You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Penaruban
Logo Desa Penaruban
Penaruban

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Situs web Desa Penaruban menyediakan berbagai informasi publik, termasuk artikel tentang asal usul desa, data wilayah, dan susunan pemerintahan yang diperbarui secara berkala

PEMBAGIAN SERTIPIKAT PTSL

Pemdes Penaruban 23 Juni 2026 Dibaca 3 Kali

Pembagian 333 Sertipikat PTSL Desa Penaruban Berlangsung Lancar dan Khidmat

 

Penaruban, Selasa 23 Juni 2026 – Sebanyak 333 bidang tanah di Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, resmi menerima sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Kegiatan pembagian sertipikat yang berlangsung di GOR Krida Manunggal Desa Penaruban ini menjadi momen bersejarah bagi warga yang selama ini telah menguasai dan memanfaatkan tanah namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

 

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Kehadiran Sekretaris Kecamatan Bukateja, Galih Nirmala, S.E., memberikan semangat tersendiri bagi warga penerima sertipikat. Turut hadir Kepala Desa Penaruban, Kamsir, S.Sos, Sekretaris Desa Sumarno, serta Ketua Pokmas PTSL Desa Penaruban, Tri Aman Suwasono. Dari pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purbalingga, hadir enam orang petugas yang dipimpin langsung oleh Sri Wilujeng.

 

Program PTSL: Kepastian Hukum bagi Masyarakat

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan sistematis dalam satu wilayah desa atau kelurahan . Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat .

 

Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas kepemilikan asetnya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan tanah secara produktif, seperti untuk usaha, pertanian, atau sebagai agunan modal usaha . Program ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah .

 

Kabupaten Purbalingga sendiri menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan PTSL. Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menargetkan sertifikasi sebanyak 8.241 bidang tanah dan berhasil menyelesaikan target tersebut lebih cepat dari jadwal, menjadikan Purbalingga sebagai daerah dengan capaian PTSL terbaik di Jawa Tengah . Desa Penaruban menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi program PTSL pada tahun ini, dengan total 333 bidang tanah yang berhasil disertifikasi.

 

Rincian Pembagian Sertipikat

 

Dari total 333 sertipikat yang dibagikan, sebanyak 225 lembar berhasil diserahkan langsung kepada pemilik tanah yang hadir pada acara tersebut. Namun, terdapat 8 lembar sertipikat yang belum dapat dibagikan karena pemiliknya berada di luar kota dan tidak dapat hadir pada acara pembagian. Sertipikat-sertipikat tersebut akan disimpan di Kantor Desa Penaruban dan dapat diambil oleh pemiliknya setelah kembali ke desa.

 

Proses pembagian sertipikat berlangsung secara tertib dan terorganisir. Para penerima sertipikat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai salah satu syarat utama untuk mengambil sertipikat tanahnya . Panitia yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan Pokmas PTSL bekerja sama dengan petugas dari Kantah Purbalingga dalam memfasilitasi proses penyerahan sertipikat.

 

Acara pembagian sertipikat PTSL di Desa Penaruban ini merupakan rangkaian akhir dari proses panjang yang telah dilalui sejak awal tahun. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PTSL melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, pengukuran dan pemetaan tanah, verifikasi data fisik dan yuridis, pengumuman data, hingga penerbitan sertipikat .

 

Sambutan dan Arahan dari Para Pejabat

 

Kepala Desa Penaruban, Kamsir, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya pembagian sertipikat PTSL di Desa Penaruban. Beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Bukateja, Pokmas PTSL, hingga masyarakat Desa Penaruban yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini.

 

"Program PTSL adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, seluruh warga Desa Penaruban kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum," ujar Kamsir dalam sambutannya.

 

Beliau juga mengingatkan kepada seluruh penerima sertipikat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan sebaik-baiknya. Sertipikat tanah adalah dokumen berharga yang harus disimpan dengan aman dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan tanpa prosedur yang benar.

 

Sekretaris Kecamatan Bukateja, Galih Nirmala, S.E., yang turut hadir memberikan arahan mengenai pentingnya program PTSL bagi masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

 

"Kami dari Kecamatan Bukateja mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Penaruban dan Pokmas PTSL yang telah berhasil menyelesaikan program PTSL dengan baik. Kami berharap masyarakat dapat merawat sertipikat ini dan menjadikannya sebagai aset berharga untuk masa depan," ungkap Galih Nirmala.

 

Sementara itu, Sri Wilujeng selaku pemimpin tim dari Kantah Purbalingga menjelaskan bahwa program PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap . Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh sertipikat yang dibagikan telah diterbitkan dengan memenuhi standar administrasi pertanahan yang berlaku.

 

"Proses PTSL di Desa Penaruban telah melalui tahapan yang panjang dan teliti, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran, hingga verifikasi oleh Panitia Ajudikasi. Kami berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat memberikan ketenangan dan kepastian hukum," jelas Sri Wilujeng.

 

Peran Pokmas PTSL dan Pemerintah Desa

 

Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Desa Penaruban tidak terlepas dari peran aktif Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang diketuai oleh Tri Aman Suwasono. Pokmas PTSL bertugas membantu pemerintah desa dan Kantor Pertanahan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PTSL di tingkat desa, mulai dari pendataan awal hingga pembagian sertipikat.

 

Tri Aman Suwasono menyampaikan bahwa proses PTSL di Desa Penaruban berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara semua pihak. Masyarakat Desa Penaruban juga dinilai sangat antusias dan kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan program.

 

"Kami bersyukur seluruh proses PTSL di Desa Penaruban dapat berjalan dengan baik. Tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan, dan masyarakat sangat mendukung program ini. Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah desa, Pokmas, dan masyarakat," ujar Tri Aman Suwasono.

 

Sekretaris Desa Penaruban, Sumarno, menambahkan bahwa pemerintah desa telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung kelancaran program PTSL, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pemerintah desa juga berperan dalam memfasilitasi proses pengukuran tanah dan verifikasi data di lapangan.

 

Tambahan Kuota 75 Bidang di Tahun Depan

 

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan kabar gembira bahwa Desa Penaruban akan mendapatkan tambahan kuota PTSL sebanyak 75 bidang pada tahun depan. Tambahan kuota ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Desa Penaruban dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan Kementerian ATR/BPN.

 

Kepala Desa Kamsir menyambut baik tambahan kuota tersebut dan menyampaikan bahwa pemerintah desa akan segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan PTSL tahap berikutnya. Beliau berharap seluruh warga Desa Penaruban yang tanahnya belum bersertifikat dapat terakomodasi melalui program ini.

 

"Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga yang memberikan tambahan kuota bagi Desa Penaruban. Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang belum mendapatkan sertipikat untuk segera mendaftarkan tanahnya," ungkap Kamsir.

 

Tambahan kuota 75 bidang ini sejalan dengan upaya pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk terus memperluas cakupan PTSL. Seperti diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berupaya menambah target sertifikasi tanah melalui program PTSL, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum kepada lebih banyak masyarakat .

 

Manfaat Sertipikat Tanah bagi Masyarakat

 

Penerima sertipikat PTSL di Desa Penaruban menyambut gembira program ini. Salah satu warga penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukurnya karena kini tanah yang telah ditempati puluhan tahun akhirnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.

 

"Saya sangat senang dan lega akhirnya bisa memiliki sertipikat tanah ini. Dulu saya khawatir karena tanah ini tidak memiliki kepastian hukum, tapi sekarang saya sudah tenang. Terima kasih kepada pemerintah yang telah memfasilitasi program ini," ujar salah satu penerima sertipikat.

 

Sertipikat tanah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

 

  1. Kepastian Hukum - Sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah .
  2. Perlindungan dari Sengketa - Dengan adanya sertipikat, risiko sengketa atau tumpang tindih lahan dapat diminimalisir .
  3. Nilai Ekonomi - Tanah bersertipikat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan akses permodalan .
  4. Kemudahan Administrasi - Sertipikat memudahkan berbagai urusan administratif terkait tanah, seperti jual beli, pewarisan, dan pengalihan hak .
  5. Peningkatan Kesadaran - Program PTSL juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah dan tertib administrasi pertanahan .

 

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

 

Keberhasilan pembagian sertipikat PTSL di Desa Penaruban tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Sekretaris Kecamatan Bukateja, Galih Nirmala, S.E., menegaskan bahwa pihak kecamatan akan terus mendukung program-program pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

"Kecamatan Bukateja berkomitmen untuk mendukung penuh program PTSL di seluruh desa di wilayah kecamatan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pemerintah desa untuk memastikan program ini berjalan dengan baik," tegas Galih Nirmala.

 

Sementara itu, Sri Wilujeng dari Kantah Purbalingga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses administrasi pertanahan. Beliau juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan sertipikat dan kewaspadaan terhadap potensi pemalsuan dokumen.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikatnya dengan baik dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan tanah tanpa prosedur resmi. Seluruh proses pertanahan dapat diurus melalui Kantor Pertanahan dengan biaya yang telah diatur sesuai ketentuan," jelas Sri Wilujeng.

 

Harapan ke Depan

 

Dengan terselenggaranya pembagian sertipikat PTSL di Desa Penaruban, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan dan mampu menjaga asetnya untuk masa depan yang lebih sejahtera. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Kepala Desa Penaruban, Kamsir, S.Sos, berharap agar seluruh warga yang telah menerima sertipikat dapat memanfaatkannya secara bijak. Beliau juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk bersabar dan menunggu program PTSL tahap berikutnya.

 

"Kami akan terus berupaya agar seluruh tanah di Desa Penaruban dapat bersertipikat. Untuk masyarakat yang belum mendapat kesempatan pada program kali ini, kami mohon bersabar karena akan ada tambahan kuota 75 bidang pada tahun depan. Mari kita bersama-sama menyukseskan program PTSL di Desa Penaruban," tutup Kamsir.

 

Acara pembagian sertipikat PTSL di GOR Krida Manunggal Desa Penaruban berlangsung dengan khidmat dan lancar hingga selesai pada pukul 13.00 WIB. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias dan bersyukur atas sertipikat yang diterima. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Desa Penaruban dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warganya.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan