You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala Sejarah Desa

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PENARUBAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA BUM DESA MAJU MANDIRI

Pemdes Penaruban 04 November 2025 Dibaca 5 Kali

 

 

LAMPIRAN PERATURAN DESA PENARUBAN

NOMOR        : 7 TAHUN 2025

Tanggal        : ................... 2025

                  

 

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA PENARUBAN NOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK DESA

BUM DESA MAJU MANDIRI

 

MUKADIMAH

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskankedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

  • BUM Desa ini bernama BUM Desa Maju Mandiri selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa.
  • BUM Desa Maju Mandiri berkedudukan di Desa Penaruban Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

 

Pasal 2

Maksud pendirian BUM Desa Maju Mandiri adalah mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa yang terdiri dari:

  1. Usaha Pertanian dan Perkebunan;
  2. Usaha Peternakan dan Perikanan,
  3. Usaha Perdagangan;
  4. Usaha Bidang Jasa;
  5. Usaha Kesenian, Hiburan dan Rekreasi; dan
  6. Usaha Keuangan Mikro.

Pasal 3

Tujuan pembentukan BUM Desa Maju Mandiri adalah untuk:

  1. mengembangkan unit usaha yang layak dan sangat berpotensi dikembangkan secara ekonomi, di antaranya usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, serta perdagangan yang direncakanan secara berkelanjutan;
  2. mengembangkan unit usaha lain, seperti usaha di bidang jasa, kesenian, hiburan, dan rekreasi sesuai dengan perkembangan usaha;
  3. melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan;
  4. membangun kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan;
  5. membantu terwujudnya integrasi program-program yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat;
  6. mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
  7. pusat Informasi keberadaan Desa Wisata di Desa Penaruban dan wilayah sekitarnya; dan
  8. konsolidasi produk UMKM menjadi sentra produk UMKM di Desa Penaruban

 

BAB III

JENIS USAHA

 

Pasal 4

  • Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2, BUM Desa dapat:
  1. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian yang meliputi:
  2. 01111 Pertanian Jagung

Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung

  1. 01122 Pertanian Padi Inbrida

Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.

  1. Menjalankan usaha dalam bidang peternakan yang meliputi:
  2. 01442 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.

  1. 01441 Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong.

  1. Menjalankan usaha dalam bidang perikanan yang meliputi:
  2. 03221 Pembesaran Ikan Air Tawar Di Kolam

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum

  1. Menjalankan usaha dalam bidang penyedia jasa yang meliputi:
  2. 61913 Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)

Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.

  1. 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

  1. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian yang meliputi:
  2. 19214 Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi Bahan Bakar

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak

 

 

BAB IV

ORGANISASI BUM DESA

 

Bagian Kesatu

Musyawarah Desa

 

Pasal 5

  • Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Desa.
  • Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas.
  • Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

 

Pasal 6

  • Musyawarah Desa terdiri atas:
  • Musyawarah Desa tahunan; dan
  • Musyawarah Desa khusus.

 

Pasal 7

  • Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a:
  1. Pelaksana operasional menyampaikan:
  2. laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
  3. rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program kerja.
  4. Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang positif.
  • Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.
  • Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

 

Pasal 8

  • Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Desa.
  • Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada penasihat.
  • Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.

 

Pasal 9

  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:
  1. Kepala Desa;
  2. BPD; dan
  3. unsur masyarakat yang terdiri atas:
  4. penyerta modal;
  5. perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan
  6. perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa.
  • Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 

Pasal 10

Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, berwenang:

  1. menetapkan pendirian BUM Desa;
  2. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
  3. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;
  4. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
  5. mengangkat pengawas;
  6. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
  7. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;
  8. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
  9. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  10. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  11. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
  12. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
  13. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
  14. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
  15. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;
  16. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  17. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;
  18. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  19. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggung-jawaban;
  20. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;
  21. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;
  22. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
  23. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

 

Bagian Kedua

Penasihat

 

Pasal 11

  • Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa yaitu Kamsir,S.Sos
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.

 

Pasal 12

Penasihat berwenang:

  1. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  3. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;
  4. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;
  5. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;
  7. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  8. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  9. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

 

 

Pasal 13

Penasihat bertugas:

  1. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  3. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;
  5. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;
  7. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan
  8. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa.

 

Pasal 14

  • Penasihat berhak:
  1. memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan
  2. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
  3. Gaji bulanan senilai Rp.5000,- (Lima ratus ribu Rupiah)
  4. Operasional berupa SPPD, uang saku, transportasi, dan lain-lain yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa serta telah terencana dalam rencana program kerja BUM Desa.

 

Bagian Ketiga

Pelaksana Operasional

 

Pasal 15

BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut Direktur yang diangkat melalui Musyawarah Desa.

 

Pasal 16

  • Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa yaitu Fatkhur Rokhman.
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
  1. diutamakan harus berasal dari warga Desa Penaruban
  2. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur);
  3. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur;
  4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  5. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  6. tidak pernah dinyatakan pailit;
  7. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
  8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  9. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
  10. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
  11. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan (dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa).
  • Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Direktur.
  • Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
  • Penasihat dan Pengawas dapat melakukan uji kompetensi terhadap calon Pelaksana Operasional sebelum diusulkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

 

Pasal 17

Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
  4. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa;
  5. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  6. mengundurkan diri.

Pasal 18

Direktur berwenang:

  1. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
  4. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;
  5. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
  6. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  7. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  8. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  9. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  10. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
  11. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
  12. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.

 

Pasal 19

Direktur bertugas:

  1. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  4. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  5. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  6. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan
  7. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.

 

Pasal 20

  • Direktur berhak:
  1. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
  2. mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara;
  3. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
  4. gaji bulanan senilai Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
  5. tunjangan berupa asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, tunjangan jabatan, dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa; dan
  6. Operasional berupa SPPD, uang saku, transportasi, dan lain-lain yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa serta telah terencana dalam rencana program kerja BUM Desa
  • Hak berupa manfaat lainnya berupa cuti, dan lain-lain yang diatur secara rinci dalam anggaran rumah tangga BUM Desa.

 

Bagian Keempat

Pengawas

 

Pasal 21

  • Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa yaitu Hj Mudrikah,S.Pd.I, Mustolah Idris dan Edi Sucipto.
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
  1. warga Desa Penaruban
  2. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas);
  3. memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;
  4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  5. tidak pernah dinyatakan pailit;
  6. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  8. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
  9. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
  10. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya;
  • Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai pengawas.
  • Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.

 

Pasal 22

Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
  4. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;
  5. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  6. mengundurkan diri.

 

Pasal 23

Pengawas berwenang:

  1. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  2. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  3. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  4. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  5. bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;
  6. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan
  7. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

 

Pasal 24

Pengawas bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa.

Pasal 25

  • Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
  1. Gaji bulanan senilai Rp.5000,- (Lima ratus ribu Rupiah)
  2. Operasional berupa SPPD, uang saku, transportasi, dan lain-lain yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa serta telah terencana dalam rencana program kerja BUM Desa.

 

BAB V

MODAL, ASET, DAN PINJAMAN

 

Bagian Kesatu

Modal

 

Pasal 26

  • Modal awal BUM Desa berjumlah 566.742.000,- (Lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Rupiah).
  • Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penyertaan modal Desa dengan total nilai 566.742.000,- (Lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Rupiah) atau 100 % (seratus persen);
  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
  1. Uang senilai Rp.266.742.000,- (Dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Rupiah);
  2. Bangunan seluas 148 meter persegi dengan total nilai Rp. 000.000,- ( Tiga ratus juta Rupiah)

Bagian Kedua

Aset

 

Pasal 27

  • Aset BUM Desa bersumber dari:
  1. penyertaan modal;
  2. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
  3. hasil usaha;
  4. pinjaman; dan/atau
  5. sumber lain yang sah.
  • Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.

 

Pasal 28

  • Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lainnya.
  • Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa.

 

Bagian Ketiga

Pinjaman

 

Pasal 29

  • BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
  1. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa;
  2. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
  3. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
  4. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan
  5. aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan.

 

Pasal 30

  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan Rp.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa.
  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari 000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan cukup dengan mendapatkan persetujuan penasihat dan pengawas.

 

BAB VI

KERJA SAMA

 

Pasal 31

  • BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. kerja sama usaha; dan
  2. kerja sama non-usaha.
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja sama.
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa lain.

 

Pasal 32

  • Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a termasuk kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa.
  • Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat tertentu.

 

Pasal 33

  • Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber daya.
  • Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 34

  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan Rp.00.000.000,- (...... Rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari Rp.00.000.000,- (...... Rupiah) dilakukan cukup dengan mendapatkan persetujuan penasihat dan pengawas;

 

Pasal 35

  • Bentuk kerja sama usaha:
  1. pengelolaan dan pemanfaatan aset milik desa;
  2. pengelolaan hutan sosial;
  3. pertambangan dan pengelolaan kegiatan yang berdampak terhadap kelestarian alam dan dampak lingkungan;
  4. pengangkutan skala besar, seperti peti kemas, dan lain-lain;
  5. perdagangan besar dan investasi usaha senilai lebih atau sama dengan Rp.00.000.000,- (...... rupiah).

dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;

  • Bentuk kerja sama usaha lainnya:
  1. konsolidasi produk hasil industri rumah tangga warga, seperti pengurusan perijinan, pelabelan, pengemasan, pemasaran, dan lain-lain.
  2. angkutan skala kecil dan sedang, seperti angkutan penumpang, angkutan perdesaan, angkutan wisata, dan lain-lain.
  3. Perdagangan besar dan investasi usaha senilai kurang dari Rp.00.000.000,- (...... rupiah).

dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;

 

Pasal 36

  • Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
  1. transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan
  2. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Kerja sama non-usaha dilakukan cukup dengan persetujuan oleh penasihat dan pengawas.

BAB VII

KETENTUAN POKOK

PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA

 

Pasal 37

  • Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
  • Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya dipergunakan untuk pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar 100% (seratus persen);
  • Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk:
  1. pendapatan asli Desa sebesar 40% (empat puluh persen) yang penggunaannya diprioritaskan untuk bantuan sosial berupa bantuan untuk masyarakat miskin, santunan anak yatim, operasi pasar murah, dan kegiatan yang menunjang bidang kegiatan pemerintahan Desa lainnya;
  2. laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. peningkatan kinerja pengelola dan pengembangan kelembagaan BUM Desa sebesar 20% (dua puluh per seratus)

 

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 38

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Segala kesepakatan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar ini harus diputuskan melalui Musyawaah Desa sesuai dengen ketetapan dalam Anggaran Dasar ini.

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 39

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di    : Penaruban

Pada tanggal    :     Oktober 2025

KEPALA DESA  PENARUBAN

 

 

 

KAMSIR

 

 

SEKRETARIS DESA PENARUBAN

 

 

 

SUMARNO

LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 7 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan