You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA L P P D AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024

Pemdes Penaruban 22 Desember 2025 Dibaca 1 Kali

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

KECAMATAN BUKATEJA

DESA PENARUBAN

Jl Pemuda No. 09 RT 003 RW 002 Penaruban 53382 phone 081391666698

 

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT, kami berterima kasih atas karunia-Nya berupa kesehatan dan kesempatan yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga untuk Tahun Anggaran 2024.

Laporan ini disusun sebagai upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut. LPPD Desa Penaruban ini berfungsi sebagai alat ukur dalam menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu diambil, tidak hanya bagi Desa Penaruban  tetapi juga sebagai pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam perencanaan program dan kegiatan di tahun anggaran berikutnya.

Selama Tahun Anggaran 2024, Desa Penaruban telah mengalami kemajuan dalam berbagai aspek. Beberapa program yang telah dilaksanakan mencakup peningkatan infrastruktur, pelayanan publik yang lebih efektif, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan ruang publik telah diperbaiki dan ditingkatkan. Sementara itu, kami juga telah melaksanakan pelatihan dan workshop untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Namun, kami juga menyadari bahwa masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, seperti keterbatasan dana, dan masih adanya ketimpangan dalam akses terhadap kewirausahaan.

Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami banyak menghadapi kendala sehingga capaian yang diperoleh masih belum optimal. Hal ini mencakup berbagai aspek yang perlu perbaikan dan peningkatan. Kami sangat membutuhkan dukungan, bimbingan, serta masukan dari pihak-pihak terkait untuk mengatasi tantangan yang dihadapi.

Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dan ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan koreksi, serta arahan kebijakan yang inovatif. Harapan kami adalah agar di Tahun Anggaran yang akan datang, kami dapat bergerak menuju perubahan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan semangat yang tinggi, kami berkomitmen untuk menjadikan Desa Penaruban sebagai desa yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan, serta menjadi salah satu desa unggulan di Kabupaten Purbalingga.

Kami ucapkan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan LPPD ini. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi referensi berharga untuk pengembangan desa di masa mendatang.

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

DAFTAR ISI

 

SAMPUL.......................................................................................................... 00

PENGANTAR. ..................................................................................................... i

DAFTAR ISI.. .................................................................................................... ii

  1. PENDAHULUAN........................................................................................ 01
  2. Tujuan................................................................................................. 01
  3. Visi Misi......................................................................................... ..... 02
  4. Strategi Dan Kebijakan Pembangunan................................................ 00
  5. PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA.................................................... 00
  6. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa........................... 00
  7. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan......................................... 00
  8. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan........................................ 00
  9. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat........................................... 00
  10. Program Kerja Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa............................................................................................................ 00
  11. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA............ 00
  12. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.................................................................................... 00
  13. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024......... 00
  14. KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI..................................... 00
  15. PENUTUP
  16. Kesimpulan.......................................................................................... 00
  17. Ucapan Terima Kasih .......................................................................... 00
  18. Rekomendasi ...................................................................................... 00

LAMPIRAN-LAMPIRAN

  1. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024. (Format 1)
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024. (Format A.2)
  3. Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024. (Form B)
  4. Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (Format C.1)
  5. Rincian Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan (Format C.2)
  6. Rincian Kegiatan Bidang Kemasyarakatan (Format C.3)
  7. Rincian Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Format D)
  8. Rincian Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa (Format E)
  9. Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk pada akhir bulan Desember Tahun 2024.
  10. Fotocopy Buku Rekening Pemerintah Desa Penaruban pada akhir bulan Desember Tahun 2024.

 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

L P P D

AKHIR TAHUN ANGGARAN 2024

DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA

 

  1. PENDAHULUAN
    1. TUJUAN

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme penting untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal ini sejalan dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yang mengutamakan prinsip akuntabilitas sebagai dasar dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Melalui pelaporan yang jelas dan transparan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana alokasi dan penggunaan dana desa, yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

Hakikat dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Akuntabilitas ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan laporan yang akurat, pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya yang ada secara efisien dan efektif, serta memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai kewajiban Pemerintah Desa, pelaporan pengelolaan keuangan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi agar informasi mengenai penggunaan dana desa dapat disampaikan kepada masyarakat secara berkala. Proses pelaporan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaporan ini berfungsi sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan desa untuk:

  1. Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, yang mengharuskan setiap kegiatan yang dilaksanakan untuk dilaporkan dan dievaluasi agar dapat diketahui sejauh mana tujuan yang diharapkan tercapai;
  2. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa. Evaluasi ini tidak hanya berfungsi untuk mengidentifikasi kinerja yang telah dicapai, tetapi juga sebagai sarana untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan analisis yang baik terhadap laporan yang ada, pemerintah desa dapat membuat keputusan yang lebih informasi dan terarah dalam hal penganggaran dan alokasi sumber daya, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
  3. Mengkomunikasikan hasil pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi tentang kinerja pemerintah desa. Dengan adanya transparansi dalam pelaporan, masyarakat dapat mengetahui bagaimana penggunaan dan hasil dari dana yang telah dialokasikan. Hal ini tidak hanya mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, tetapi juga menciptakan rasa memiliki atas program-program yang dijalankan. Masyarakat yang terinformasi dengan baik akan lebih mampu memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk perbaikan di masa mendatang.
  4. Menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran tahun-tahun mendatang, di mana hasil pelaporan akan digunakan untuk merumuskan rencana kerja desa yang lebih efektiv dan realistis. Dengan memahami capaian dan kendala yang dihadapi, pemerintah desa dapat merencanakan program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Selain itu, laporan-laporan sebelumnya dapat digunakan sebagai acuan untuk menetapkan target-target baru yang lebih ambisius namun tetap dapat diukur, sehingga pemerintah desa dapat bekerja menuju pencapaian yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.

 

  1. VISI DAN MISI
  1. Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Desa, yaitu Mewujudkan Desa Penaruban Yang Mandiri, Berdaya Saing, Bermartabat, Efektif, Dan Demokratis Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Diridloi Alloh SWT

  1. Misi Desa

Dalam menwujudkan misi Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga maka disusunya misi Desa sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi dan
  2. Mengutamakan ramah tamah dalam memberikan pelayanan serta Pemahaman tentang identifikasi kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Desa melalui Pelatihan-pelatihan.
  4. Meningkatkan sistem pelayanan administrasi kepada masyarakat berupa alur administrasi dari tingkat RT, Pemerintah Desa, dan SKPD sesuai kebutuhanya.
  5. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan tanam yang baik.
  7. Menata Pemerintahan Desa Penaruban yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  8. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
  9. Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani untuk memfasilitasi kebutuhan petani.
  10. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
  11. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan religi .
  12. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
    1. STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
  13. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  14. Meningkatkan Daya Dukung Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Upaya ini mencakup pengembangan program pelatihan keterampilan, akses modal, dan pendampingan usaha untuk masyarakat. Dengan meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat dalam berusaha, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan dan mendukung perekonomian desa.

  1. Tersedianya Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Masyarakat

Pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana, seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan fasilitas kesehatan serta pendidikan, sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mendukung akses masyarakat terhadap layanan dasar dan mendorong kegiatan ekonomi.

  1. Terlaksananya Program-Program yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Program-program yang dirancang dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi akan lebih relevan dengan kebutuhan mereka. Partisipasi aktif masyarakat tidak hanya meningkatkan rasa memiliki, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan efektivitas program yang dijalankan.

  1. Terwujudnya Perubahan Desa Menuju Maju dan Berkah dengan Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan masyarakat desa bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap sumber daya, informasi, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dengan memfokuskan pada peningkatan kemampuan dan kemandirian masyarakat, desa dapat bertransformasi menjadi komunitas yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

  1. Arah Kebijakan Keuangan Desa
  2. Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  3. Intensif RT dan RW;
  4. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  5. Tunjangan operasional BPD;
  6. Program operasional Pemerintahan Desa;
  7. Program Pelayanan Dasar;
  8. Program pelayanan dasar pendidikan;
  9. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  10. Program kebutuhan primer pangan;
  11. Program kebutuhan primer papan;
  12. Program kebutuhan primer Sandang;
  13. Program pelayanan kesehatan;
  14. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  15. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  16. Program Penanggulangan  Keadaan        BLT Dana Desa untuk Percepatan penghapusan kemiskinan sktrem;
  17. Kebijakan Umum Anggaran

Secara umum, anggaran Desa Penaruban diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Fokus utama anggaran ini adalah memastikan bahwa semua program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu hidup di desa. Dengan alokasi yang tepat, diharapkan semua upaya untuk mencapai tujuan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Anggaran Desa Penaruban digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam berbagai bidang, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik dan non-fisik, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, anggaran ini juga berperan penting dalam penanggulangan bencana dan keadaan darurat, memastikan desa siap menghadapi situasi yang mendesak. Dengan demikian, pengelolaan anggaran yang baik akan berkontribusi pada ketahanan dan kemajuan desa secara keseluruhan.

Kebijakan umum anggaran Desa Penaruban berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:

  1. Partisipasi Masyarakat:

Pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.

  1. Transparansi Anggaran:

Anggaran yang disusun harus menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, serta manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari kegiatan yang dianggarkan.

  1. Disiplin Anggaran:
    1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
    2. Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
  2. Keadilan Anggaran:

Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong terhadap masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.

  1. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran:

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat, sehingga perencanaan anggaran perlu diperhitungkan secara cermat.

 

  1. PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA
    1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
  2. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
    1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
    2. Operasional Perkantoran;
    3. Operasional BPD;
    4. Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perkantoran;
    5. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
    6. Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
    7. Penyelenggaraan Musrenbang Desa;
    8. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
    9. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban;
    10. Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
    11. Operasional PAUD/TK dan TPQ Desa
  3. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  4. Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  5. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa.
  6. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa.
  7. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  8. Penyediaan penghargaan bagi perangkat desa yang purna tugas
  9. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  10. Penyediaan Tunjangan BPD.
  11. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW.
  12. Penyediaan operasional BPD
  13. Penyediaan honorarium bagi PKPD dan PPKD
  14. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
  15. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  16. Membayar tagihan listrik
  17. Membayar tagihan internet
  18. Penyediaan ATK Kantor Desa
  19. Pengadaan
  20. Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  21. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
  22. Penyelenggaraan musdes penetapan RKPDes, APBDes, dan MUsdes- musdes yang lainnya.
  23. Pertanahan
  24. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
  25. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  26. Penetapan batas desa
    1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
  27. Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  28. Pelayanan Dasar
  29. Honor Posyandu ILP.
  30. BOP Posyandu
  31. Honor tenaga pendamping KB
  32. Honor KPM
  33. Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita
  34. PMT ibu hamil
  35. PMT Balita dan Lansia
  36. Sarana Prasarana
  37. BOP Tim Pengelola Desa
  38. Pembangunan Drainase Tepi Jalan Dusun II Rw 03 Rt 07
  39. Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni
  40. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baleho dll)
  41. Pemeliharaan gang di Dusun 1
  42. Pemeliharaan Saluran Irigasi Onggok dan BTW
  43. Pengaspalan jalan di RW 002
  44. Perkerasan jalan RW 003
  45. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  46. Pendidikan
  47. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
  48. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  49. Kesehatan
  50. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
  51. Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan
  52. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa
  53. Penyuluhan Kesehatan
  54. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  55. Rehabilitasi/Peningkatan/betonisasi Jalan Lingkungan Permukiman
  56. Pengaspalan Jalan Desa
  57. Kawasan Permukiman
  58. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  59. Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
  60. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Poster, Baleho dll)
    1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  61. Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:

1.     Bantuan oprasional TP-PKK.

2.     Bantuan oprasional KPM.

3.     Biaya oprasional LPM.

  1. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:

1.     Kelembagaan Masyarakat

  1. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  2. Pembinaan PKK
  3. Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa (LPM dan BPD)
    1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  4. Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:

1.     Bulan bakti gotong royong masyarakat (BBGRM).

2.     Peningkatan kualitas pemerintah desa

3.     Bantuan sosial.

4.     Pembinaan kader pembangunan desa dan pemberdayaan desa

5.     Pelatihan-pelatihan ketrampilan masyarakat dan kelompok UMKM

  1. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:

1.     Pertanian dan Peternakan

  1. Pembangunan Saluran irigasi tersier
  2. Pemeliharaan saluran irigasi Induk Onggok

 

  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
  1. Rencana Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa sebagai berikut:

1.     Penanggulangan Keadaan Darurat.

2.     BLT Desa dalam percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem

  1. Program Kerja  Penanggulangan  Bencana,  Keadaan  Darurat  Dan   Mendesak Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:

1.     Penanggulangan Bencana

  • Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana

2.     Penanggulangan Keadaan Mendesak

  • Belanja Tak Terduga BLT Desa
  1. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
    1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2024. tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2024.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Penaruban Tahun Anggaran 2024. dengan rincian terlampir  pada format A.1

A.    PENDAPATAN

 

 

-     Pendapatan Asli Desa

-     Pendapatan Transfer

-     Dana Desa

-     Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

-     Alokasi Dana Desa

-     Bantuan Keuangan Provinsi    

-     Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

-     Pendapatan Lain-lain

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

4.000.000,00

2.139.165.000,00

1.014.4210,00

37.376.000,00

492.368.000,00

550.000.000,00

45.000.000,00

843.188,00

Jumlah Pendapatan

Rp.

2.144.008.188,00

B.    BELANJA

 

 

-     Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

-     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

-     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

-     Bidang Pemberdayaan Masyarakat

-     Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Rp.

 

Rp.

 

Rp.

Rp.

Rp.

532.074.669,00

 

675.960.000,00

 

565.580.500,00

250.860.800,00

98.992.000,00

Jumlah Belanja

Rp.

2.123.467.969,00

SURPLUS / (DEFISIT)

Rp.

20.540.219,00

C.    PEMBIAYAAN                                       

 

 

-     Penerimaan Pembiayaan

Rp.

10.456.811,00

-     Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

20.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTO

Rp.

-9.533.189,00

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

Rp.

11.007.030,00

 

 

  1. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Desa Penaruban Nomor 1 Tahun 2025. tentang Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, dengan rincian terlampir pada format B

  1. KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Adapun keberhasilan dan permasalahan serta solusi yang mucul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dapat diurai dalam tabel dibawah ini:

 

NO

BIDANG

KEBERHASILAN

YANG DICAPAI

PERMASALAHAN

YANG DIHADAPI

SOLUSI/UPAYA

YANG DITEMPUH

1.

Bidang Pelaksanaan Pemerintahan Desa

a)   Pengelolaan dan penatausahaan administrasi Desa.

b)   Peningkatan Operasional Pemerintah Desa.

c)    Keputusan Kepala Desa tentang Standard Operasional Prosedur

a)   Kurangnya Pemahaman Peraturan Perundang undangan tentang Tata Kelola Kepemerintahan Desa.

b)   Belum adanya standard operasional yang dibakukan dari Pemerintah Kabupaten

a)   Pengadaan Dokumen Peraturan Perundang Undangan Tentang Tata Kelola Kepemerintahan Desa.

b)   Kooordinasi dengan instansi terkait untuk membuat produk hukum

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

a)   Tersedianya jembatan penghubung jalan.

b)   Terbangunya Rumah Sehat dan Layak Huni

a)   Kondisi jembatan penghubung tidak memadai.

b)   Kurangnya swadaya masyarakat dalam perbaikan rumah.

a)   Pembangunan Jembatan Penghubung Jalan.

b)   Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

a)   Peningkatan Insentif/Honor Lembaga Desa

a)   Kurangnya pos anggaran untuk Lembaga Desa.

a)   Pemberian Insentif/Honor Lembaga tepat waktu.

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a)   Peningkatan hasil pertanian masyarakat.

b)    

a)   Kurangnya perawatan dan pemeliharaan saluran Irigasi.

a)   Pembangunan Saluran Irigasi Pertanian.

b)    

5

Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

a)   Kegiatan Penanggulangan Bencana Desa.

b)   Kegiatan Mendesak Desa.

a)   Penghapusan kemiskinan ekstrem

b)   .........

a)   Penyediaan Pos Anggaran Penanggulangan Bencana

b)   Penyaluran BLT Desa 26 KPM

 

  1. PENUTUP
    1. KESIMPULAN

Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 dinyatakan bahwa “Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.” Laporan dan pertanggungjawaban ini merupakan tahap akhir yang krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun anggaran yang berlalu.

Melalui laporan ini, kami ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa. Oleh karena itu, kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan yang mencakup dasar hukum pelaporan, tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program kegiatan tahun anggaran 2024, serta capaian keberhasilan dan masalah yang dihadapi di Desa Penaruban Untuk itu, laporan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:

  1. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
  2. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Penaruban
  3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Penaruban tahun anggaran 2024 berdasarkan APB Desa
  4. Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di Desa Penaruban

 

  1. UCAPAN TERIMA KASIH

Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penaruban Akhir Tahun Anggaran 2024. Dukungan dari berbagai pihak sangat berarti bagi kami dalam menyusun laporan ini, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Terima kasih yang khas kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Pendamping Lokal Desa Penaruban atas bantuan, masukan, dan bimbingan yang mereka berikan selama proses penyusunan laporan ini. Kerja sama yang baik antara semua pihak merupakan faktor kunci dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa. Semoga hubungan yang terjalin ini dapat terus berlanjut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa kita.

 

 

  1. REKOMENDASI

Untuk meningkatkan kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, kami dari Pemerintah Desa merekomendasikan kepada Kabupaten/Dinas terkait agar lebih fokus dalam meningkatkan kapasitas Aparat Desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Hal ini mencakup pelatihan dan bimbingan teknis yang sistematis agar para aparatur desa mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan desa, diharapkan laporan yang dihasilkan akan lebih akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain itu, kami juga merekomendasikan penguatan Tim Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di tingkat desa. Tim ini perlu mendapatkan dukungan dalam bentuk pelatihan terkait teknik penyusunan laporan serta penggunaan aplikasi atau sistem yang dapat memfasilitasi pengumpulan data dan informasi. Dengan peningkatan kemampuan tim ini, proses penyusunan laporan akan menjadi lebih efisien dan berkualitas, yang pada gilirannya akan mendukung terciptanya laporan yang lebih baik dan lebih informatif bagi semua pemangku kepentingan di desa.

Demikianlah laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi kedepan. Kami berharap rekomendasi ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan oleh Kabupaten/Dinas terkait, sehingga ke depan, pemerintahan desa dapat semakin baik dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan. Dengan demikian, kami optimis bahwa semua upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas laporan tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

 

A.1. Format Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2024.

 

I.

PENDAPATAN

 

 

-     Pendapatan Asli Desa

4.000.000,00

-     Pendapatan Transfer

2.139.168.000,00

a.     Dana Desa

1.014.421.000,00

b.     Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

37.379.000,00

c.     Alokasi Dana Desa

492.368.000,00

d.    Bantuan Keuangan Provinsi

550.000.000,00

e.     Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

45.000.000,00

-     Pendapatan Lain-lain

839.377,00

JUMLAH PENDAPATAN

2.136.087.788,00

 

 

 

II.

BELANJA

 

 

-     Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

677.960.000,00

 

-     Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

000.000.000,00

 

-     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

00.000.000,00

 

-     Bidang Pemberdayaan Masyarakat

00.000.000,00

 

-     Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

000.000.000,00

 

JUMLAH BELANJA

0.000.000.000,00

 

 

 

SURPLUS / DEFISIT (I - II)

-0.000.000.000,00

 

 

 

III.

PEMBIAYAAN

 

 

-     Penerimaan Pembiayaan

00.000.000,00

 

PEMBIAYAAN NETTO

00.000.000,00

 

 

 

SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN

0,00

 

Penaruban, Januari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

 

A.2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024

 

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2024.

PEMERINTAH DESA PENARUBAN

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN

BERTAMBAH/

( BERKURANG )

SUMBER DANA

SEMULA

MENJADI

1

2

3

4

5

6

7

 

1.

PENDAPATAN

 

 

 

 

 

4.1.

Pendapatan Asli Desa

             4.000.000,00

             4.000.000,00

                                   -

 

 

4.1.2.

Hasil Aset Desa

               4.000.000,00

               4.000.000,00

                                   -

 

 

4.1.4.

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

                                   -

                                   -

                                   -

 

 

4.2.

Pendapatan Transfer

     2.139.168.000,00

     2.139.165.000,00

-                   3.000,00

 

 

4.2.1.

Dana Desa

        1.014.421.000,00

        1.014.421.000,00

                                   -

 

 

4.2.2.

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

             37.379.000,00

             37.376.000,00

-                   3.000,00

 

 

4.2.3.

Alokasi Dana Desa

           492.368.000,00

           492.368.000,00

                                   -

 

 

4.2.4.

Bantuan Keuangan Provinsi

           550.000.000,00

           550.000.000,00

                                   -

 

 

4.2.5.

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

             45.000.000,00

             45.000.000,00

                                   -

 

 

4.3.

Pendapatan Lain-lain

                839.377,00

                843.188,00

                    3.811,00

 

 

4.3.1.

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

                                   -

                                   -

                                   -

 

 

4.3.2

Penerimaan dari Hasil Kerjasama dengan Pihak Ketiga

                                   -

                                   -

                                   -

 

 

4.3.6.

Bunga Bank

                  148.377,00

                  152.188,00

                    3.811,00

 

 

4.3.7.

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

                  691.000,00

                  691.000,00

                                   -

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

     2.144.007.377,00

     2.144.008.188,00

                        811,00

 

 

2.

BELANJA

 

 

 

 

1.

 

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

         536.656.788,00

         532.074.669,00

             4.582.119,00

 

 

 

 - Siltap dan tunjangan Kepala Desa

             67.220.000,00

             67.220.000,00

                                   -

 

 

 

 - Siltap dan tunjangan Perangkat Desa Desa

           346.488.000,00

           346.488.000,00

                                   -

 

2

 

 - Jamsos Kepala Desa dan  Perangkat Desa Desa

             30.843.000,00

             30.842.336,00

                         664,00

 

2....

 

 - penghargaan bagi perangkat Desa yang purna tugas

               8.800.000,00

               8.800.000,00

                                   -

 

 

 

 - Operasional Pemerintah Desa

             43.714.788,00

             43.336.833,00

                  377.955,00

 

 

 

 - Administrasi Kependudukan

               4.000.000,00

                                   -

               4.000.000,00

 

 

 

 - Penyelenggaraan Tata Praja Desa

             13.000.000,00

             13.000.000,00

                                   -

 

3.

 

 - Tunjangan BPD

             21.900.000,00

             21.900.000,00

                                   -

 

3....

 

 - Operasional BPD

                  691.000,00

                  487.500,00

                  203.500,00

 

 

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

         677.260.000,00

         675.960.000,00

             1.300.000,00

 

4.

 

 -Honorarium Guru PAUD,TK dan MADIN

             19.200.000,00

             19.200.000,00

                                   -

 

4....

 

 - Beasiswa berprestasi

             11.200.000,00

             11.200.000,00

                                   -

 

 

 

 - Biaya penyelenggaraan Posyandu dan Posbindu

             13.500.000,00

             12.200.000,00

               1.300.000,00

 

 

 

 - Pemberian Makanan Tambahan

             56.010.000,00

             56.010.000,00

                                   -

 

5.

 

 - Penyuluhan Kesehatan

               3.600.000,00

               3.600.000,00

                                   -

 

5.1.

 

 - Pemeliharaan jalan desa

           100.000.000,00

           100.000.000,00

                                   -

 

 

 

 - Pengaspalan Jalan

           450.000.000,00

           450.000.000,00

                                   -

 

5.2.

 

 - RTLH

             20.000.000,00

             20.000.000,00

                                   -

 

 

 

 - Informasi publik Desa

               3.750.000,00

               3.750.000,00

                                   -

 

 

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

         567.229.400,00

         565.580.500,00

             1.648.900,00

 

 

 

 - Honor Linmas

               5.450.000,00

               5.450.000,00

                                   -

 

 

 

 - Pemeliharaan sarana olahraga

             10.309.900,00

             10.309.900,00

                                   -

 

 

 

 - Pembangunan Gedung Olahraga

           501.516.000,00

           499.867.100,00

               1.648.900,00

 

 

 

 - Pembinaan Karangtaruna

               1.400.000,00

               1.400.000,00

                                   -

 

 

 

 - Pembinaan LPMD

             28.024.000,00

             28.024.000,00

                                   -

 

 

 

 - Pembinaan PKK

             20.529.500,00

             20.529.500,00

                                   -

 

 

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

           254.336.000,0

           250.860.800,0

               3.475.200,0

 

 

 

 - Perbaikan saluran irigasi

             244.236.000,0

             241.760.800,0

                 2.475.200,0

 

 

 

 - Peningkatan kapasitas perangkat desa

                 5.500.000,0

                 4.500.000,0

                 1.000.000,0

 

 

 

 - Penyuluhan tentang perlindungan  anak

                 4.600.000,0

                 4.600.000,0

                                   -

 

 

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

          98.992.000,00

          98.992.000,00

                                   -

 

 

 

Bidang Penanggulangan Bencana

               5.392.000,00

               5.392.000,00

                                   -

 

 

 

Bidang Keadaan Mendesak

             93.600.000,00

             93.600.000,00

                                   -

 

 

 

JUMLAH BELANJA

     2.134.474.188,00

     2.123.467.969,00

           11.006.219,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

             9.533.189,00

           20.540.219,00

          11.007.030,00

 

 

 

PEMBIAYAAN

 

 

 

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

             10.466.811,00

             10.466.811,00

                                   -

 

 

 

Pengeluaranan Pembiayaan

             20.000.000,00

             20.000.000,00

                                   -

 

 

 

PEMBIAYAAN NETTO

             9.533.189,00

             9.533.189,00

                                   -

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

             9.533.189,00

           20.540.219,00

          11.007.030,00

 

 

 

PEMBIAYAAN

 

 

 

 

 

 

Penerimaan Pembiayaan

             10.466.811,00

             10.466.811,00

                                   -

 

 

 

Pengeluaranan Pembiayaan

             20.000.000,00

             20.000.000,00

                                   -

 

 

 

PEMBIAYAAN NETTO

             9.533.189,00

             9.533.189,00

                                   -

 

 

 

SISA LEBIH / (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN

                                   -

                                   -

                                   -

 

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

  1. Rincian Kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

C.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/

Jumlah

1

2

3

4

1.

Peraturan Perundang-undangan.

a.  Peraturan Desa

b.  Peraturan Bersama Kepala Desa

c.  Peraturan Kepala Desa

d.  Keputusan Kepala Desa

5

00

3

23

2.

Kependudukan.

a.  Jumlah Penduduk:

1)  Laki-laki

2)  Perempuan

3)  Jumlah Kepala Keluarga

4)  Jumlah Anggota Keluarga

5)  Jumlah Jiwa

b.  Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan:

1)  Pendidikan Umum

2)  Pendidikan Khusus

c.  Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian:

1)  PNS

2)  TNI

3)  Swasta

 

1.076 Org

1.040 Org

659 Org

1.457 Org

2.116 Org

 

00 Org

00 Org

00 Org

 

00 Org

00 Org

00 Org

3.

Pertanahan

a.   Status Tanah:

1)  Sertifikat Hak Milik

2)  Sertifikat Hak Guna Usaha

3)  Sertifikat Hak Pakai

b.   Luas Tanah:

1)  Bersertifikat

2)  Belum Bersertifikat

3)  Tanah Kas Desa

c.   Peruntukan:

1)  Jalan

2)  Tanah Ladang

3)  Bangunan Umum

4)  Perumahan

5)  Ruang Fasilitas Umum

d.   Tanah yang Belum Dikelola

1)  Hutan

2)  Rawa-rawa

 

639 SHM

00 HGU

00 HP

 

32,16 Ha

75,09 Ha

18,90 Ha

 

2,1 Ha

77,04 Ha

1,2 Ha

37 Ha

1,24 Ha

 

00 Ha

00 Ha

4.

Manajemen Pemerintahan

a.   Jumlah Aparat Pemerintahan Desa

b.   Jumlah Anggota BPD

c.   Musyawarah Desa

d.   Musrengbangdes

e.   Musyawarah BPD

10 Org

5 Org

8 Org

2 Org

7 Org

5.

Ketentraman dan Ketertiban

a.   Pembinaan Hansip

1)  Jumlah Anggota

2)  Alat Pemadam kebakaran

3)  Jumlah Hansip Terlatih

b.   Ketentraman dan Ketertiban:

1)  Jumlah Kejadian kriminal

2)  Jumlah Bencana Alam

3)  Jumlah Operasi Penertiban

4)  Jumlah Pos Keamanan

5)  Jumlah Kecelakaan Remaja

 

21 Org

2 unit

21 Org

 

00 Kasus

1 kali

00 kali

7 Unit

3 Kasus

6.

Pembinaan lembagaan Kemasyarakatan

a.  Jenis Lembaga Kemasyarakatan:

1)  Rt/Rw

2)  PKK

3)  Karang Taruna

4)  Pos Pelayanan Terpadu

5)  LPM

b.  Lembaga kemasyarakatan membantu pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

c.  Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dan sebagai mitra Pemerintah Desa

d.  Lembaga Kemasyarakatan diikut sertakan dalam pelaksanaan program sektor dan program Pemerintah Daerah

e.  Lembaga Adat

f.   Lembaga adat dibentuk dengan peraturan Desa terpisah dengan lembaga kemasyarakatan

 

Ada/Tidak

Ada/Tidak

Ada/Tidak

Ada/Tidak

Ada/Tidak

Ada/Tidak

 

 

 

 

 

Ada/Tidak

 

 

Ada/Tidak

 

Ada/Tidak

Ada/Tidak

 

 

C.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/

Jumlah

1

2

3

4

1.

Sarana dan Prasarana

a.   Jalan Desa

b.   Jalan Kabupaten/Kota

c.   Jalan Provinsi

d.   Jalan Negara

e.   Jembatan

f.    Kantor Kepala Desa

3.422 m

910 m

00 Km

00 Km

4 Unit

Ada/Tidak

2.

Pembangunan Pendidikan

a.  Tempat Pendidikan Umum

1)  Kelompok Bermain

2)  Taman Kanak-Kanak

3)  Sekolah Dasar

4)  Sekolah Menengah

5)  Akademi

6)  Institut/Sekolah Tinggi

b.  Tempat Pendidikan Khusus

1)  Pendidikan Pesantren

2)  Madrasah

3)  Sekolah Luar Biasa

4)  Balai Latihan Kerja

5)  Kursus-Kursus

 

1 Unit

3 Unit

1 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

 

2 Unit

1 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

3.

Pembangunan Kesehatan

a.  Rumah Sakit Umum Pemerintah

b.  Rumah Sakit Umum Swasta

c.  Rumah Sakit Kusta

d.  Rumah sakit Mata

e.  Rumah Sakit Jiwa

f.   Rumah Sakit Bersalin

g.  Rumah Bidan

h.  Puskesmas

i.   Apotik

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

1 Unit

00 Unit

00 Unit

 

 

4.

Pembangunan Sosial Budaya dan Keagamaan

a.  Sarana Olahraga:

1)  Lapangan Umum

2)  Lapangan Khusus

b.  Sarana Keseninan/Kebudayaan:

1)  Gelanggang Remaja (Jumlah)

2)  Gedung Kesenian (Jumlah)

3)  Gedung Teater (Jumlah)

4)  Gedung Bioskop (Jumlah)

c.  Sarana Sosial

1)  Panti Asuhan

2)  Panti Pijat Tunanetra

3)  Wordo

4)  Panti Jompo

d.  Sarana komunikasi

1)  Radio Komunikasi (Jumlah)

2)  Papan Pengumuman (Jumlah)

 

1 Unit

00 Unit

 

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

 

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

 

5 Unit

2 Unit

5.

Pembangunan Lingkungan Hidup dan Pemukiman

a.  Pembangunan Perumahan Rakyat/Pengembangan

b.  Industri Besar

c.  Industri Sedang

d.  Industri Rumah Tangga

e.  Tempat Rekreasi

f.   Hotel

g.  Restoran/Rumah Makan

h.  Saluran Irigasi

00 Unit

 

00 Unit

2 Unit

32 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

2 Unit

 

 

 

C.3. Bidang Kemasyarakatan

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/

Jumlah

1

2

3

4

1.

Sosialisasi Produk Hukum Desa

a.  Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Desa:

1)  Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2)  Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

3)  Peraturan Menteri mengenai Desa

b.  Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah

1)  Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Desa

2)  Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Desa

c.  Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Desa

1)  Sosialisasi Peraturan Desa

2)  Sosialisasi Peraturan Kepala Desa

3)  Sosialisasi Peraturan Bersama Kepala Desa

 

 

5 Kali

 

5 Kali

 

 

6 Kali

 

 

2 Kali

 

3 Kali

 

 

 

3 Kali

2 Kali

2 Kali

2.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat

a.  Sosialisasi Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat

b.  Masyarakat menyampaikan informasi kepada Pemerintah Desa

c.  Masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang adil

d.  Masyarakat mendapatkan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban

e.  Masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa

00 Kali

 

Ada/Tidak

 

Ada/Tidak

 

Ada/Tidak

 

 

Ada/Tidak

3.

Sosial Budaya Masyarakat

a.  Sosialisasi mengenai kerukunan hidup beragama

b.  Sosialisasi mengenai pengembangan olah raga dan kesenian

c.  Sosialisasi mengenai ketentraman dan ketertiban masyarakat

d.  Sosialisasi mengenai lingkungan hidup

e.  Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kriminal

f.   Sosialisasi mengenai Ketenagakerjaan

22 Kali

 

2 Kali

 

4 Kali

 

2 Kali

2 Kali

 

2 Kali

4.

Keagamaan

a.  Majelis Taklim

b.  Majelis gereja

c.  Majelis Budha

d.  Majelis Hindu

e.  Remaja Masjid

f.   Remaja Gereja

g.  Remaja Budha

h.  Remaja Hindu

11 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

00 Unit

5.

Ketenagakerjaan

a.  Penyalur pembantu rumah tangga

b.  Penampung Pekerja ke luar negeri

00 Unit

00 Unit

 

  1. Rincian Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/

Jumlah

1

2

3

4

1.

Sosialisasi dan motivasi masyarakat

a.   Bidang Sosial Budaya

b.   Bidang Ekonomi

c.   Bidang Politik

d.   Bidang lingkungan hidup

00 Kali

00 Kali

5 Kali

1 Kali

2.

Pemberdayaan Masyarakat

a.  Pemberdayaan Keluarga

b.  Pemberdayaan Pemuda

c.  Pemberdayaan Olah raga

d.  Pemberdayaan Karang taruna

11 Kali

2 Kali

2 Kali

2 Kali

3.

Penggalangan Partisipasi Masyarakat

a.  Bidang Pendidikan

b.  Bidang Kesehatan

00 Kali

10 Kali

  1. Rincian Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

No.

Sub Bidang

Kegiatan

Banyaknya/

Jumlah

1

2

3

4

1.

Penanggulangan Bencana

Kegiatan Penanggulangan Bencana

2 Kegiatan

2.

Keadaan Darurat

Kegiatan Keadaan Darurat

00 Kegiatan

3.

Keadaan Mendesak

Kegiatan Keadaan Mendesak

00 Kegiatan

 

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

 

REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK

TAHUN 2024

DESA                     :   PENARUBAN

KECAMATAN         :   BUKATEJA

KABUPATEN          :   PURBALINGGA

PROVINSI              :   JAWA TENGAH

No.

URAIAN

JUMLAH

1.

PENDUDUK AWAL

a.   Laki-laki

b.  Perempuan

 

1.069

1.044

 

Orang

Orang

Jumlah (a + b)

2.113

Orang

2.

LAHIR

a.   Laki-laki

b.  Perempuan

 

7

3

 

Orang

Orang

Jumlah (a + b)

10

Orang

3.

MATI

c.   Laki-laki

d.  Perempuan

 

2

5

 

Orang

Orang

Jumlah (a + b)

7

Orang

4.

DATANG

e.   Laki-laki

f.    Perempuan

 

14

5

 

Orang

Orang

 

Jumlah (a + b)

19

Orang

5.

PINDAH

g.   Laki-laki

h.  Perempuan

 

12

7

 

Orang

Orang

 

Jumlah (a + b)

19

Orang

6.

PENDUDUK AKHIR

i.    Laki-laki

j.    Perempuan

 

1.076

1.040

 

Orang

Orang

 

Jumlah (a + b)

2.116

Orang

 

 

NO.

MUTASI ANTAR

PINDAH

DATANG

L

P

L + P

L

P

L + P

1.

DESA

5

2

7

5

2

7

2.

KECAMATAN

3

4

7

4

2

6

3.

KABUPATEN

3

1

4

4

1

5

4.

PROVINSI

1

0

1

1

0

1

5.

NEGARA

0

0

0

0

0

0

 

JUMLAH

12

7

19

14

5

19

 

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

 

 

 

REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK

TAHUN 2024

DESA                     :   PENARUBAN

KECAMATAN         :   BUKATEJA

KABUPATEN          :   PURBALINGGA

PROVINSI              :   JAWA TENGAH

No.

URAIAN

JUMLAH

 

 

1.

BERDASARKAN KEWARGANEGARAAN

A.   WNI

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

 

1.076

1.040

 

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

2.116

Orang

B.    WNA

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

0.000

0.000

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

C.   WNI + WNA

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

1.076

1.040

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

D.   Jumlah Penduduk Berdasarkan Keawarganegaraan

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

1.076

1.040

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah (A+B+C)

 

 

00.000

Orang

2.

BERDASARKAN AGAMA

A.   Islam

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

 

1.076

1.040

 

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

2.116

Orang

B.    Kristen

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

0.000

0.000

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

C.   Katholik

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

0.000

0.000

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

D.   Hindu

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

0.000

0.000

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

E.    Budha

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

0.000

0.000

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

00.000

Orang

F.     Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

1.076

1.040

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah (A+B + C+ D+E+F)

 

 

2.116

Orang

3.

TOTAL PENDUDUK

-     Laki-laki

-     Perempuan

 

1.076

1.040

 

Orang

Orang

 

 

Jumlah

 

 

2.116

Orang

 

Penaruban, Februari 2025

Kepala Desa Penaruban

 

 

KAMSIR,S.Sos

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan