KEPALA DESA PENARUBAN
KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 09 TAHUN 2025
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENARUBAN
TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENARUBAN
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. |
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
|
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
4. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
5. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor ........ Tahun 202.... tentang Standar Harga Satuan Untuk Pemerintah Desa Di Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 202....; |
|
|
|
6. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN
Dan
KEPALA DESA PENARUBAN
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENARUBAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa PENARUBAN Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut :
|
1. Pendapatan Desa |
Rp |
1.804.350.000,00 |
|
2. Belanja Desa |
Rp |
1.802.409.497,00 |
|
Surpuls/Defisit |
Rp |
1.940.503,00 |
|
3. Pembiayaan |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
8.059.497,00 |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
10.000.000,00 |
|
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
(1.940.503,00) |
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- APB Desa;
- Daftar Penyertaan Modal;
- Daftar Dana Cadangan;
- Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
- Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal desa.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penaruban.
Ditetapkan di : PENARUBAN
Pada tanggal : 31 Desember 2025
KEPALA DESA,
KAMSIR
Diundangkan di : PENARUBAN
Pada tanggal : 31 Desember 2025
SEKRETARIS DESA
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2026 NOMOR 09