KABUPATEN PURBALINGGA
KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2025
TENTANG
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
KEPALA DESA PENARUBAN,
Menimbang : a. bahwa demi meningkatkan penyelengaraan pemerintahan desa yang responsif, partisipatif, komunikatif dan akuntabel dalam kinerja pelayanan kemasyarakatan yang baik dan bertanggungjawab;
- bahwa untuk melaksanakan seperti tercantum dalam diktum a maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Penarubantentang Standard Operasional Prosedur Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Desa Penaruban Kecamatan Bukateja;
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembarn Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Taun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57170;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standard Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal- Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Dsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor158);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kewenanganberdasarkanhak Asal Usul Dan Kewenanganlokal Berskala Desa;
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN TENTANG STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
KESATU : Mengesahkan Standard Operasional Prosedur Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Desa Penaruban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Standard Opersional Prosedur (SOP) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU menjadi pedoman acuan bagi Aparatur Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang berkeadilan dan berkelanjutan;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Penaruban
Pada tanggal : 10 Februari 2025
Lampiran I Keputusan Kepala Desa Penaruban
Nomor : 141/11 Tahun 2025
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DESA PENARUBAN
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBANKECAMATAN BUKATEJA
A. PENDAHULUAN
Pelayanan Publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu focus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karena itu sebagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan.
Penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan dilingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkaktkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indicator-indikator teknis, administrative, dan procedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja. Tujuan penerapan SOP Pelayanan dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance untuk menuju Open Government.
SOP Pelayanan tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP Pelayanan digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Berdasarkan Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi yaitu sebagai berikut:
- Prosedur pelayanan Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
- Persyaratan pelayanan
Persyaratan teknis dan adminsitratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan;
- Kejelasan petugas pelayanan
Keberadaaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggungajawabnya);
- Kedisiplinan petugas pelayanan
Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- Tanggungajawab petugas
Kejelasan wewenang dan tanggungajwab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
- Kemampuan petugas pelayanan
Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan / menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
- Kecepatan pelayanan
Target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
- Keadilan mendapatkan pelayanan
Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan /status masyarakat yang dilayani;
- Kesopanan dan keramahan petugas
Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secaa sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
- Kewajaran biaya pelayanan
Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
- Kepastian biaya pelayanan
Kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang ditetapkan;
- Kepastian jadwal pelayanan
Pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Kenyamanan lingkungan
Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapid dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
- Keamanan pelayanan
Terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggaran pelayanan ataupaun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko- resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP Pelayanan berfungsi :
- membentuk system kerja dan aliran kerja yang teratur;
- sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan;
- menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku;
- menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung;
- menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik;
- menetapkan hubungan timbal balik antara satuan kerja. Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan
SOP dilingkungan Pemerintah Desa yang mengatur tentang tata kerja aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
B. DASAR HUKUM
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038);
- Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembarn Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Taun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57170;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standard Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Noor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Dsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor158);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986);
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa adalah :
- menjadi pedoman acuan dalam peningkaan pelayanan admisnitrasi pemerintahan dan kependudukan;
- meningkatkan efisiensi dan efektifiatas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan desa;
- meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerinahan dan kemasyarakatan;
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2024
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OEPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN
DAFTAR UNIT PELAYANAN STANDARD OPERASIONAL (SOP) PELAYANAN SATUAN KERJA PERANGKAT DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN
|
NO |
SATUAN KERJA |
NAMA SOP |
|
|
1 |
Sekeratis Desa |
1 |
Mengkordinasi pelaksanakan urusan ketatausahaan seperti : tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi; |
|
|
|
2 |
Mengkordinasi pelaksanakan urusan umum seperti : penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayaan umum; |
|
|
|
3 |
Mengkordinasi pelaksanakan urusan keuangan seperti: Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; |
|
|
|
4 |
Mengkordinasi pelaksanakan urusan perencanaan seperti : Menyusun rencana APBDes, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan. |
|
2. |
Urusan Umum |
1. |
Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
|
|
|
2 |
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.; |
|
|
|
3 |
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
|
|
|
4 |
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi |
|
|
|
|
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; |
|
|
|
|
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat; |
|
|
|
|
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; |
|
|
|
|
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; |
|
|
|
|
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; |
|
|
|
|
6. Penyiapan rapat-rapat; |
|
|
|
|
7. Pengadministrasian aset desa; |
|
|
|
|
8. Pengadministrasian inventarisasi desa; |
|
|
|
|
9. Pengadministrasian perjalanan dinas; |
|
|
|
|
10. Melaksanakan pelayanan umum; |
|
3 |
Urusan Keuangan |
1 |
Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa; |
|
|
|
2 |
Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; |
|
|
|
3 |
Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semesterI, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; |
|
|
|
4 |
Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; |
|
|
|
5 |
Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; |
|
|
|
6 |
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa; |
|
|
|
7 |
Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR); |
|
|
|
8 |
Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR; |
|
|
|
9 |
Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara; |
|
|
|
10 |
Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); |
|
|
|
11 |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa |
|
4 |
Urusan Perencanaan |
1. |
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat |
|
|
|
2. |
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. |
|
|
|
|
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
|
|
|
3 |
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; |
|
|
|
4 |
Menyusun RAPBDes; |
|
|
|
5 |
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; |
|
|
|
6 |
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; |
|
|
|
7 |
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); |
|
|
|
8 |
Menyusun Laporan Kegiatan Desa |
|
|
|
9 |
Pelaksanaan dan penyusunan lain sesuai perintah Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa; |
|
5 |
Seksi Kesejahteraan |
1 |
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagaiunsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan |
|
|
|
2 |
Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan |
|
|
|
3 |
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi; |
|
|
|
|
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; |
|
|
|
|
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi |
|
|
|
|
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; |
|
|
|
|
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; |
|
|
|
|
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; |
|
|
|
|
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna |
|
|
|
|
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
|
6 |
Seksi Pemerintahan |
1 |
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. |
|
|
|
2 |
Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan; |
|
|
|
3 |
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi: |
|
|
|
|
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; |
|
|
|
|
2. Menyusun rancangan regulasi desa; |
|
|
|
|
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; |
|
|
|
|
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan Ketertiban masyarakat Desa; |
|
|
|
|
5. Melaksanakan pembinaan Masalah kependudukan; |
|
|
|
|
6. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; |
|
|
|
|
7. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; |
|
|
|
|
8. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan; |
|
7 |
Seksi Pelayanan |
1 |
Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan |
|
|
|
2 |
Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan |
|
|
|
3 |
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi: |
|
|
|
|
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; |
|
|
|
|
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; |
|
|
|
|
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; |
|
|
|
|
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; |
|
|
|
|
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; |
|
|
|
|
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; |
|
|
|
|
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; |
|
|
|
|
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; |
|
8 |
Kepala Dusun |
1 |
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. |
|
|
|
2 |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun memiliki fungsi: |
|
|
|
|
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
|
|
|
|
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. |
|
|
|
|
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. |
|
|
|
|
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
|
|
|
|
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
|
Ditetapkan di : Penaruban
Pada tanggal :10 Februari 2025
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2025
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OEPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DESA PENARUBAN
|
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksanaan |
||
|
1 |
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomr 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; |
1 |
Kepala Desa |
|
2 |
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
2 |
Sekretaris Desa |
|
|
|
3 |
Ka Ur Umum / Pemerintahan |
|
Keterkaitan |
Peralatan / perlengkapan |
||
|
1 |
SOP Pelayanan Penerbitan Pencatatan Sipil dan Kependudukan |
1 |
Komputer / laptop dan printer; |
|
2 |
SOP Pemberian Rekomendasi Pencatatan Sipil dan Kependudukan diluar wewenang Kepala Desa |
2 |
Alat komunikasi; |
|
|
|
3 |
Buku kerja, Buku agenda dan surat keluar; |
|
|
|
4 |
Nota dinas dan lembar disposisi; |
|
|
|
5 |
Ruang tunggu |
|
|
Peringatan |
|
Pencatatan dan pendataan |
|
1
2
3 |
Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi wajib menyertakan Pengantar dari Ketua RT / RW; Jika prosedur dan persyaratan tidak dipenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan; Diperlukan kordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait; |
|
Bermanfaat untuk validasi pencatatan sipil dan data kependudukan; Mendukung tercapainya tertib administrasi penduduk; Masyarakat mendapat Pelayanan maksimal, transparan dan tepat waktu. |
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2025
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OEPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DESA PENARUBAN
STANDARD OPERSIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN / REKOMENDASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
Pengurusan Surat Keterangan / rekomendasi :
|
No |
Jenis surat |
No |
Jenis surat |
|
1 |
Surat Keterangan kelahiran |
1 |
Surat Keterangan Izin Tempat Usaha |
|
2 |
Surat Keterangan kematian |
2 |
Surat Keterangan Izin Mendirikan bangunan |
|
3 |
Surat Keterangan Domisili |
3 |
Surat Keterangan Izin Keramaian |
|
4 |
Surat Keterangan |
4 |
Surat Keterangan Izin Bepergian |
|
5 |
Surat Ketereangan Belum menikah |
5 |
Surat Keterangan Izin Penebangan /Pengangkutan Kayu |
|
6 |
Surat Keterangan menikah |
6 |
Surat Keterangan Pendidikan |
|
7 |
Surat Keterangan Status |
7 |
Surat Keterangan Tidak Mampu |
|
8 |
Surat Keterangan Pindah penduduk |
8 |
Surat Keterangan penghasilan |
|
9 |
Surat Keterangan Kepemilikan /hak Milik |
9 |
Surat Rekomendasi Penelitian |
|
10 |
Surat Keterangan kehilangan |
10 |
Surat Rekomendasi Proposal |
|
11 |
Surat Keterangan Ahli waris |
11 |
Surat Rekomendasi Lamaran kerja |
|
12 |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
12 |
Surat Keterangan Beda Nama |
|
13 |
Surat Keterangan Izin Usaha |
13 |
Surat Keterangan Tanah |
A. PERSYARATAN
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
B. TARIF BIAYA
Tidak ada biaya
C. BATAS WAKTU
Permohonan Surat Keterangan /Rekomendasi di tingkat desa melalui Sekretaris Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka waktu paling lama 1 (satua) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
D. KEWENANGAN PENANDATANGANAN
- Kepala Desa;
- Sekretaris Desa (bila Kepala Desa tidak berada ditempat pada hari yang bersangkutan dan/atau dengan izin Kepala Desa)
- Untuk memudahkan pelayanan surat dengan konvensional pemerintah PENARUBANjuga melayani melalui online yakni dengan cara mengirim WA sebelumnya.
Adapun Aparatur Pemerintah Desa penaruban adalah
sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
|
1 |
KAMSIR,S.Sos |
Kepala Desa |
|
|
2 |
SUMARNO |
Sekretaris Desa |
|
|
3 |
AJIS MUSTOFA,ST |
Ka Ur Perencanaan |
|
|
4 |
WARDILAH |
Ka Ur Keuangan |
|
|
5 |
WASOMO |
Ka Ur TU dan Umum |
|
|
6 |
SUMARYO |
Ka Si Pemerintahan |
|
|
7 |
SURURI |
Ka Si Pelayanan |
|
|
8 |
FIKRI AMALI,A.Ma.Pust |
Ka Si Kesra |
|
|
9 |
- |
Ka Dus 1 |
|
|
10 |
SUTRIYONO |
Ka Dus 2 |
|
LAMPIRAN V KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2025
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN
STANDARD OPERASONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN
DESK LAYANAN INFORMUSI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antar lain menggunakan telepon, email dan whatsapp.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPIDD menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik di Sekretariat Kantor Desa. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jum’at dengan ketentuan sebagai berikut :
Senin-Kamis : Pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib
Jum’at : Pukul 08.00 wib s/d pukul 11.00 wib
: Pukul 13.00 wib s.d pukul 15.00 wib
LAMPIRAN VI KEPUTUSAN KEPALA DESA PENARUBAN
Nomor : 141/11 Tahun 2025
Tanggal : 10 Februari 2025
Tentang : STANDARD OEPRASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA PENARUBAN
|
No. |
Aktifitas |
Pelaksanaan |
Mutu Baku |
Ket |
|||||
|
Pemohon |
Ka Ur /Ka Si |
Sekdes |
Kades |
Kelengkapan |
Waktu |
Output |
|
||
|
1. |
Pemohon datang ke kantor desa dengan membawa KTP/KK untuk pengurusan KK/KTP dan SKCK, pindah datang dan keluar; |
|
|
|
|
Surat |
|
|
|
|
2. |
Ka Ur / Ka Si sesuai tugas pokok fungsinya memeriksa kelengkapan berkas dan membuat (mengetik) Surat Keterangan / rekomendasi dan diparaf; |
|
|
|
|
Computer / laptop/printer Kertas Pulpen |
15 menit |
Print out |
|
|
3. |
Meneliti/merevisi/memaraf surat keterangan / rekomendasi; |
|
|
|
|
Kertas Pulpen |
10 menit |
Data |
|
|
4. |
Menandatangani surat keterangan / rekomendasi; |
|
|
|
|
Pulpen |
5 menit |
|
|
|
5. |
Surat Keterangan /rekomendasi yang sudah ditandatangani kemudian diregister dan dicap; |
|
|
|
|
Stempel buku |
10 menit |
Agenda register surat |
|
|
6. |
Surat Keterangan /rekomendasi diberikan kepada pemohon; |
|
|
|
|
Kertas |
|
|
|