You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala Sejarah Desa

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENARUBAN TAHUN ANGGARAN 2025

Pemdes Penaruban 04 November 2025 Dibaca 2 Kali

 

 

 

KEPALA DESA  PENARUBAN

KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA

PERATURAN DESA  PENARUBAN

NOMOR  05 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  PENARUBAN

TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  PENARUBAN

 

Menimbang

:

 a.

bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

 

 

3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

4.

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

5.

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Untuk Pemerintah Desa Di Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025;

 

 

6.

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 250 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

7.

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  PENARUBAN

Dan

KEPALA DESA  PENARUBAN

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  PENARUBAN TAHUN ANGGARAN 2025.

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Penaruban Tahun Anggaran 2025 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:           

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.   semula

Rp

1.535.359.000,00

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

88.313.000,00

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

1.623.672.000,00

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.   semula

Rp

1.541.366.030,00

 

b.  bertambah/(Berkurang)

Rp

(85.169.900,00)

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

1.456.196.130,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

167.475.870,00

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

11.007.030,00

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

11.007.030,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

5.000.000,00

 

 

b.   Bertambah/(Berkurang)

Rp

173.482.900,00

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

178.482.900,00

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 )

Rp

(167.475.870,00)

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  Penaruban.

                                                                   Ditetapkan di :  Penaruban

                                                                   Pada tanggal  :  30 April 2025

                                                                   KEPALA DESA,

 

                                                                   KAMSIR

Diundangkan di   :  Penaruban

Pada tanggal         :  30 April 2025

SEKRETARIS DESA

 

 

SUMARNO

LEMBARAN DESA  PENARUBAN NOMOR 05 TAHUN 2025

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan