| 
 NOMOR 8 TAHUN 2025  | 
| 
 PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KECAMATAN BUKATEJA DESA PENARUBAN  | 
KEPALA DESA PENARUBAN
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENARUBAN
| 
 Menimbang  | 
 :  | 
 a. bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025; 
  | 
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 Mengingat  | 
 :  | 
 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023); 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 753); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051); 16. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083); 18. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 262); 19. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31); 20. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 50); 21. Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2025 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 – 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2025 Nomor 2); 22. Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2021 Nomor 5); 23. Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) Desa Penaruban Tahun 2019-2025 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM- Desa) Desa Penaruban Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 2); 24. Peraturan Desa Penaruban Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Desa Penaruban Tahun 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2024 Nomor 4); 
  | 
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
 
 Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN Dan KEPALA DESA PENARUBAN 
 MEMUTUSKAN: 
  | 
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 Menetapkankan  | 
 :  | 
 PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENARUBAN TAHUN ANGGARAN 2025  | 
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
 
  | 
 
  | 
 
 Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp 1.535.359.000,- (Satu milliard lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), bertambah/berkurang sejumlah Rp 209.714.000,- (dua ratus Sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 1.745.073.000,- (satu milliard tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
 
 
 Pasal 2 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. 
 
 Pasal 3 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APB Desa. 
 
 
 Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
 Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Penaruban  | 
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di : Desa Penaruban
Pada tanggal : 24 Oktober 2025
KEPALA DESA PENARUBAN
KAMSIR
Diundangkan di Desa Penaruban
Pada tanggal : 24 Oktober 2025
SEKRETARIS DESA PENARUBAN
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 8
BERITA ACARA
Nomor: 326/2025
Nomor: 010/BPD/2025
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
KABUPATEN PURBALINGGA
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (P-APB DESA)
TAHUN ANGGARAN 2025
Pada hari ini Jum’at tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima kami yang bertanda tangan dibawah ini :
| 
 1. KAMSIR,S.Sos  | 
 :  | 
 Kepala Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Penaruban selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 
 
  | 
|
| 
 2. Hj MUDRIKAH,S.Pd.I  | 
 
  | 
 Ketua BPD Desa Penaruban 
 
  | 
|
| 
 MUSTOLAH IDRIS  | 
 
  | 
 Wakil Ketua BPD Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban selanjutnya disebut PIHAK KEDUA  | 
|
| 
 
 Menyatakan bahwa: 1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RPAPB Desa) Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan oleh PIHAK KESATU, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini. 2. PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan RPAPB Desa Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini. 3. Selanjutnya PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas RAPB Desa Tahun Anggaran 2025 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini. 4. PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Bupati Situbondo untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini. 
 
  | 
|||
| 
 Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 4 (empat) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.  | 
|||
| 
 
 Mengetahui,  | 
|||
| 
 KEPALA DESA, 
 
 
 KAMSIR,S.Sos  | 
 KETUA BPD, 
 
 
 Hj MUDRIKAH,S.Pd.I  | 
||
| 
 
  | 
 
 WAKIL KETUA BPD 
 
 
 MUSTOLAH IDRIS  | 
||
DAFTAR HADIR
RAPAT BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN BPD MENGENAI PEMBAHASAN DAN
PENYEPAKATAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APB DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
Rapat : Pembahasan Rancangan Perdes P- APB Desa Tahun Anggaran 2025
Desa : ……………………………………….
Hari/ Tanggal : ………… / …………… 2025
| 
 No.  | 
 NAMA  | 
 L/P  | 
 JABATAN  | 
 TANDA TANGAN  | 
| 
 1.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 1. ..................  | 
| 
 2.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 2. ..................  | 
| 
 3.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 3. ..................  | 
| 
 4.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 4. ..................  | 
| 
 5.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 5. ..................  | 
| 
 6.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 6. ..................  | 
| 
 7.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 7. ..................  | 
| 
 8.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 8. ..................  | 
| 
 9.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 9. ..................  | 
| 
 10.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 10. ..................  | 
| 
 11.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 11. ..................  | 
| 
 12.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 12. ..................  | 
| 
 13.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 13. ..................  | 
| 
 14.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 14. ..................  | 
| 
 15.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 15. ..................  | 
| 
 16.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 16. ..................  | 
| 
 17.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 17. ..................  | 
| 
 18.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 18. ..................  | 
| 
 19.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 19. ..................  | 
| 
 20.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 20. ..................  | 
Badan Permusyawaratan Desa
Desa ……………………
Ketua,
………………………….
NOTULEN
RAPAT PEMERINTAH DESA DAN BPD
PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN
RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
Hari / tanggal : ......................., ...............................2025
Jam : ............ s.d. .............. WIB
Tempat : ...........................................
Kehadiran : Laki-laki = ............ orang
Perempuan = ............ orang
Susunan Acara : 1. Pembuakaan
- Sambutan Ketua BPD
 - Sambutan Kepala Desa .........................
 - Musyawarah Penyepakatan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) Tahun Anggaran 2025.
 - Penutup.
 
Pimpinan Rapat : ...............................................
Uraian Jalannya Rapat:
- Sambutan Ketua BPD (.......nama.........)
 
- ................................................. ;
 - ................................................. ; dan
 - .....................................
- Sambutan Kepala Desa (.......nama.........)
 
 - ................................................. ;
 - ................................................. ; dan
 - .....................................
- Musyawarah Penyepakatan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025
 
 - ................................................. ;
 - ................................................. ; dan
 - .....................................
- Penutup/Do’a
 
 
Hasil Rapat : Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat:
- ................................................. ;
 - ................................................. ; dan
 - .....................................
 
| 
 
 Pimpinan Rapat, 
 ………………………………  | 
 ....nama desa, ..... - ..... - 2025 Sekretaris Rapat, 
 ………………………………  | 
DAFTAR HADIR
RAPAT PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD
Rapat : Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) Tahun Anggaran 2025.
Desa : ................................................
Hari/ Tanggal : ..............., / .....................2025
| 
 NO  | 
 NAMA  | 
 L/P  | 
 ALAMAT  | 
 JABATAN/ UNSUR  | 
 TANDA TANGAN  | 
| 
 1.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 1.  | 
| 
 2.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 2.  | 
| 
 3.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 3.  | 
| 
 4.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 4.  | 
| 
 5.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 5.  | 
| 
 6.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 6.  | 
| 
 7.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 7.  | 
| 
 8.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 8.  | 
| 
 9.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 9.  | 
| 
 10.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 10.  | 
| 
 11.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 11.  | 
| 
 12.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 12.  | 
| 
 13.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 13.  | 
| 
 14.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 14.  | 
| 
 15.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 15.  | 
| 
 16.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 16.  | 
| 
 17.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 17.  | 
| 
 18.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 18.  | 
| 
 19.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 19.  | 
| 
 20.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 20.  | 
| 
 21.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 21.  | 
| 
 22.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 22.  | 
| 
 23.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 23.  | 
| 
 24.  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 
  | 
 25.  | 
BERITA ACARA
RAPAT PARIPURNA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA .....................
PEMBAHASAN PERUBAHAN APB DESA
TAHUN ANGGARAN 2025
Pada hari ini ................ tanggal ................. bulan ............... tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa ................, Kecamatan .................., Kabupaten Situbondo telah diselenggarakan Rapat Paripurna BPD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Desa.
Adapun rapat yang dimaksud pada poin diatas, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. (daftar hadir terlampir)
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan dan memberikan catatan-catatan terhadap rancangan peraturan Desa dengan hasil sebagai berikut:
- Rincian kegiatan dalam bidang dan sub bidang kegiatan hasil Rapat Paripurna BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
 
- BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
 
- Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa
 - Operasional Pemerintah Desa
 - Tunjangan dan Operasional BPD
 - Insentif RT/RW
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 
- BIDANG PELAKSNAAN PEMBANGUNAN
 
- Honor Tutor PAUD
 - Honor Guru Ngaji
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 
- BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
 
- Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 
- BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
 
- Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 
- BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
 
- Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 - Paket kegiatan................
 
- Dilakukan penyusunan rangkuman dan uraian catatan-catatan atas koreksi terhadap rancangan peraturan Desa yang telah diajukan oleh Pemerintah Desa dan akan disampaikan pada saat Rapat Bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
 
Demikian Berita Acara Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APB Desa) Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ..........................
| 
 1. Ketua / Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 2. Wakil Ketua/Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 3. Sekretaris / Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 4. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 5. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 6. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 7. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 8. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  | 
| 
 9. Anggota  | 
 :  | 
 ......................................  | 
 (................................)  |