2025 |
Lokasi |
Volume & Satuan |
Penerima manfaat |
Waktu Pelaksan aan |
Biaya & Sumber Pembiayaan |
Pelaksanaan (Swakelola / Kerjasama Antar Desa / Kerjasama |
|||
|
Bidang |
|
Jenis Kegiatan |
Jml (Rp) |
Sumber |
|||||||||
|
a |
b |
c |
d |
e |
f |
g |
h |
i |
j |
k |
l |
m |
n |
|
|
Sub Bidang Keadaan Mendesak. |
c |
Keadaan Mendesak |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Korban Bencana |
12 Bulan |
154.800.000 |
DDS |
|
|
Jumlah Per Bidang 5 |
158.898.154 |
|
|
||||||||||
|
JUMLAH TOTAL |
5.694.898.154 |
|
|
||||||||||
|
6 |
Pembiayaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan |
a |
SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Silpa TA 2024 |
12 Bulan |
13.641.154 |
|
|
|
|
Pengeluaran Pembiayaan |
b |
Penyertaan Modal Desa |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Modal Ketahanan Pangan BUMDes |
1 Tahun |
213.743.000 |
DDS |
|
|
|
|
|
Penyertaan Modal Desa |
1 |
1 |
1 |
Desa Penaruban |
1 Kegiatan |
Modal BUMDesma |
1 Tahun |
5.000.000 |
PAD |
|
|
|
JUMLAH PEMBIAYAAN |
- 205.101.846 |
|
|
||||||||||
|
TOTAL BELANJA DAN PEMBIAYAAN |
5.900.000.000 |
|
|
||||||||||
Penaruban, 19 Pebruari 2025
Mengetahui Disusun oleh
Kepala Desa Ketua Tim Penyusun Perubahan RKP Desa
Cap ttd Cap ttd
KAMSIR
SUMARNO