KEPALA DESA PENARUBAN
KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 4
TAHUN 2025
TENTANG
PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KETAHANAN PANGAN
PADA BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes) MAJU MANDIRI
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PENARUBAN,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan dan keberagaman pangan di Desa untuk ketahanan pangan dalam mewujudkan Swasembada Pangan, perlu adanya penyertaan modal Desa pada Unit Usaha Ketahanan pangan BUM Desa; |
||
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa Untuk Ketahahan Pangan Pada Badan Usaha Milik Desa Maju Mandiri Tahun Anggaran 2025; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); |
||
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); |
||
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); |
|||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496); |
|||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); |
|||
|
|
11. |
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 18); |
|||
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 15); |
|||
|
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten PurbalinggaNomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten PurbalinggaTahun 2016 Nomor 5); |
|||
|
|
14. |
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 38 ) |
|||
|
|
15. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 20); |
|||
|
|
16. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 19 Nomor 13); |
|||
|
|
17. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati PurbalinggaNomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati PurbalinggaNomor 35 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten PurbalinggaTahun 2019 Nomor 68); |
|||
|
|
18. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Grobogan (Berita Daerah KabupatenPurbalinggaTahun 2019 Nomor 23); |
|||
|
|
19. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten PurbalinggaTahun 2019 Nomor 66); |
|||
|
|
20. |
Peraturan Bupati PurbalinggaNomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten PurbalinggaTahun 2020 Nomor 20); |
|||
|
|
21. |
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten PurbalinggaTahun 2024 Nomor 31); |
|||
|
|
22. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Maju Mandiri (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2013 Nomor 4) |
|||
|
|
23. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Penaruban Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2025 Nomor 2); |
|||
|
|
24. |
Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2025 Nomor 3); |
|
||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN
dan
KEPALA DESA PENARUBAN
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN PADA BADAN USAHA MILIK DESA MAJU MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2025 |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Penaruban yang berkedudukan di Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbalinggaProvinsi Jawa
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
- Kepala Desa adalah Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa Penaruban.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa Loka Mukti Penaruban.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Penaruban guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Penaruban.
- Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Desa pada BUM Desa.
- Penyertaan Modal Desa adalah pengalihan kekayaan Desa yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan Desa yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa pada BUM Desa.
- Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa memberikan penyertaan modal Desa kepada BUM Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan.
Pasal 3
Maksud penyertaan modal Desa adalah dalam rangka memperkuat struktur modal BUM Desa dan memperluas pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian sektor pangan di Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa.
Pasal 4
Penyertaan modal Desa bertujuan untuk mengembangkan usaha BUM Desa dalam rangka :
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan pendapatan asli Desa; dan
- menumbuhkan kemandirian BUM
Pasal 5
Penyertaan modal Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel berdasarkan analisis kelayakan usaha.
BAB II
BESARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 6
- Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal pada BUM Desa sebesar Rp 173.482.900,- (Seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari Dana Desa Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025.
BAB III PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penaruban.
Ditetapkan di Penaruban
pada tanggal 25 April 2025
KEPALA DESA PENARUBAN,
KAMSIR
Diundangkan di Penaruban
pada tanggal 25 April 2025
SEKRETARIS DESA PENARUBAN,
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 4