You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala

SOSIALISASI PTSL GELORAKAN SEMANGAT SERTIFIKASI TANAH DI DESA PENARUBAN

Pemdes Penaruban 04 Desember 2025 Dibaca 45 Kali

Bukateja, Purbalingga – Gema semangat kepastian hukum dan kesejahteraan ekonomi menggema di Gelanggang Olahraga (GOR) Penaruban, Selasa, 25 November 2025 lalu. Kantor Pertanahan Kabupaten (Kantah) Purbalingga, dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar besar-besaran, menebar optimisme kepada ratusan warga Desa Penaruban mengenai pentingnya mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga pemilik tanah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengubah wajah kepemilikan tanah di desa seluas 126 Hektar tersebut.

Program PTSL, yang merupakan kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN, digaungkan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah secara masal, gratis, dan komprehensif. Di Desa Penaruban, program ini menemukan momentum yang tepat. Data yang terpampang jelas dalam presentasi menunjukkan bahwa dari total 1.435 bidang tanah yang ada, hanya 431 bidang yang telah bersertifikat. Artinya, terdapat sekitar 1.004 bidang tanah—atau hampir 70% yang masih berstatus tanpa sertifikat atau hanya mengandalkan bukti-bukti kepemilikan lama seperti girik atau letter C. Fakta inilah yang mendasari digelarnya sosialisasi intensif ini.

Dukungan Penuh dari Seluruh Pihak

Acara yang berlangsung khidmat namun penuh antusias ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci. Dari Kantor Pertanahan Purbalingga, hadir secara langsung Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Romadhon Fauzi, S.ST. Dalam paparannya yang detail dan mudah dipahami, Romadhon menjelaskan bahwa PTSL adalah jembatan emas bagi masyarakat untuk memiliki kepastian hukum.

“Ibaratnya, tanah tanpa sertifikat itu seperti rumah yang pintunya tidak bisa dikunci dengan baik. Siapa saja bisa masuk, klaim, atau menimbulkan sengketa. Sertifikat adalah kunci yang kuat. Ia memberikan perlindungan hukum, mencegah konflik, dan yang tak kalah penting, menjadi aset berharga untuk mengakses permodalan, seperti kredit di bank,” tegas Romadhon di hadapan peserta yang menyimak dengan seksama.

Beliau juga memaparkan alur lengkap PTSL, mulai dari pendaftaran, pendataan oleh petugas pemetaan (measurer) di lapangan, proses pengumuman untuk memberi kesempatan keberatan, hingga tahap akhir penerbitan sertifikat. “Masyarakat tidak perlu repot. Tim dari Kantah dan Pokmas PTSL yang akan turun ke lapangan. Tugas warga adalah mendaftar dan menyiapkan dokumen administrasi yang diminta,” tambahnya.

Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga semakin mengukuhkan aspek hukum dari acara ini. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alheri, SH.MH, dengan lugas membeberkan berbagai potensi masalah hukum yang dapat timbul dari ketiadaan sertifikat tanah.

“Tanah adalah objek sengketa yang paling tinggi di pengadilan. Mulai dari sengketa batas, sengketa warisan, hingga kasus-kasus pemalsuan dokumen. Tanpa sertifikat, posisi hukum kita sangat lemah. Kejaksaan sangat mendukung program PTSL ini karena ia adalah program preventif, mencegah sengketa sebelum terjadi. Lebih baik mencegah dengan sertifikat daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan yang memakan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit,” papar Alheri.

Dukungan terkuat tentu saja datang dari Pemerintah Desa Penaruban. Kepala Desa Penaruban, Kamsir, S.Sos, dalam sambutannya yang penuh semangat, menegaskan komitmennya untuk mendorong warganya mengikuti PTSL.

“Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh kita sia-siakan. Program dari pemerintah pusat ini gratis. Bayangkan, jika kita urus sendiri, biaya untuk membuat sertifikat bisa mencapai jutaan rupiah per bidang. Sekarang, semua ditanggung. Saya atas nama Pemerintah Desa mendorong dan meminta seluruh warga, yang tanahnya belum bersertifikat, untuk segera mendaftar. Mari kita wujudkan Penaruban yang maju, aman, dan sejahtera dengan kepastian hukum atas tanah,” seru Kamsir didampingi oleh Sekretaris Desa, Sumarno.

Di garis terdepan pelaksanaan PTSL di lapangan adalah Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) PTSL. Tri Aman Suwasono, selaku koordinator Pokmas, menjelaskan peran mereka sebagai ujung tombak. “Kami bertugas mendampingi warga dari A sampai Z. Mulai dari sosialisasi seperti ini, membantu pendaftaran, mendampingi saat pengukuran, hingga memediasi jika ada masalah kecil di lapangan, seperti perselisihan batas dengan tetangga. Kami adalah jembatan antara warga dengan Kantah,” jelas Tri Aman.

Potret Nyata di Lapangan: Antusiasme dan Tantangan

Respon warga terhadap sosialisasi ini sangat positif. Jumlah pendaftar yang mencapai 227 orang hanya dalam waktu singkat setelah sosialisasi adalah bukti nyata antusiasme tersebut. Salah satu warga, mengaku lega dengan adanya program ini. “Sudah puluhan tahun tanah warisan orang tua hanya pakai girik. Takut sekali kalau-kalau ada masalah. Apalagi anak saya mau buka usaha, rencananya mau jadikan jaminan. Dengan ada sertifikat dari PTSL, hati jadi tenang,” ujarnya.

Namun, di balik antusiasme itu, tetap ada tantangan. Beberapa warga masih menyimpan keraguan, terutama terkait dengan pajak tanah setelah memiliki sertifikat. Pertanyaan ini dijawab dengan lugas oleh Romadhon Fauzi. “Iya, memang setelah bersertifikat akan terkena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, nilainya sangat kecil dibandingkan dengan manfaat yang didapat. Selain itu, untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah tertentu, justru bisa dibebaskan dari pajak. Jadi, jangan sampai kekhawatiran kecil menghalangi manfaat yang sangat besar,” jelasnya.

Tantangan lain adalah masalah data yang tidak valid atau dokumen yang hilang. Untuk itu, Tim Pokmas dan Kantah akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan melacak bukti-bukti kepemilikan lain, seperti data historis di desa atau kesaksian tetangga.

Analisis Data: Sebuah Pekerjaan Besar Menanti

Melihat data yang ada, pekerjaan untuk menyertifikasi seluruh tanah di Desa Penaruban masih sangat besar. Dengan jumlah pendaftar 227 dari potensi 1.004 bidang, berarti masih ada sekitar 777 bidang tanah yang belum tersentuh. Ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendekatan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Angka 1.435 bidang dengan luas 126 Ha juga mengindikasikan bahwa rata-rata kepemilikan tanah warga Penaruban relatif kecil, sekitar 0.087 Ha atau 870 meter persegi per bidang. Ini adalah karakteristik tipikal desa agraris di Jawa, di mana tanah terbagi-bagi dalam bidang-bidang kecil untuk pertanian dan permukiman. PTSL menjadi sangat krusial dalam konteks ini untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil atas tanah garapannya.

Dampak Jangka Panjang yang Diharapkan

Keberhasilan PTSL di Desa Penaruban diharapkan dapat memicu dampak positif berantai.

  1. Peningkatan Nilai Ekonomi: Sertifikat tanah dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit usaha dari bank. Hal ini akan mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil (UMK) di desa, seperti peternakan, warung, atau home industri.
  2. Penghindaran Sengketa: Dengan batas-batas tanah yang jelas dan diakui negara, potensi sengketa dengan tetangga atau pihak lain dapat diminimalisir, menciptakan kerukunan dan ketenteraman hidup bermasyarakat.
  3. Modernisasi Administrasi Pertanahan: Data pertanahan desa yang tercatat rapi di Kantah akan memudahkan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Desa dan meminimalisir praktik-praktik jual beli tanah di bawah tangan yang rawan penipuan.
  4. Kepastian Hukum untuk Generasi Mendatang: Sertifikat yang sah akan memudahkan proses waris, memberikan jaminan masa depan yang lebih pasti bagi anak cucu.

Penutup: Sebuah Langkah Awal Menuju Kemandirian

Sosialisasi PTSL di GOR Penaruban bukanlah titik akhir, melainkan sebuah titik tolak yang penting. Ia telah berhasil menyalakan api kesadaran kolektif akan pentingnya kepastian hukum. Kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan, Pemerintah Desa, Pokmas, dan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini.

Dengan semangat gotong royong, tantangan teknis di lapangan pasti dapat diatasi. Dua ratus dua puluh tujuh pendaftar pertama adalah pionir yang akan menjadi contoh bagi warga lainnya. Jika program ini berjalan sukses, dalam hitungan tahun, Desa Penaruban tidak hanya akan dikenal sebagai desa dengan panorama yang asri, tetapi juga sebagai desa dengan tata kelola pertanahan yang modern, tertib, dan menjadi fondasi kokoh untuk melompat menuju kesejahteraan yang lebih merata. Perjalanan masih panjang, tetapi dengan langkah awal yang mantap ini, masa depan Penaruban yang lebih cerah dan pasti telah di depan mata. (@adityasumarno)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan