|
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA |
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, kami panjatkan atas limpahan nikmat kesehatan dan kesempatan yang diberikan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Penaruban Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, untuk Tahun 2024.
Laporan ini disusun sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penutupan tahun anggaran.
Sebagai Kepala Desa, kami memiliki tanggung b, wewenang, kewajiban, dan hak untuk menyampaikan hasil-hasil dari penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan dalam satu tahun anggaran, yang mencakup:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, kami dengan ini menyampaikan hasil-hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilakukan. Hasil tersebut disajikan dalam bentuk Keputusan Kepala Desa mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi yang berguna bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menilai kinerja Pemerintah Desa.
Kami menyadari bahwa mungkin terdapat beberapa aspek dalam laporan ini yang tidak sepenuhnya jelas atau memerlukan penjelasan lebih mendalam. Untuk itu, kami siap memberikan klarifikasi yang dibutuhkan, sejalan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mendukung kelancaran proses pemerintahan.
Adanya umpan balik dari berbagai pihak sangat kami hargai. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun terkait laporan ini. Kami percaya bahwa masukan yang konstruktif akan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa ke depannya.
Dengan demikian, laporan ini kami hadirkan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi Desa kita tercinta.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Penaruban, 20 Februari 2025
Kepala Desa Penaruban
KAMSIR,S.Sos
DAFTAR ISI
- SAMPUL..................................................................................................... 00
- KATA PENGANTAR.................................................................................... 00
- DAFTAR ISI............................................................................................... 00
- BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 00
- Tujuan Penyusunan Laporan..................................................................... 00
- Visi Dan Misi........................................................................................... 00
- Strategi Dan Arah Kebijakan Desa............................................................. 00
- Prioritas Desa......................................................................................... 00
- BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA................ 00
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa................................... 00
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa............................................ 00
- Program/Kegiatan Pembangunan Desa....................................................... 00
- Program/Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa................................... 00
- Program/Kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa.............................. 00
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;................................. 00
- Tingkat Pencapaian................................................................................. 00
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa............................................................... 00
- BAB III................................................................................. PENUTUP......... 00
- LAMPIRAN-LAMPIRAN.............................................................................. 00
BAB I
PENDAHULUAN
- TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
Merujuk pada Pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, menetapkan bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPPD adalah bentuk akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini mencakup visi dan misi Kepala Desa terpilih serta aspirasi dari masyarakat yang dikumpulkan melalui lembaga desa. Informasi yang lebih rinci juga dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD berisi langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat harus memuat langkah-langkah kebijakan yang mencakup penjelasan tentang arah dan kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Hal ini juga mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan situasi yang mendesak.
Kami berharap agar LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2024 ini dapat berfungsi sebagai bahan evaluasi bagi BPD untuk menilai penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. Evaluasi ini diharapkan menjadi referensi bagi BPD untuk: a) mencatat kinerja Kepala Desa, b) meminta keterangan atau informasi lebih lanjut, c) mengemukakan pendapat, dan d) memberikan masukan dalam persiapan bahan musyawarah desa.
- VISI DAN MISI
- VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Desa, yaitu Mewujudkan Desa Penaruban Yang Mandiri, Berdaya Saing, Bermartabat, Efektif, Dan Demokratis Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Diridloi Alloh SWT
- MISI
Dalam menwujudkan misi Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga maka disusunya misi Desa sebagai berikut:
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi dan
- Mengutamakan ramah tamah dalam memberikan pelayanan serta Pemahaman tentang identifikasi kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Desa melalui Pelatihan-pelatihan.
- Meningkatkan sistem pelayanan administrasi kepada masyarakat berupa alur administrasi dari tingkat RT, Pemerintah Desa, dan SKPD sesuai kebutuhanya.
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa Penaruban yang kompak dan bertanggung b dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
- Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani untuk memfasilitasi kebutuhan petani.
- Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan religi .
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
- STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana Pemerintah Desa mencapai tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) secara efektif dan efisien. Berdasarkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan sebelumnya, maka strategi utama yang akan diterapkan dalam mengimplementasikan program-program pembangunan adalah:
- Strategi Pembangunan Desa.
- Strategi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang baik:
- Memantapkan kinerja kepemimpinan yang demokratis, elegan, dan mengedepankan keteladanan.
- Mensinergikan interaksi konstruktif di antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
- Strategi dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
- Memantapkan stabilitas keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
- Mengembangkan program penyuluhan hukum dan advokasi kepada masyarakat.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam security community melalui poskamling dan kegiatan bersama.
- Membuat kerjasama dengan instansi keamanan untuk penguatan sistem keamanan desa.
- Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat:
- Meningkatnya keberdayaan ekonomi masyarakat.
- Mengembangkan program kewirausahaan untuk meningkatkan lapangan kerja.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam usaha pertanian dan peternakan yang berkelanjutan.
- Mengimplementasikan program bantuan sosial dan skema perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Strategi dalam Menggali dan Menumbuhkembangkan Budaya Lokal:
- Meningkatkan pengenalan dan menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini, mulai dari tingkat keluarga/rumah tangga.
- Mengadakan festival budaya tahunan untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal.
- Menyediakan fasilitas dan dukungan untuk kelompok seni dan budaya di desa.
- Mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah desa.
- Strategi dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan:
- Meningkatkan manajemen pengelolaan lingkungan.
- Mengadakan program penghijauan dan restorasi lahan agar lingkungan tetap terjaga.
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dan daur ulang.
- Mendorong penggunaan energi terbarukan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat.
- Arah Kebijakan Desa.
- Kebijakan dalam Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik:
- Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur.
- Penerapan sistem pengawasan yang efektif terhadap kegiatan pemerintahan desa.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
- Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan desa.
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
- Membina mutu layanan publik melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penyelenggaraan pelatihan.
- Mengembangkan sistem informasi manajemen pemerintahan desa agar lebih terintegrasi dan efisien.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pemerintah desa dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan.
- Kebijakan dalam Memelihara Stabilitas Kehidupan Masyarakat yang Aman, Tertib, Tentram dan Dinamis:
- Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Instabilitas Kehidupan Masyarakat.
- Peningkatan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga ketentraman.
- Pelaksanaan program penyuluhan dan sosialisasi tentang pentingnya keamanan dan ketertiban.
- Penguatan peran dan fungsi lembaga masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial.
- Penanganan konflik sosial secara cepat dan efisien melalui mediasi oleh pihak berwenang.
- Kebijakan dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia:
- Peningkatan Kualitas Pendidikan baik secara formal maupun non-formal.
- Pelaksanaan pelatihan keterampilan teknis untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten.
- Penyediaan akses terhadap teknologi informasi sebagai sarana pendidikan.
- Pengembangan program beasiswa bagi masyarakat berprestasi dengan keterbatasan ekonomi.
- Kebijakan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat:
- Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.
- Pengembangan program bantuan modal usaha bagi masyarakat berwirausaha.
- Mendorong kegiatan ekonomi produktif seperti koperasi dan UMKM.
- Melaksanakan program pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.
- Kebijakan dalam Mewujudkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa:
- Peningkatan Intensitas Pembinaan Agama dan Kehidupan Keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti pengajian, seminar, dan pelatihan keagamaan.
- Mendorong peran lembaga keagamaan dalam membangun karakter dan moral masyarakat.
- Melakukan program penghargaan bagi individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pengembangan kehidupan keagamaan.
- Kebijakan dalam Mendukung Upaya Menggali dan Menumbuh-kembangkan Budaya lokal:
- Peningkatan Kesadaran dan Kecintaan Terhadap Budaya Lokal.
- Penyelenggaraan festival budaya dan seni lokal secara rutin.
- Pembuatan dokumentasi dan promosi tentang budaya lokal di era digital.
- Melibatkan generasi muda dalam kegiatan pelestarian budaya lokal.
- Kebijakan dalam Memelihara Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan:
- Meningkatkan Daya Dukung dan Kualitas Lingkungan.
- Pelaksanaan program penghijauan dan pelestarian hutan.
- Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah dan sampah.
- Mendorong penggunaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
- Kebijakan dalam Meningkatkan Kinerja Pembangunan Dusun:
- Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Dusun dan Ketahanan Masyarakat Dusun.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dusun.
- PRIORITAS DESA
Berdasarkan pada visi dan misi Desa Penaruban yang dituangkan dalam strategi dan arah kebijakan Desa berdasarkan pada kondisi, permasalahan, dan potensi yang dimiliki Desa Penaruban, serta memperhatikan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Provinsi Tengah, dan prioritas pembangunan Kabupaten Purbalingga maka pembangunan Desa Penaruban dari tahun 2019 – 2025 diorientasikan pada 5 (lima) prioritas, melalui Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun2019 - 2025, yaitu:
- Disesuaikan dengan kondisi desa.
- Penguatan Kualitas Pendidikan dan Keterampilan Masyarakat.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal dan non-formal, serta program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
- Pembangunan Infrastruktur Dasar.
Membangun dan memperbaiki infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan sanitasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
Mengembangkan program ekonomi produktif, dukungan bagi UMKM, dan peningkatan akses permodalan untuk mendorong kemandirian ekonomi.
- Perbaikan Kesehatan dan Sanitasi.
Meningkatkan fasilitas kesehatan dan program kesehatan masyarakat untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan warga desa.
- Pelestarian Lingkungan Hidup.
Mengimplementasikan program pelestarian lingkungan dan penghijauan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sementara ini, pembangunan Desa Penaruban tahun 2024 akan difokuskan pada pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk mencapai hal ini, pemerintah desa akan melakukan berbagai upaya, antara lain melalui program pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk membantu keluarga yang terdampak ekonomi. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan juga menjadi prioritas utama dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat. Pembangunan sarana dan prasarana fisik, seperti akses jalan dan fasilitas umum, akan dioptimalkan untuk memperkuat konektivitas antardesa serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Pengurangan kemiskinan adalah isu yang multi-dimensional, melibatkan aspek sosial, budaya, fisik, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, setiap program yang dikembangkan harus memiliki pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, desa berharap dapat meningkatkan keberdayaan individu dan komunitas secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembangunan agar mereka dapat menolong diri sendiri dan menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih baik.
- Desa Penaruban mengalami peningkatan jumlah penduduk yang signifikan, serta perkembangan infrastruktur yang memadai, namun masih terdapat kendala dalam aksesibilitas ke beberapa area terpencil. Masyarakat masih menghadapi tantangan dalam hal kesempatan kerja, terutama bagi penduduk muda yang mencari pekerjaan.
- Tingkat pendidikan di Desa Penaruban meningkat, dengan pembentukan beberapa program pelatihan keterampilan yang telah dilaksanakan. Meski demikian, masih terdapat kesenjangan di antara penduduk dalam akses menuju pendidikan tinggi dan pelatihan yang berkualitas.
- Pertumbuhan ekonomi desa meningkat berkat dukungan UMKM dan program keterampilan, tetapi masih perlu dukungan lebih lanjut dalam hal pemasaran produk lokal, peningkatan infrastruktur pasar, serta keberlanjutan usaha mikro.
Pengembangan sumber daya manusia merupakan aspek krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan pengetahuan warga desa, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi secara aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi yang luas dari seluruh elemen masyarakat tidak hanya akan memperkuat jalannya pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap anggota komunitas merasa memiliki dan memperoleh manfaat dari hasil pembangunan yang dilakukan.
Salah satu fokus utama dalam pembangunan desa adalah perbaikan sarana dan prasarana dasar, yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan lokal, pembangunan akan diarahkan pada proyek-proyek yang memberikan dampak signifikan, seperti penyediaan akses jalan, air bersih, dan fasilitas kesehatan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan merangsang aktivitas ekonomi yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal.
Untuk memastikan keberlanjutan dari semua program pembangunan, penting untuk mengintegrasikan pemeliharaan dan rehabilitasi lingkungan dalam setiap inisiatif yang diambil. Dengan menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan konservasi lingkungan, kita dapat melindungi sumber daya alam yang esensial bagi kehidupan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya akan mendukung keberlanjutan ekonomi desa, tetapi juga menciptakan ekosistem yang sehat dan produktif bagi generasi mendatang, sehingga masyarakat desa dapat terus berkembang dengan cara yang ramah lingkungan.
Perincian dari masing-masing fokus seperti yang dijabarkan diatas, diantaranya sebagai berikut:
- Penanganan percepatan penanganan miskin ekstrem, dengan sasaran:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
- Penyediaan fasilitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin ekstrem, termasuk pemeriksaan dan pengobatan gratis.
- Program penyuluhan dan pendampingan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin ekstrem terhadap layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
- Penyediaan program rehabilitasi sosial dan ekonomi untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dalam beralih ke kegiatan produktif, seperti usaha mikro atau pertanian.
- Pemulihan ekonomi dengan program kegiatan ketahanan pangan, dengan sasaran:
- Penyediaan bibit dan pupuk gratis untuk meningkatkan produktivitas pertanian lokal.
- Pembentukan kelompok tani untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan sumber daya pertanian dan berbagi informasi.
- Pelaksanaan pelatihan teknis mengenai teknik budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.
- Penyediaan sarana pengolahan hasil pertanian guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal.
- Percepatan Penanganan Stunting di Desa
- Program penyuluhan gizi untuk orang tua, terutama ibu hamil dan menyusui, mengenai pentingnya pola makan yang sehat dan bergizi seimbang.
- Peningkatan akses dan distribusi makanan bergizi melalui kerjasama dengan pihak pengembang pertanian lokal untuk penyediaan sumber makanan.
- Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan rutin dan pemantauan pertumbuhan anak secara berkala untuk mendeteksi dini masalah gizi.
- Pembentukan kelompok kader posyandu yang terlatih untuk memberikan edukasi dan pemantauan terkait kesehatan dan gizi anak di tingkat desa.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan sasaran:
- Peningkatan keterampilan kelompok perempuan dan disabilitas melalui pelatihan keterampilan produktif seperti menjahit, kerajinan tangan, dan digital marketing.
- Program pendidikan non-formal sebagai alternatif bagi anak-anak yang putus sekolah untuk meningkatkan tingkat pendidikan.
- Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda untuk menciptakan lapangan kerja baru dan inovasi usaha.
- Penyuluhan dan pelatihan dalam manajemen keuangan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan pribadi dan usaha masyarakat.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (khususnya sarana dan prasarana masyarakat), dengan sasaran:
- Peningkatan pembangunan jalan lingkungan, dusun, desa, dan jembatan.
- Pembangunan sanitasi dan sistem pengolahan air bersih untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
- Penyediaan fasilitas pendidikan yang lebih baik, seperti pembangunan atau renovasi ruang kelas dan perpustakaan desa.
- Pembangunan ruang terbuka publik dan sarana olahraga untuk mendukung kegiatan sosial dan olahraga bagi masyarakat.
BAB II
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mendefinisikan Desa dan Desa Adat, atau sebutan lain, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa, setiap Desa memiliki sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, yang didapat melalui pengelolaan aset tanah kas Desa serta kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma). Selain itu, Desa juga menerima dana transfer berupa Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Pendapatan lain juga dapat berasal dari kerjasama dengan pihak ketiga, bunga bank, dan sumber lainnya.
Dalam pelaksanaan otonomi dan kemandirian Desa, pemanfaatan potensi Desa telah dilakukan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli Desa. Namun, tujuan tersebut masih jauh dari yang diharapkan karena masih adanya keterbatasan dalam dukungan pendanaan, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, serta ketergantungan pendapatan asli Desa yang didukung oleh hasil pengelolaan tanah kas Desa. Program dan kegiatan pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan tahunan, yakni Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan melalui peraturan Desa, dengan merujuk pada dokumen enam tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selain itu, program pembangunan Desa didasarkan pada usulan dari tingkat RT yang dimusyawarahkan melalui musyawarah dusun atau pengkajian keadaan Desa (PKD), dan selanjutnya ditampung dalam kegiatan Dusun. Usulan-usulan dari masing-masing Dusun kemudian dibawa ke dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Semua program dan kegiatan ini akan dijadikan sebagai Bank Data Kegiatan Pembangunan yang berkala bagi semua kegiatan yang belum masuk dalam RKP Desa.
Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana dilakukan untuk membangun infrastruktur dasar masyarakat, terutama yang mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan SDM. Mengingat bahwa Desa merupakan Desa berbasis pertanian dengan tingkat ekonomi masyarakat yang menengah ke bawah, fokus program dan kegiatan diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, pertanian, perkebunan, serta infrastruktur pemerintahan Desa yang mendukung pelayanan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Desa.
Dalam rangka pemerataan pembangunan dan mencapai kemandirian Desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat melalui keterlibatan dalam pembangunan berskala lokal yang menjadi kewenangan Desa. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai untuk menjaga serta membangun sarana dan prasarana Desa. Bangunan-bangunan yang ada, terutama sarana dan prasarana umum seperti transportasi, sudah banyak mengalami kerusakan yang memerlukan perbaikan atau pemeliharaan agar tetap layak digunakan. Penyediaan sarana dan prasarana layanan yang bersifat inklusif juga menjadi perhatian pemerintah Desa.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Penaruban sebagian besar masih bersumber dari pendapatan transfer. Pemerintah Desa masih sangat bergantung pada Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sumber pendapatan transfer lainnya seperti Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan bantuan dari kementerian. Adapun hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2024 antara lain:
- Peningkatan Infrastruktur Jalan
Penyelesaian proyek perbaikan dan pengaspalan jalan akses utama untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan memperlancar distribusi hasil pertanian.
- Program Penyuluhan Pertanian
Pelaksanaan program penyuluhan kepada petani mengenai teknologi pertanian terbaru serta praktik pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan hasil pertanian.
- Pembangunan Sarana Pendukung Kesehatan
Pembangunan dan pemeliharaan pos kesehatan desa (poskesdes) untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.
- Pemberdayaan Kelompok Usaha Mikro
Pembentukan dan pendampingan kelompok usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas wirausaha lokal dan menumbuhkan ekonomi masyarakat Desa.
- Pelatihan Keterampilan bagi Pemuda
Mengadakan pelatihan keterampilan kerja untuk pemuda, seperti pelatihan menjahit, teknik pertanian, atau keterampilan digital, guna meningkatkan peluang kerja.
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Program dan kegiatan dalam penyelenggaran pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa, Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, dan Pertanahan.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang penyelenggraan pemerintahan Desa tahun 2024 adalah:
|
NO. |
URAIAN |
KEGIATAN |
JUMLAH |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1. |
Peraturan Perundang-undangan |
a) Peraturan Desa b) Peraturan Bersama Kepala Desa c) Peraturan Kepala Desa d) Keputusan Kepala Desa
|
5 0 3 23 |
|
2. |
Kependudukan |
a) Jumlah Penduduk: a. Laki-laki b. Perempuan c. Jumlah Kepala Keluarga d. Jumlah Anggota Keluarga e. Jumlah Jiwa
|
1.076 org 1.040 org 659 org 1.457 org 2.116 org |
|
b) Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan: 1. Tidak/Belum Sekolah 2. Tamat SD/sederajat 3. Tamat SLTP/sederajat 4. Tamat SLTA/sederajat 5. Usia 3 - 6 tahun yang belum masuk TK 6. Tamat D-2/sederajat 7. Usia 3 - 6 tahun yang sedang TK/play group 8. Tamat S-1/sederajat 9. Usia 7 - 18 tahun yang tidak pernah sekolah 10. Tamat S-2/sederajat 11. Usia 7 - 18 tahun yang sedang sekolah |
332 org 513 org 456 org 342 org 22 org 43 org 67 org 38 org 12 org 7 org 298 org |
||
|
c) Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian: 1. Belum / Tidak Bekerja 2. Peternak 3. Nelayan / Perikanan 4. Karyawan Swasta 5. Karyawan Honorer 6. Buruh Harian Lepas 7. Mengurus Rumah Tangga 8. Buruh Tani / Perkebunan 9. Buruh Peternakan 10. Tukang Batu 11. Tukang Kayu 12. Pelajar / Mahasiswa 13. Tukang Gigi 14. Pegawai Negri Sipil 15. Guru 16. Bidan 17. Perdagangan 18. Supir 19. Pialang 20. Pedagang 21. Perangkat Desa 22. Kepala Desa 23. Wiraswasta 24. Petani / Pekebun |
426 org 34 org 4 org 46 org 42 org 312 org 467 org 164 org 12 org 21 org 19 org 192 org 9 org 5 org 5 org 2 org 22 org 10 org 69 org 193 org
|
||
|
3. |
Pertanahan |
a) Status Tanah 1. Sertifikat Hak Milik 2. Sertifikat Hak Guna 3. Sertifikat Hak Pakai
|
369 0. 0 |
|
b) Luas Tanah 1. Bersertifikat 2. Belum Bersertifikat 3. Tanah Kas Desa |
32,16 Ha 51,24 Ha 18,90 Ha
|
||
|
c) Peruntukan Tanah 1. Jalan 2. Tanah Ladang 3. Bangunan Umum 4. Perumahan 5. Ruang Fasilitas Umum 6. Bangunan Sekolah 7. Perkantoran 8. Perkebunan Swasta 9. Perkebunan Perorangan |
2,1 Ha 77,4 Ha 1,2 Ha 37 Ha 0,7 Ha 0,7 Ha 0,3 Ha 0 Ha 17,6 Ha |
||
|
d) Tanah yang belum dikelola 1. Hutan 2. Rawa |
0 Ha 0 Ha
|
||
|
4. |
Manajemen Pemerintahan |
a) Jumlah Aparat Pemerintahan Desa b) Jumlah Anggota BPD c) Musyawarah Desa d) Musrengbang Desa e) Musyawarah BPD |
9 org
5 org 7 kali 2 kali 6 kali |
|
a) Pembinaan Hansip 1. Jumlah Anggota 2. Alat Pemadam kebakaran 3. Jumlah Hansip Terlatih |
21 org 1 unit 2 org |
||
|
b) Ketentraman dan Ketertiban: 1. Jumlah Kejadian kriminal 2. Jumlah Bencana Alam 3. Jumlah Operasi 4. Penertiban 5. Jumlah Pos Keamanan 6. Jumlah Kecelakaan |
2 3 0 0 11 unit 1 kali
|
||
|
5. |
Pembinaan lembaga Kemasyarakatan |
a) RT / RW b) PKK c) Karang Taruna d) Pos Pelayanan Terpadu e) LPM f) Gapoktan |
5 kali 2 kali 2 kali 2 kali 1 kali 4 kali |
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Pariwisata.
Adapun program dan kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Desa tahun 2024 adalah:
|
NO. |
URAIAN |
KEGIATAN |
JUMLAH |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1. |
Sarana dan Prasarana |
a) Jalan Desa |
...... km |
|
b) Jalan Kabupaten |
...... km |
||
|
c) Jalan Provinsi |
...... km |
||
|
d) Jembatan |
...... km |
||
|
e) ......... |
...... km |
||
|
f) dan seterusnya....
|
...... km
|
||
|
2. |
Pembangunan Pendidikan |
a) Tempat Pendidikan Umum. 1. Kelompok Bermain 2. Taman Kanak-Kanak 3. Sekolah Dasar 4. Sekolah Tingkat Pertama 5. Sekolah Menengah 6. Akademi 7. Institut/Sekolah Tinggi |
... lembaga ... lembaga ... lembaga ... lembaga ... lembaga ... lembaga ... lembaga
|
|
b) Tempat Pendidikan Khusus 8. Pendidikan Pesantren 9. Madrasah 10. Sekolah Luar Biasa 11. Balai Latihan Kerja 12. Kursus-Kursus
|
Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada Tidak/tidak Ada |
||
|
3. |
Pembangunan Kesehatan |
a) Rumah Sakit Umum Pemerintah b) Rumah Sakit Umum Swasta c) Rumah Sakit Kusta d) Rumah sakit Mata e) Rumah Sakit Jiwa f) Rumah Sakit Bersalin g) Rumah Bidan h) Puskesmas i) Apotik |
Tidak/
|
|
4. |
Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan |
a) Sarana Olahraga: 1. Lapangan Umum 2. Lapangan Khusus
|
Ada
|
|
b) Sarana Keseninan/Kebudayaan: 1. Gelanggang Remaja 2. Gedung Kesenian 3. Gedung Teater 4. Gedung Bioskop |
|
||
|
c) Sarana Sosial: 1. Panti Asuhan 2. Panti Pijat Tunanerta 3. Panti Wordo 4. Panti Jompo |
|
||
|
d) Sarana Komunikasi: 1. Radio Komunitas 2. Papan Pengumuman |
Ada Ada
|
||
|
5. |
Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman |
a) Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan b) Industri Besar c) Industri Sedang d) Industri Rumah Tangga e) Tempat Rekreasi f) Hotel g) Restoran/Rumah Makan h) Saluran Irigasi |
Ada
|
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, pembinaan Kepemudaan dan Olahraga, dan pembinaan Kelembagaan Masyarakat.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang pembinaan kemasyarakatan Desa tahun 2024 adalah:
|
NO. |
URAIAN |
KEGIATAN |
JUMLAH |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1. |
Sosialisasi Produk Hukum Desa |
a) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa : 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 3. Peraturan Menteri mengenai Desa
|
..... kali
..... kali
..... kali |
|
b) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah 1. Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa 2. Sosialisasi Peraturan Bupati/ Walikota Tentang Desa
|
..... kali
..... kali
|
||
|
c) Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa 3. Sosialisasi Perdes 4. Sosialisasi Perkades 5. Sosialisasi Permakades |
..... kali ..... kali ..... kali
|
||
|
2. |
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat |
a) Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat b) Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa c) Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil d) Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban e) Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa |
..... kali
..... kali
..... kali
..... kali
..... kali
|
|
3. |
Sosial Budaya Masyarakat |
a) Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama b) Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian c) Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat d) Sosialisasi mengenai lingkungan hidup e) Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal f) Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan |
..... kali
..... kali
..... kali
..... kali
..... kali
..... kali
|
|
4. |
Sosial Keagamaan |
a) Majelis Taklim b) Majelis gereja c) Majelis Budha d) Majelis Hindu e) Remaja Masjid f) Remaja Gereja g) Remaja Budha h) Remaja Hindu
|
..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok ..... kelompok
|
|
5. |
Ketenagakerjaan |
a) Penyalur pembantu rumah tangga b) Penampung Pekerja ke luar negeri |
Tidak/tidak Ada
Tidak/tidak Ada
|
- PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA
Program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Dukungan Penanaman Modal, dan Perdagangan dan Perindustrian.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa tahun 2024 adalah:
|
NO. |
URAIAN |
KEGIATAN |
JUMLAH |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1. |
Sosialisasi dan motivasi masyarakat |
a) Bidang Sosial Budaya b) Bidang Ekonomi c) Bidang Politik d) Bidang lingkungan hidup
|
..... kali ..... kali ..... kali ..... kali
|
|
2. |
Pemberdayaan Masyarakat |
a) Pemberdayaan Keluarga b) Pemberdayaan Pemuda c) Pemberdayaan Olah raga d) Pemberdayaan Karang taruna |
........ paket ........ paket ........ paket ........ paket |
|
3. |
Penggalangan Partisipasi Masyarakat |
a) Bidang Pendidikan b) Bidang Kesehatan |
Tidak/tidak Ada ..... Posyandu |
- BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
Program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dalam rangka menjalankan program dan prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa serta kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diduga terjadinya.
Adapun program dan kegiatan dalam bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa tahun 2024 adalah:
|
NO. |
URAIAN |
KEGIATAN |
JUMLAH |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1. |
.................................. |
a) ....................... b) ....................... |
........... ...........
|
|
2. |
.................................. |
a) ....................... b) ....................... |
........... ...........
|
- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) memuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Peraturan Desa tentang pertanggungban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2024
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Adapun Rincian APB Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 terdiri dari :
|
1. Pendapatan Desa |
0.000.000.000,00 |
|
2. Belanja Desa |
0.000.000.000,00 |
|
a). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
0.000.000.000,00 |
|
b). Bidang Pembangunan |
0.000.000.000,00 |
|
c). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
0.000.000.000,00 |
|
d). Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
0.000.000.000,00 |
|
e). Bidang Tak Terduga |
0.000.000.000,00 |
|
Jumlah Belanja |
0.000.000.000,00 |
|
Surplus/Defisit |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
|
3. Pembiayaan Desa |
0.000.000.000,00 |
|
a). Penerimaan Pembiayaan |
0.000.000.000,00 |
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
0.000.000.000,00 |
|
b). Pengeluaran Pembiayaan |
0.000.000.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
0.000.000.000,00 |
|
SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN |
0.000.000.000,00 |
Secara terperinci dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Desa Nomor ......... tahun 2024 sebagai berikut:
|
KODE REK. |
URAIAN |
ANGGARAN (Rp) |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
4 |
PENDAPATAN |
|
|
|
4.2. |
Pendapatan Transfer |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.1. |
Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.2. |
Alokasi Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.3. |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
00.000.000,00 |
|
|
4.3. |
Pendapatan Lain-lain |
000.000.000,00 |
|
|
4.3.6. |
Bunga Bank |
0.000.000,00 |
|
|
4.3.7. |
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah |
0.000.000,00 |
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
00.000.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
5. |
BELANJA |
|
|
|
1. |
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA |
00.000.000,00 |
|
|
1.1. |
Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
00.000.000,00 |
|
|
1.1.1. |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000,00 |
|
|
|
5.1. |
Belanja Pegawai |
00.000.000,00 |
|
|
5.1.1. |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000,00 |
|
|
5.1.1.01. |
Penghasilan Tetap Kepala Desa |
00.000.000,00 |
|
|
5.1.1.02. |
Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000,00 |
|
|
Sub Bidang.............. |
|
|
|
1.1... |
Kegiatan........... |
|
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
1.1.... |
dan seterusnya........... |
|
|
|
2. |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
00.000.000,00 |
|
|
2... |
Sub Bidang.............. |
|
|
|
2... |
Kegiatan........... |
|
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
dan seterusnya........... |
|
|
|
3. |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN |
00.000.000,00 |
|
|
3... |
Sub Bidang.............. |
|
|
|
|
Kegiatan........... |
|
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
3... |
dan seterusnya........... |
|
|
|
4. |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
00.000.000,00 |
|
|
4... |
Sub Bidang.............. |
|
|
|
|
Kegiatan........... |
|
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
4... |
dan seterusnya...........
|
|
|
|
5. |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA |
00.000.000,00 |
|
|
5... |
Sub Bidang.............. |
|
|
|
|
Kegiatan........... |
|
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
|
5... |
Belanja......... |
|
|
3... |
dan seterusnya........... |
|
|
|
|
|
JUMLAH BELANJA |
|
|
|
|
SURPLUS / (DEFISIT) |
|
|
6. |
|
PEMBIAYAAN |
00.000.000,00 |
|
6.1. |
|
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
6.1.1. |
|
SILPA Tahun Sebelumnya |
|
|
|
|
JUMLAH PEMBIAYAAN |
00.000.000,00 |
|
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
0,00 |
|
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat dilihat pada Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2024.
|
KODE REK |
URAIAN |
ANGGARAN (Rp) |
REALISASI (Rp) |
LEBIH/(KURANG (Rp) |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
|
4. |
PENDAPATAN |
|
|
|
|
|
4.2. |
Pendapatan Transfer |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.1. |
Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.1.01. |
Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.2. |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.2.01. |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.3. |
Alokasi Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.2.3.01. |
Alokasi Dana Desa |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.3. |
Pendapatan Lain-lain |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.3.6. |
Bunga Bank |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.3.6.01. |
Bunga Bank |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.3.7. |
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.3.7.99. |
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5. |
BELANJA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
1 |
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
1... |
Sub Bidang... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
1.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
1.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
2 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
2... |
Sub Bidang... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
2.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
2.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
3 |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
3... |
Sub Bidang... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
3.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
3.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
4 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4... |
Sub Bidang... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
4.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
4 |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4... |
Sub Bidang... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
4.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
4.... |
Kegiatan .................. |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
5.... |
Belanja ....... |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
JUMLAH BELANJA |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
SURPLUS / (DEFISIT) |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
6. |
PEMBIAYAAN |
|
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
6.1 |
|
Penerimaan Pembiayaan |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
6.1.1. |
|
SILPA Tahun Sebelumnya |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
6.1.1.01 |
|
SILPA Tahun Sebelumnya |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
|
JUMLAH PEMBIAYAAN |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
|
0.000.000.000,00 |
0.000.000.000,00 |
|
- TINGKAT PENCAPAIAN
Keberhasilan suatu pembangunan di Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat. Meskipun dukungan masyarakat sangat penting, hanya mengandalkan swadaya dari masyarakat saja tidak cukup untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan. Untuk mencapai tujuan bersama, diperlukan kebersamaan, saling pengertian, saling percaya, dan rasa memiliki di antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menjadi kunci dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan di Desa.
Di Desa Penaruban, tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak (BH) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini mencakup berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan penyuluhan kepada petani. Semua program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat dan memperkuat basis ekonomi di Desa.
Salah satu proyek yang paling berhasil adalah perbaikan jalan akses yang telah selesai dilaksanakan. Proyek ini tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga memperlancar distribusi hasil pertanian ke pasar yang lebih luas. Dengan adanya akses yang lebih baik, pendapatan petani meningkat, sehingga memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan langkah strategis yang harus diutamakan.
Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Para pemuda diberikan pelatihan yang bermanfaat, seperti pelatihan menjahit, pertanian modern, dan kewirausahaan. Hal ini tidak hanya meningkatkan keterampilan mereka, tetapi juga menciptakan peluang baru untuk kehidupan yang lebih baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam program-program ini mencerminkan rasa memiliki dan komitmen terhadap pembangunan Desa.
Tingkat pencapaian pelaksanaan program Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan BH mencapai .....% dari Pagu Anggaran tahun 2024. Dengan pencapaian ini, diharapkan Desa Penaruban terus berkembang dan mampu mencapai kemandirian yang lebih baik dalam pembangunan. Keberhasilan ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tujuan pembangunan yang lebih besar dapat tercapai.
- TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKANPROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
- Tingkat Pencapaian Program Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan
Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang utama adalah Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional Rt, Kegiatan Pendataan Desa. Berikut Pencapaian Program Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa:
|
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
REALISASI |
CAPAIAN (%) |
SISA ANGGARAN |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
5.1 |
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1. |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1.1. |
Penghasilan Tetap Kepala Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1.2. |
Tunjangan Kepala Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1 |
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2. |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2.1. |
Penghasilan Tetap Perangkat Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2.2. |
Tunjangan Perangkat Desa |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1 |
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1. |
Belanja Barang Perlengkapan |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1.1. |
Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1.5. |
Belanja Barang Cetak dan Penggandaan |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.1.9. |
Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2. |
Belanja Jasa Honorarium |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2.1. |
Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2.5. |
Belanja Jasa Honorarium Petugas |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.1.1.2.90. |
Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
|
dan seterusnya................... |
|
|
|
|
- Permasalahan dan Hambatan
Pada dasarnya, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah Desa tidak mengalami permasalahan yang signifikan. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap program-program yang dijalankan dan minimnya partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan. Selain itu, adanya keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih dalam sektor administrasi dan manajemen pemerintahan juga mempengaruhi efektivitas dari pelaksanaan program.
- Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
Untuk mengatasi permasalahan dan hambatan, langkah-langkah yang akan diambil meliputi: pertama, meningkatkan sosialisasi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjelaskan program-program yang ada. Kedua, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi guna memfasilitasi pengambilan keputusan yang partisipatif dan transparan. Keempat, melibatkan komunitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program melalui forum diskusi rutin.
- TINGKAT PENCAPAIAN, PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI DAN LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKSANAKAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
- Tingkat Pencapaian Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pencapaian pelaksanaan pembangunan Desa mencerminkan keberhasilan dalam memanfaatkan anggaran dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berikut adalah rincian pencapaian program kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa:
|
KODE REKENING |
URAIAN |
ANGGARAN |
REALISASI |
CAPAIAN (%) |
SISA ANGGARAN |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
5.2 |
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
5.2...... |
..................................................... |
00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
00,00 |
00,00 |
|
|
dan seterusnya................... |
|
|
|
|
- Permasalahan dan Hambatan
..................................................................................................................................................................................Hambatan yang dihadapi meliupti:
- disesuaikan dengan kondisi desa.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan.
- Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan proyek.
- Sumber daya manusia yang kurang terampil dan berpengalaman.
- Keterlambatan pengadaan material dan peralatan.
- Stagnasi pengambilan keputusan akibat kurangnya koordinasi antar pihak.
- Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah
Dari hambatan yang dimaksud pada poin diatas telah dilakukan langkah-langkah penyelesaian masalah yang dihadapi, seperti:
- disesuaikan dengan kondisi desa.
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keuntungan dan pentingnya partisipasi.
- Mengoptimalkan alokasi anggaran dan mencari sumber pendanaan alternatif.
- Mengadakan pelatihan bagi perangkat desa untuk meningkatkan kompetensi.
- Mempercepat proses pengadaan material dengan menetapkan jadwal yang jelas.
- Membangun mekanisme koordinasi yang lebih baik antar pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
- SATUAN PELAKSANA KEGIATAN DESA
Dalam pelaksanaan setiap program Desa, jajaran Pemerintah Desa Penaruban berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada. Setiap perangkat, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT), memiliki perannya masing-masing dalam melaksanakan kegiatan. Namun, di lapangan masih terdapat berbagai hambatan yang perlu diatasi, seperti:
- Kurangnya komunikasi antara perangkat desa dan masyarakat yang menyebabkan kesalahpahaman.
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan yang direncanakan.
- Keterbatasan sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan proyek-proyek.
- Tantangan dalam pelaksanaan kebijakan akibat kendala sosial dan budaya yang ada di masyarakat.
- Kurangnya koordinasi antar perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di Desa, Pemerintah Desa Penaruban mengadakan musyawarah di antara kelompok masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, pendekatan-pendekatan dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait masalah yang ada. Tugas dan tanggung b dibagi sesuai dengan jabatan serta kewenangan setiap perangkat dalam penyelesaian masalah.
Apabila di tingkat Desa tidak tercapai kesepakatan, masalah akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi. Dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) ini, Pemerintah Desa selalu mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul. Hal ini bertujuan untuk mencapai keputusan yang adil dan menciptakan rasa memiliki di kalangan masyarakat.
- Daftar Perangkat Desa Penaruban
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
................. |
Kepala Desa |
|
2. |
................. |
Sekretaris Desa |
|
3. |
................. |
Kaur Tata Usaha dan Umum |
|
4. |
................. |
Kaur Keuangan |
|
5. |
................. |
Kaur Perencanaan |
|
6. |
................. |
Kasi Pemerintahan |
|
7. |
................. |
Kasi Kesejahteraan |
|
8. |
................. |
Kasi Pelayanan |
|
9. |
................. |
Kepala Dusun ........... |
|
10. |
................. |
Kepala Dusun ........... |
|
11. |
................. |
Staf ............. |
|
12. |
................. |
Staf ............. |
- Daftar Anggota Badan Permsuyawaratan Desa
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
|
1. |
................. |
Ketua |
|
2. |
................. |
Wakil Ketua |
|
3. |
................. |
Sekretaris |
|
4. |
................. |
Anggota |
|
5. |
................. |
Anggota |
|
6. |
................. |
Anggota |
|
7. |
................. |
Anggota |
BAB III
PENUTUP
Dengan selesainya penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 ini, kami ingin menyampaikan laporan yang penuh rasa syukur atas perjalanan dan pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan. Meski kami menyadari bahwa tidak semua harapan dan tujuan telah tercapai secara optimal, kami pantas bersyukur karena pada tahun ini, kami berhasil menghadapi dan meredakan banyak hambatan yang mungkin mengganggu kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, kami terus berupaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, serta memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. Kami mengakui bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi kami untuk melakukan perbaikan di masa mendatang.
Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, khususnya anggota BPD yang terhormat, serta berbagai elemen masyarakat seperti LPM, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, RT/RW, Gapoktan, dan masyarakat desa lainnya untuk memberikan dukungan, kritik, dan saran yang konstruktif. Kolaborasi dan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan mempercepat tercapainya cita-cita bersama menuju masyarakat yang sejahtera.
Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan. Terima kasih kepada BPD Penaruban dan seluruh masyarakat Desa Penaruban yang telah menunjukkan partisipasi aktif dan dukungan yang tulus, sehingga kami bisa menyusun laporan ini dengan pun penuh semangat dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
Kami menyadari bahwa segala upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi Desa Penaruban harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Keterbatasan dalam penguasaan berbagai disiplin ilmu dan sumber daya menjadi penghalang yang harus kami hadapi. Oleh karena itu, setiap masukan dan kritik dari masyarakat selama proses pelaksanaan tugas adalah motivasi bagi kami untuk terus belajar dan berinovasi dalam memberikan hasil yang lebih baik.
Harapan kami, apa yang telah kami lakukan selama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan Desa Penaruban menuju kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik. Mari bersama-sama kita terus membangun Desa Penaruban dengan semangat kebersamaan, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa semata, tetapi merupakan tanggung b bersama kita semua.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, hidayah, dan rahmat-Nya kepada kita semua, agar kita selalu diberi kekuatan dan kemampuan dalam membangun Desa Penaruban menuju kemajuan, kemandirian, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Amin.
..nama desa, ....... - ........... – 2025
Kepala Desa ..........
Nama, Tanda Tangan & Cap
..........................................