You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala Sejarah Desa

MUSRENBANGDES 2026

Pemdes Penaruban 22 September 2025 Dibaca 18 Kali
Penaruban, Bukateja – Pemerintah Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Penaruban ini bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan desa untuk tahun mendatang.
Rapat yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat tersebut berjalan lancar dan penuh dengan aspirasi. Musrenbangdes kali ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk kemajuan Desa Penaruban.
Acara dipimpin secara langsung oleh Kepala Desa Penaruban, Kamsir, S.Sos, dengan didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sumarno selaku notulen.
Tiga Agenda Utama Tercapai
Dalam sambutannya, Kades Kamsir menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menentukan prioritas pembangunan. "Musrenbangdes adalah wadah demokrasi kita. Apa yang kita putuskan hari ini akan menjadi peta jalan bagi kemajuan Desa Penaruban di tahun 2026 dan seterusnya. Untuk itu, partisipasi dan masukan dari semua pihak sangat kita harapkan," ujarnya.
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah mufakat, tiga agenda utama berhasil ditetapkan:
1. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Dokumen ini berisi rencana dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Semua usulan program dan kegiatan dari masyarakat dirangkum dan disepakati untuk dimasukkan ke dalam RKPDes.
2. Penetapan Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) Tahun 2027. Sebagai langkah antisipasi dan perencanaan berkelanjutan, Musrenbangdes juga menyepakati DURKPDes untuk tahun 2027. Dokumen ini merupakan rancangan awal yang akan menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut di tingkat kecamatan yang didanai melalui OPD terkait.
3. Penetapan Delegasi Desa untuk Musrenbang Kecamatan. Rapat juga memilih dan menetapkan perwakilan atau delegasi dari Desa Penaruban yang akan hadir dan menyampaikan hasil Musrenbangdes ini dalam forum Musrenbang di tingkat Kecamatan Bukateja. Delegasi ini bertugas menyuarakan seluruh aspirasi dan prioritas pembangunan yang telah disepakati di tingkat desa.
Sekdes Sumarno dalam pemaparannya menyatakan bahwa semua hasil musyawarah akan segera ditindaklanjuti secara administratif. "Tim perencana desa telah merampungkan dokumen RKPDes 2026 dan DURKPDes 2027 berdasarkan hasil kesepakatan hari ini untuk dapat segera disahkan peraturannya," jelas Sumarno.
Dengan ditetapkannya ketiga poin penting tersebut, diharapkan pembangunan Desa Penaruban pada tahun 2026 dan 2027 dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bersama.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan