PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA
TAHUN 2019 - 2025
DESA PENARUBAN
KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2025
KEPALA DESA
PERATURAN DESA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RPJM DESA TAHUN 2019 – 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENARUBAN
|
Menimbang |
: |
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan, Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2025 ; |
||
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 243); 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 23. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 25. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530); 26. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); 27. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868); 28. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963); 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); 30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No 15 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 No 15); 32. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 19 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah kabupaten Purbalingga Tahun 2019 No 21 ); 33. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 247 tahun 2023 Tentang standar satuan harga barang/ Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 ; 34. Peraturan Bupati Purbalingga Noor 104 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga 9 Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 104); 35. Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembagunan Jangka Tahun 2019 Nomor 2); 36. Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2021 Nomor 5);
|
||
|
Dengan Kesepakatan bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN dan KEPALA DESA PENARUBAN
MEMUTUSKAN: |
||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA TAHUN 2019 – 2025 |
||
|
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 2. Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban. 3. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. 4. Pembangunan perdesaan adalah pembangunan yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban. 5. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 6. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 11. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. 12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 13. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan. 14. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 15. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa. 16. Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa. 17. Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030. 18. Pengkajian Keadaan Desa adalah Proses penggalian dan pengumpulan data baik spasial maupun sosial mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka menguatkan perumusan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa. 19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 20. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 21. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. 22. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa, atau perolehan hak lain yang sah. 23. Potensi Aset Desa adalah segala potensi Desa yang meliputi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya manusia, sumber daya sosial dan budaya, sumber daya ekonomi, dan sumber daya lainnya yang dapat diakses, dikembangkan, dan/atau diubah oleh Desa menjadi sumber daya pembangunan yang dimiliki atau menjadi Aset Desa, dikelola, diolah, dimanfaatkan, dan dipergunakan bagi kesejahteraan bersama masyarakat Desa. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 25. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 26. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus. 27. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa. 28. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. 29. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa dan/atau yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat Desa. 30. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 31. Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tantangan masa depan yang berisikan cita- cita yang ingin diwujudkan oleh Kepala Desa pada saat pencalonan berdasarkan keadaan obyektif Desa. 32. Misi Kepala Desa adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa agar Visi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik atau merupakan penjabaran dari Visi sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II PRINSIP, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2 Prinsip Penyusunan Perubahan RPJM Desa, meliputi: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; dan e. kepentingan nasional.
Pasal 3 Asas Penyusunan Perubahan RPJM Desa, meliputi: a. partisipatif; b. inklusif; dan c. keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya.
Pasal 4 Tujuan Penyusunan Perubahan RPJM Desa: a. sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa selama 8 (delapan) tahun; b. mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa; c. memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa; d. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan f. meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
BAB III MUATAN RPJM DESA
Pasal 5 Perubahan RPJM Desa memuat: a. visi dan misi kepala Desa; b. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa; dan c. rencana program dan/atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
BAB IV TAHAPAN PENYUSUNAN
Pasal 6 Penyusunan Perubahan RPJM Desa dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi: a. pembentukan tim penyusun Perubahan RPJM Desa;
b. pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; c. penyusunan rancangan Perubahan RPJM Desa; d. penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan Perubahan RPJM Desa; e. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan Perubahan RPJM Desa; dan f. penyelenggaraan sosialisasi Perubahan RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
BAB V SISTEMATIKA DOKUMEN PERUBAHAN RJPM DESA
Pasal 7 (1) PERUBAHAN RPJM Desa Tahun 2019 – 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut: LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang 1.2. Maksud dan Tujuan 1.3. Dasar Hukum 1.4. Tahapan Penyusunan Perubahan RPJM Desa BAB II : PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa 2.1.1. Sejarah Desa 2.1.2. Kondisi Geografis Desa 2.1.3. Kondisi Sosial Budaya Desa 2.1.4. Kondisi Ekonomi Desa 2.1.5. Kondisi Infrastruktur Desa 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa 2.2.1. Pembagian Wilayah Desa 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa BAB III : VISI DAN MISI 3.1. Visi 3.2. Misi 3.3. Nilai-nilai BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA 4.1. Masalah 4.2. Potensi
BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 5.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa 5.2. Arah Kebijakan Keuangan Desa
BAB VI:PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 6.1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 6.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan 6.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 6.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 6.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya
BAB VII : PENUTUP 7.1. Kesimpulan 7.2. Saran
LAMPIRAN - LAMPIRAN: 2. SK Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa. 3. RKTL Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa. 4. Peta Jalan SDGs Desa. 5. Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Yang Akan Masuk Ke Desa. 6. Gambar Bagan Kelembagaan. 7. Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan 8. Gambar Peta Sosial Desa. 9. Daftar Masalah dan Potensi dari Sketsa Desa. 10. Gambar Kalender Musim. 11. Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender Musim. 12. Gambar Pohon Masalah. 13. Daftar Masalah dan Potensi dari Pohon Masalah. 14. Daftar Inventarisir Masalah. 15. Daftar Inventarisir Potensi. 16. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah. 17. Penentuan Tindakan Masalah. 18. Penentuan Peringkat Tindakan. 19. Daftar Gagasan Dusun/Kelompok. 20. Rekapitulasi Gagasan Dusun/Kelompok. 21. Rancangan Perubahan RPJM Desa 22. Dokumen Visi Misi Kepala Desa. 23. Dokumen Pokok-pokok Pikiran BPD. 24. Keputusan (Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa, Panitia Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa, Panitia Musdes Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa). 25. Berita Acara Musyawarah (Musyawarah Dusun/Kelompok, Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa, Musdes tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa). 26. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musyawarah Dusun/Kelompok, Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa, Musdes tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa). 27. Notulen Musyawarah (Musyawarah Dusun/Kelompok, Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa, Musdes tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa). 28. Peta Desa 29. Foto Kegiatan/Foto Desa (Musyawarah Dusun/Kelompok, Musrenbang Desa Perubahan RPJM Desa, Musdes tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa). 30. Penjabaran sistematika Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 8 Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa selama 8 (delapan) tahun.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9 (1) Rencana kegiatan pada Perubahan RPJM Desa dapat dilakukan perubahan kembali apabila: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana pada ayat (1) ditetapkn dengan Peraturan Desa. (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Penaruban |
||
Ditetapkan : Desa Penaruban
Pada tanggal : 14 April 2025
KEPALA DESA PENARUBAN
KAMSIR
Diundangkan di Desa Penaruban
Pada tanggal : 14 April 2025 2015
SEKRETARIS DESA PENARUBAN
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 2
BERITA ACARA
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
KABUPATEN PURBALINGGA
TENTANG
RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
PERUBAHAN RPJM DESA TAHUN 2019 – 2025
Pada hari ini sabtu tanggal duabelas bulan april tahun dua ribu dua puluh lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :
|
1. KAMSIR,S.Sos |
: |
Kepala Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Penaruban selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
|
|
|
2. Hj MUDRIKAH,S.Pd.I |
|
Ketua BPD Desa Penaruban |
|
|
MUSTOLAH IDRIS |
|
Wakil Ketua BPD Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
|
|
Menyatakan bahwa: 1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Perubahan RPJM Desa) 2019 – 2025 yang diajukan PIHAK KESATU 2. PIHAK KESATU dapat segera menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang RPJM Desa 2019 – 2025 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 3. PIHAK KESATU akan segera menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa 2019 – 2025 menjadi Peraturan Desa apabila semua proses telah selesai. 4. PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Bukateja untuk mendapatkan evaluasi selambat–lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditanda-tanganinya Berita Acara ini. |
|||
|
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
|||
|
Mengetahui, |
|||
|
Kepala Desa,
KAMSIR,S.Sos |
Ketua BPD,
Hj MUDRIKAH,S.Pd.I |
||
|
|
Wakil Ketua BPD,
MUSTOLAH IDRIS |
||
NOTULEN
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TENTANG PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN RPJM DESA
TAHUN 20... – 20...
Hari / tanggal : ......................., ...............................20...
Jam : ............ s.d. selesai.
Tempat : ................................................................
Kehadiran : Laki-laki = ............ orang
Perempuan = ............ orang
Susunan Acara : 1. ..............................
- dan seterusnya..............................
Pimpinan Rapat : ...............................................
Uraian Jalannya Rapat:
- Sambutan ............................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- Musyawarah Penyepakatan Perubahan RPJM Desa
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- .............................................................
- Penutup/Do’a
Hasil Rapat : ...........................................
Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat:
- ......................................................
- ......................................................
- ......................................................
|
Pimpinan Rapat,
……………………………… |
....nama desa, ..... - ..... – 20... Sekretaris Rapat,
……………………………… |
DAFTAR HADIR
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Rapat : Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa 20.... – 20...
Desa : ................................................
Hari/ Tanggal : ................., .....................20....
|
NO |
NAMA |
L/P |
ALAMAT |
JABATAN/ UNSUR |
TANDA TANGAN |
|
1. |
|
|
|
|
1. |
|
2. |
|
|
|
|
2. |
|
3. |
|
|
|
|
3. |
|
4. |
|
|
|
|
4. |
|
5. |
|
|
|
|
5. |
|
6. |
|
|
|
|
6. |
|
7. |
|
|
|
|
7. |
|
8. |
|
|
|
|
8. |
|
9. |
|
|
|
|
9. |
|
10. |
|
|
|
|
10. |
|
11. |
|
|
|
|
11. |
|
12. |
|
|
|
|
12. |
|
13. |
|
|
|
|
13. |
|
14. |
|
|
|
|
14. |
|
15. |
|
|
|
|
15. |
|
16. |
|
|
|
|
16. |
|
17. |
|
|
|
|
17. |
|
18. |
|
|
|
|
18. |
|
19. |
|
|
|
|
19. |
|
20. |
|
|
|
|
20. |
|
Kepala Desa,
……………………………… |
....nama desa, ..... - ..... – 20... Ketua BPD,
……………………………… |