|
Sekretariat : Jln Pemuda No 09 Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga |
|
TAHUN 2026 |
|
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KECAMATAN BUKATEJA DESA PENARUBAN |
CEKLIS KELANGKAPAN LAMPIRAN RKP DESA
TAHUN 2026
DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
KABUPATEN PURBALINGGA
|
NO |
JENIS LAMPIRAN |
Keterangan |
|
|
Ada |
Tidak Ada |
||
|
1. |
Berita Acara dan Daftar Hadir Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (Notulen dan Daftar Hadir) |
|
|
|
2. |
Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa. |
|
|
|
3. |
Rencana Kerja dan Tindak Lanjut. |
|
|
|
4. |
Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa. |
|
|
|
5. |
Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa. |
|
|
|
6. |
Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran 2026. |
|
|
|
7. |
Daftar Usulan Masyarakat yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa. |
|
|
|
8. |
Daftar Rencana Kerja Sama Desa. |
||
|
|
a. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa. |
|
|
|
|
b. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. |
|
|
|
9. |
Rancangan RKP Desa Tahun 2026. |
|
|
|
10. |
Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya. |
|
|
|
11. |
Gambar Desain dan RAB Kegiatan. |
|
|
|
12. |
Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2026. |
|
|
|
13. |
Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2026. |
|
|
|
14. |
Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa. |
|
|
|
15. |
Berita Acara Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa. (Notulen dan Daftar Hadir) |
|
|
|
16. |
Dokumen Pandangan Resmi BPD. |
|
|
|
17. |
Rancangan RKP Desa Tahun 2026. (Hasil Musdes Perencanaan Desa) |
|
|
|
18. |
Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa Desa RKP Desa. |
|
|
|
19. |
Tata Tertib Musrenbang Desa RKP Desa. |
|
|
|
20. |
Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan. |
|
|
|
21. |
Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir) |
|
|
|
22. |
Rancangan RKP Desa Tahun 2026. (Hasil Musrenbang Desa yang sudah dilakukan penyusunan Prioritas) |
|
|
|
23. |
Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa. |
|
|
|
24. |
Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa. (Notulen dan Daftar Hadir) |
|
|
|
25. |
Dokumen RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Desa Tahun 2027. |
|
|
|
26. |
Peta Desa. |
|
|
|
27. |
Dokumentasi Kegiatan |
||
|
|
a. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
|
|
|
b. Penyusunan Rancangan RKP Desa. |
|
|
|
|
c. Musdes Perencanaan Desa. |
|
|
|
|
d. Musrenbang Desa RKP Desa. |
|
|
|
|
e. Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa. |
|
|
|
KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT. karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Dokumen perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Penaruban yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal pemutakhiran data IDM, pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2026 Desa Penaruban adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2026 Desa Penaruban adalah sebagai berikut:
- Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
- Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
- Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Penaruban dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga;
- Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Penaruban selama satu tahun; dan
- Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Penaruban.
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2026 Desa Penaruban kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Penaruban. ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa Penaruban secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.
Penaruban, 30 September 2025
Kepala Desa Penaruban
KAMSIR,S.Sos
DAFTAR ISI
Cover..........................................................................................................
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026.................
Ceklis Kelengkapan Lampiran RKP Desa.................................................................... i
Kata Pengantar ............................................................................................ ....... ii
Daftar Isi ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang............................................................................... 00
- Dasar Hukum................................................................................. 00
- Tujuan dan Manfaat........................................................................ 00
- Proses Penyusunan RKP Desa.......................................................... 00
- Sistematika................................................................................... 00
BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
- Visi dan Misi Kepala Desa................................................................ 00
- Gambaran Umum Sosial Budaya....................................................... 00
- Gambaran Umum Kemiskinan.......................................................... 00
- Gambaran Umum Ekonomi.............................................................. 00
- Gambaran Umum Infrastruktur ....................................................... 00
BAB III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
- Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya 00.......................................................................................................
- Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa................................................. 00
- Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.................................... 00
- Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan................................................................................................... 00
- Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah ............................................................................................. 00
BAB IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
- Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2026................................................................................................... 00
- Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul............................................ 00
- Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa....................................... 00
- Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2026 ............................................................................................. 00
- Kebijakan Keuangan Desa............................................................... 00
BAB V PENUTUP
Penutup ............................................................................................... 00
LAMPIRAN – LAMPIRAN
- Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Notulen dan Daftar Hadir.
- Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026.
- Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
- Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.
- Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa.
- Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
- Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa.
- Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.
- Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
- Rancangan RKP Desa Tahun 2026.
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2026.
- Gambar Desain Kegiatan.
- Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
- Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026.
- Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa.
- Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
- Berita Acara Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, Notulen dan Daftar Hadir.
- Dokumen Pandangan Resmi BPD.
- Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2026.
- Tata tertib musrenbang Desa RKP Desa.
- Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan.
- Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2026, Notulen dan Daftar Hadir.
- Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2026.
- Dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Desa Tahun 2027.
- Berita Acara Musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2026, Notulen dan Daftar Hadir.
- Dokumen RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Desa Tahun 2027.
- Peta Desa.
- Dokumentasi Foto Kegiatan.
- Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa.
- Musdes Perencanaan Desa.
- Musrenbang Desa RKP Desa.
- Musdes pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
RKP DESA TAHUN 2026
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni Mewujudkan Desa Penaruban Yang Mandiri, Berdaya Saing, Bermartabat, Efektif, Dan Demokratis Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Diridloi Alloh SWT.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
- DASAR HUKUM.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 317);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 530);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 50);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 25);
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Nomor 60);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2019 Nomor 2);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2021 Nomor 5);
- Peraturan Desa Penaruban Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2023 Nomor 7);
- TUJUAN DAN MANFAAT
Rencana Kerja Pembanguan Desa (RKP Desa) tahun 2026 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke 5 (tahun perencaaan RPJM Desa) dalam dokumen RPJM Desa tahun 2019 - 2025
Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
- Tujuan
- Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;
- Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
- Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
- Menetapkan kerangka pendanaan;
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Manfaat
- Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
- Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.
- PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses Penyusunan RKP Desa Penaruban Tahun 2026 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- Pencermatan ulang RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- SISTEMATIKA
Rencana Kerja Pemerintah Desa Penaruban Tahun 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
|
BAB I |
: |
PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang. 1.2. Dasar Hukum. 1.3. Tujuan dan Manfaat. 1.4. Proses Penyusunan RKP Desa. 1.5. Sistematika. |
|
BAB II |
: |
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA 2.1. Visi – Misi Kepala Desa. 2.2. Gambaran Umum Sosial Budaya. 2.3. Gambaran Umum Kemiskinan. 2.4. Gambaran Umum Ekonomi. 2.5. Gambaran Umum Insfrastruktur. |
|
BAB III |
: |
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH 3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya. 3.2. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa. 3.3. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. 3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan. 3.5. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah. |
|
BAB IV
|
: |
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2026. 4.2. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul. 4.3. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa. 4.4. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2026. 4.5. Kebijakan Keuangan Desa. |
|
BAB V |
: |
PENUTUP |
|
LAMPIRAN - LAMPIRAN |
||
BAB II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
- VISI DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.
Visi-Misi Kepala Desa Penaruban disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Kepala Desa Penaruban, sebagai berikut:
Mewujudkan Desa Penaruban Yang Mandiri, Berdaya Saing, Bermartabat, Efektif, Dan Demokratis Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Diridloi Alloh SWT
Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Penaruban merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Penaruban
Dalam meraih visi Desa Penaruban seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Penaruban diantaranya:
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi dan
- Mengutamakan ramah tamah dalam memberikan pelayanan serta Pemahaman tentang identifikasi kepentingan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah Desa melalui Pelatihan-pelatihan.
- Meningkatkan sistem pelayanan administrasi kepada masyarakat berupa alur administrasi dari tingkat RT, Pemerintah Desa, dan SKPD sesuai kebutuhanya.
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa Penaruban yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
- Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani untuk memfasilitasi kebutuhan petani.
- Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan religi .
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
GAMBARAN UMUM SOSIAL BUDAYA- Demografi
Jumlah Penduduk Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, berdasarkan data Profil Desa tahun 2026 sebesar 2.115 jiwa yang terdiri dari 1071 laki laki dan perempuan 1044 jiwa sesuai dengan tabel dibawah ini:
Tabel 1
Pertumbuhan Penduduk
|
NO |
KELOMPOK UMUR |
JUMLAH PENDUDUK |
||
|
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
LAKI-LAKI+PEREMPUAN |
||
|
1. |
0-4 |
65 |
62 |
127 |
|
2. |
5-9 |
66 |
65 |
131 |
|
3. |
10-14 |
67 |
64 |
131 |
|
4. |
15-19 |
64 |
66 |
130 |
|
5. |
20-24 |
70 |
65 |
135 |
|
6. |
25-29 |
66 |
64 |
130 |
|
7. |
30-34 |
68 |
67 |
135 |
|
8. |
35-39 |
67 |
63 |
130 |
|
9. |
40-44 |
63 |
69 |
132 |
|
10. |
45-49 |
67 |
64 |
131 |
|
11. |
50-54 |
68 |
65 |
133 |
|
12. |
55-59 |
67 |
66 |
133 |
|
13. |
60-64 |
67 |
64 |
131 |
|
14. |
65-69 |
72 |
63 |
135 |
|
15. |
70-74 |
72 |
70 |
142 |
|
16. |
75+ |
62 |
67 |
129 |
|
JUMLAH |
1.071 |
1.044 |
2.115 |
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
- Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu instrumen penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa Penaruban, masih terdapat 152 perempuan yang belum tamat SD dan 180 laki laki. Selengkapnya sebagaimana dalam table berikut:
Tabel 2
Tingkat Pendidikan
|
No. |
Pendidikan |
Jumlah |
|
1 |
Tidak/Belum Sekolah |
332 |
|
2 |
Tamat SD/sederajat |
513 |
|
3 |
Tamat SLTP/sederajat |
456 |
|
4 |
Tamat SLTA/sederajat |
342 |
|
5 |
Usia 3 - 6 tahun yang sedang TK/play group |
76 |
|
6 |
Usia 3 - 6 tahun yang belum masuk TK |
22 |
|
7 |
Tamat D-2/sederajat |
72 |
|
8 |
Tamat S-1/sederajat |
27 |
|
9 |
Usia 7 - 18 tahun yang tidak pernah sekolah |
36 |
|
10 |
Tamat S-2/sederajat |
17 |
|
11 |
Usia 7 - 18 tahun sedang sekolah |
298 |
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
- Kesehatan
Kesehatan adalah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat Desa Penaruban, untuk mendukung Program Nasional.
Tabel 3
Indikator Kesehatan
|
URAIAN |
2020 |
2021 |
2022 |
|
% Penolong Balita Tenaga Kesehatan |
|
|
|
|
Angka Kematian Bayi (IMR) |
|
|
|
|
Angka Kematian Ibu Melahirkan (MMR) |
|
|
|
|
Cakupan Imunisasi |
|
|
|
|
Balita Gizi Buruk |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2024
- GAMBARAN UMUM KEMISKINAN
Berdasarkan Analisa Kemiskinan Partisipatif Jumlah RTM di Desa Penaruban sejumlah ……… KK, yang tersebar hampir merata di 2 (dua) dusun.
Tabel 5
Kategori Kemiskinan
|
Kategori |
2023 |
2024 |
2026 |
|
Sangat Miskin |
|
|
|
|
Hampir Miskin |
|
|
|
|
Miskin |
|
|
|
|
Kaya |
|
|
|
|
Sangat Kaya |
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
- GAMBARAN UMUM EKONOMI
- Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu indikator ekonomi untuk mengukur hasil hasil pembangunan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dari data PDRB dapat dilihat pertumbuhan ekonomi suatu desa dan kontribusi sektor dalam kegiatan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dapat dilihat dalam table dibawah ini:
Potensi Sumber Perekonomian
Tabel 7
Potensi Hasil Pertanian
|
No |
Komoditas |
Produksi / Tahun |
||
|
2023 |
2024 |
2026 |
||
|
1. |
Tanaman Pangan |
|
|
|
|
|
- Padi |
|
|
|
|
|
- Jagung |
|
|
|
|
|
- Ubi Kayu |
|
|
|
|
|
- .....dan seterusnya. |
|
|
|
|
2. |
Buah Buahan |
|
|
|
|
|
- Jambu kristal |
|
|
|
|
|
- Jeruk manis |
|
|
|
|
|
Jeruk nipis |
|
|
|
|
3. |
Perkebunan |
|
|
|
|
|
- Kelapa |
|
|
|
|
|
- . |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
Tabel 8
Potensi Peternakan dan Perikanan
|
No |
Komoditas |
Produksi / Tahun |
||
|
2023 |
2024 |
2026 |
||
|
1 |
Peternakan |
|
|
|
|
|
- Sapi |
|
|
|
|
|
- Kerbau |
|
|
|
|
|
- Kambing |
|
|
|
|
|
- Ayam |
|
|
|
|
2 |
Perikanan |
|
|
|
|
|
- Kolam permanen |
|
|
|
|
|
- Kolam tanah |
|
|
|
|
|
- Kolam terpal/plastic dll |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
- GAMBARAN UMUM INFRASTRUKTUR
Secara umum gambaran kondisi umum infrastruktur yang ada di Desa Penaruban sebagai berikut:
Tabel 9
Kondisi Infrastruktur Perhubungan
|
No |
Uraian |
Kondisi |
Jumlah Panjang Jalan |
|
|
Baik (M) |
Rusak (M) |
|||
|
1 |
Jalan Desa |
|
|
|
|
|
- Aspal |
|
|
|
|
|
- Rabat Beton |
|
|
|
|
|
- Makadam |
|
|
|
|
|
- Tanah |
|
|
|
|
2 |
Jalan Antar Desa |
|
|
|
|
|
- Aspal |
|
|
|
|
|
- Rabat Beton |
|
|
|
|
|
- Makadam |
|
|
|
|
|
- Tanah |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
Tabel 10
Kondisi Infrastruktur Irigasi
|
No. |
Uraian |
Kondisi |
Jumlah |
|
|
Baik |
Rusak |
|||
|
1. |
Saluran Primer |
|
|
|
|
2. |
Saluran Skunder |
|
|
|
|
3. |
Saluran Tersier |
|
|
|
|
4. |
Saluran pembagi/cacingan |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2026
Tabel 11
Kondisi Infrastruktur Permukiman
|
No. |
Uraian |
2023 |
2024 |
2026 |
|
1. |
Rumah Tidak Sehat |
|
|
|
|
2. |
Rumah Tidak Layak Huni |
|
|
|
|
3. |
Rumah Tidak Layak Huni. |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2024
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Dalam dokumen RKP Desa Tahun 2026 permasalahan Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 (empat) aspek, sebagai berikut:
- EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PADA RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
Sesuai hasil kajian, monitoring dan temuan temuan dilapangan, dari hasil pelaksanan RKP tahun lalu yang telah di inventarisir tentang permasalahan dan hambatan yang perlu dibenahi , ditingkatkan , dan bahkan perlu kembali kiranya dituangkan ulang pada RKP berikutnya mengenahi pelaksanaan pembangunan, diantaranya:
- APB Desa masih terbatas dan hanya mengandalkan keuangan DD dan ADD serta sumber sumber PADesa masih belum digali dan dikembangkan dengan maksimal sehingga mempersulit mewujudkan perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi keinginan masyarakat.
- Kondisi infrastruktur yang ada khususnya jalan sudah memprihatinkan terutama di Jalan Pemuda yang menghubungkan Desa Penaruban menuju Desa Cipawon, sehingga menghambat sistem koordinasi, singkronisasi, verifikasi dan pelaporan belum bisa maksimal.
- Kondisi sosial yang labil dan nilai nasionalisme masyarakat yang condong menurun sehinga menghambat upaya terciptanya suasana yang kondusif, aman damai yang sekaligus mempengaruhi upaya pemberdayan masyarakat.
- Kemampuan dan kapasitas aparat pemerintah desa masih sangat terbatas sehingga perlu sekali untuk ditingkatkan dan diperdayakan agar mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintah sesuai tuntutan perkembangan.
- EVALUASI LAJU PENCAPAIAN SDGs DESA
Berdasarkan laju pencapaian Data SDGs Desa tahun 2026 ini, Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga masuk pada tipologi Desa Penaruban sesuai akses data yang didapat dari Sistem Informasi Desa. Dari hal ini, evaluasi bedasarkan laju SDGs Desa tersebut Desa akan
- IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM Desa
Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Desa Penaruban di era desentralisasi, demokrasi dan globalisasi ini, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada 3 (tiga) strategi utama pembangunan jangka menengah desa secara berkala dan berkesinambungan, yakni ;
- Terlaksananya sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan efektif,
- Terwujudnya infrastruktur desa yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, dan
- Terwujudnya kondisi lingkungan yang aman, tentram dan sejahtera.
Kebijakan pembangunan secara umum dititikberatkan untuk menunjang peningkatan pendapatan masyarakat disektor pertanian dan perdagangan. Yang titik akhirnya akan menekan angka kemiskinan.
Berdasarkan Peraturan Desa Penaruban. Nomor 02 Tahun 2019 tentang RPJM Desa Penaruban tahun 2019 - 2025 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 2 (dua) masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah:
- Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul.
Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 2019.-2025 dilaksnakan dengan baik dan maksimal.
- Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pada bidang Penyelenggaraan Pemerintaha Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP Desa Tahun 2026 adalah Pembangunan Arsip Kantor Desa sehingga memungkinkan kondisi pengarsipan yang optimal.
Direncanakan pendataan kependudukan secara lengkap, inklusif dan berkesinambungan sehingga memungkinkan adanya data terpadu dan lengkap melalui sistem informasi desa yang memungkinkan untuk dapat di akses dan dimanfaatkan secara luas.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP Desa Tahun 2026 adalah
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP Desa Tahun 2026 adalah
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2026 adalah adanya bimtek untuk Perangkat Desa sehingga terjadi suatu adanya peningkatan kapasitas perangkat desa dan kegiatan pemberdayaan & pendampingan bagi UMKM adalah upacara untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat agar ekonomi masyarakat dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya
Pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2026 adalah Disalurkannya BLT DD dengan Peruntukan sesuai dengan Peraturan Bupati adalah Warga Terdampak non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Program Ketahanan Pangan dibidang peternakan ungags dan penanganan kerawanan air bersih di musim kemarau.
- IDENTIFIKASI BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah Desa.
Masalah tersebut meliputi:
- Akibat dari pengeringan di saluran irigasi sangat berimbas pada sumur gali, sehingga pada saat saluran irigasi dijadwalkan pengeringan maka sumur – sumur gali dalam waktu singkat akan menjadi kering. Hal tersebut berakibat pula pada penghasilan petani, apabila irigasi tidak ada jadwal pengeringan, petani bias panen 3 (tiga) kali dalam setahun, tetapi dengan mengeringnya saluran irigasi petani hanya bias panen 2 (dua) kali dalam setahun, otomatis penghasilan petani menurun .
- Kurangnya jaringan draenase yang ada mengakibatkan air hujan lari kejalan sehingga merusak konstruksi jalan yang ada.
- Sebagian jalan desa yang belum permanen, masih berupa jalan tanah maupun perkerasan sehingga apabila musim hujan tiba akan terjadi pengikisan. Hal tersebut diperparah dengan badan jalan yang belum permanen pula, sehingga perlu adanya perbaikan jalan untuk menunjang sarana dan prasanara transportasi dan ekonomi masyarakat.
- IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya.
Adapun prioritas masalah yang harus diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
- BIDANG EKONOMI
- Pertumbuhan Ekonomi produktif
- Ketersediaan lapangan pekerjaan bagi calon tenaga kerja baru/lulusan sekolah baru.
- Pemasaran hasil produksi UMKM
- BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA
- Pertanahan /Sertipikat Hak Milik
- Peringatan Hari Besar Islam
- Sarana peribadatan
- Kearifan lokal, pelestarian budaya islami
- BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
- Ketahanan pangan
- Jalan lingkungan/gang
- Lampu penerangan jalan
- Jalan Desa
- Jalan penghubung antar desa
BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2026 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, akses informasi dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Penaruban secara detail dikelompokkan, sebagai berikut:
- PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA DESA TAHUN 2026
- Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, yang meliputi:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga dan hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas Desa;
- Pengembangan peran masyarakat Desa
- Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa, yang meliputi:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya:
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
- Operasional Perkantoran;
- Operasional BPD;
- Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perkantoran;
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
- Penyelenggaraan Musrenbang Desa;
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
- Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban;
- Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Operasional PAUD/TK dan TPQ Desa
- Bidang pelaksanaan pembangunan, diantaranya:
- Pembangunan Jalan Desa;
- Pembangunan Jembatan;
- Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa;
- Penyusunan Profil Desa;
- Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu;
- Dukungan Kegiatan Posbindu;
- Dukungan Kegiatan PSN;
- Dukungan Kegiatan KPM;
- Dukungan Kegiatan ILP;
- Dukungan Kegiatan untuk Anak
- Bidang pembinaan kemasyarakatan, diantaranya:
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;
- Honorarium LPMD;
- Honorarium Linmas;
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan Tingkat Desa;
- Fasilitasi TP-PKK;
- Bulan Bhakti Gotong Royong;
- Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:
- Pengadaan sarana dan prasarana tehnologi tepat guna;
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa;
- Kegiatan Pemberdayaan UMKM;
- Pendampingan UMKM agar mampu berdaya
- BERDASARAKAN KEWENANGAN HAK ASAL USUL
Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 20...-20.... dengan memprioritaskan tentang Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa melalui pembangunan Infrastruktur dan Transportasi yang memadai pengembangan kesenian Desa,
- BERDASARAKAN KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa dibagi menjadi 5 (lima) bidang kegiatan yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.
- PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Prioritas program pembangunan skala Supra Desa/kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya. Namun sehubungan dengan adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja serta terjadinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh Delegasi Peserta Desa Penaruban yang dipilih secara partisipatif pada forum Musrenbang Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun prioritas program dan kegiatan tersebut adalah:
- BIDANG EKONOMI
- Peningkatan kapasitas bagi peternak domba.
- Pelatihan budi daya ikan air tawar.
- Pelatihan kewirausahaan di era digital
- BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA
- Penguatan Kapasitas Perangkat Desa
- Peningkatan kapasitas kader kesehatan
- Pelatihan dan pembinaan guru TPQ
- Pelatihan kearsipan bagi perangkat Desa
- Saluran Pembuangan Air Limbah
- BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
- Pembangunan gedung olahraga
- Perbaikan jembatan irigasi BTW JL.Pemuda
- Perbaikan Jembatan sungai Jagalan jalan Pemuda Penaruban Cipawon
- Talud dan drainase jalan pemuda
- Pengaman talud irigasi
- Lampu Penerangan Jalan Umum
- KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat Musyawarah BPD untuk penetapannya. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) di dalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
- Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kas Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah, Sumbangan Pihak Ketiga dan Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Penaruban Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.934.710.000.,- (Satu milliard Sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah), yang bersumber dari:
|
No |
Uraian |
Jumlah |
|
|
1. |
Pendapatan Asli Desa |
|
|
|
a. Pengelolaan Tanah Kas Desa |
Rp. |
4.000.000,- |
|
|
b. lain-lain |
Rp. |
1.763.000,- |
|
|
2. |
Dana Desa bersumber APBN (DD) |
Rp. |
1.005.294.000,- |
|
3. |
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten |
Rp. |
39.205.000,- |
|
4. |
Alokasi Dana Desa (ADD) |
Rp. |
484.448.000,- |
|
5. |
Bantuan Keuangan dari Kabupaten |
|
|
|
a. Dari Pemerintah |
Rp. |
00.000.000,- |
|
|
b. Dari Pemerintah Provinsi |
Rp. |
250.000.000,- |
|
|
c. Dari Pemerintah Kabupaten (BHP) |
Rp. |
150.000.000,- |
|
|
6. |
Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga |
Rp. |
0.000.000,- |
|
7. |
Lain-lain Pendapatan Desa yang sah |
Rp. |
00.000.000,- |
|
|
JUMLAH |
RP. |
1.937.710.000, |
- Belanja Desa
Kebijakan Umum Belanja Desa adalah sebagai berikut:
- Senilai Minimal 70% digunakan untuk:
|
No. |
Bidang |
Jumlah |
|
|
1. |
Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp. |
250.611.400,- |
|
2. |
Bid. Pembangunan Desa |
Rp. |
2.239.930.000,- |
|
3. |
Bid. Pembinaan Kemasyarakat Desa |
Rp. |
156.380.000,- |
|
4. |
Bid. Pemberdayaan Masayarakat Desa |
Rp. |
22.000.000,- |
|
5. |
Bid. Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya |
Rp. |
178.000.000,- |
|
TOTAL |
Rp. |
2.846.921.400,- |
|
- Senilai Maksimal 30% Operasional penyelanggaraan pemerintahan Desa:
|
No |
Bidang |
Jumlah |
|
|
1. |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Rp. |
403.896.300,- |
|
2. |
Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa |
Rp. |
17.335.000,- |
|
3. |
Jaminan social Kepala Desa dan Perangkat Desa |
|
29.626.500,- |
|
4. |
Penyediaan operasional pemerintah desa |
|
19.825.300,- |
|
5. |
|
|
|
|
Jumlah |
Rp. |
470.683.100,- |
|
- Pembiayaan
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan;
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
- Penerimaan Pinjaman
- Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
- Pembentukan Dana Cadangan; dan
- Penyertaan Modal Des
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.
Ditetapkan di Desa Penaruban
Pada tanggal : 30 September 2025
Kepala Desa Penaruban
KAMSIR,S.Sos
KEPALA DESA PENARUBAN
KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
PERATURAN DESA PENARUBAN
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENARUBAN
|
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49, Ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengesahan Dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Penaruban tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026.
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersihdan Bebas dan Korupsidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, TambahanLembaran Negara Nomor 3952); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah KabupatenPanarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2989); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261); 21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); 22. Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 05); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 08); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 13); 25. Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 01) ; 26. Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 02) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 2); 27. Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 09); 28. Peraturan Daerah Kebupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; 29. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembar Daerah Tahun 2017 Nomor 9); 30. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 Nomor 37); 31. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 40 Tahun 2019; 32. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 41 Tahun 2019; 33. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 73); 34. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 19); 35. Peraturan Desa Penaruban Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa; 36. Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 37. Peraturan Desa Penaruban Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDesa) Penaruban Tahun 2019-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 (Lembaran Desa Penaruban Tahun 2025 Nomor 2); 38. Peraturan Desa Penaruban Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025;
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENARUBAN
dan
KEPALA DESA PENARUBAN
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026 |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat h.ukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
- Pembangunan Perdesaan adalah pembangunan yang dilaksanakan antar Desa dalam bidang pengembangan usaha, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
- Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
- SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
- Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
- Peta Jalan SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa sampai dengan tahun 2030.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa, atau perolehan hak lain yang sah.
- Potensi Aset Desa adalah segala potensi Desa yang meliputi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya manusia, sumber daya sosial dan budaya, sumber daya ekonomi, dan sumber daya lainnya yang dapat diakses, dikembangkan, dan/atau diubah oleh Desa menjadi sumber daya pembangunan yang dimiliki atau menjadi Aset Desa, dikelola, diolah, dimanfaatkan, dan dipergunakan bagi kesejahteraan bersama masyarakat Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
- Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
- Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari unsur perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan unsur masyarakat.
- Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, dan kerja sama Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa dan/atau yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat Desa.
- Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Pihak Ketiga adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan/atau APB Desa.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
- RKP Desa Tahun 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
|
BAB I |
: |
PENDAHULUAN |
|
|
|
1.1. Latar Belakang. 1.2. Dasar Hukum. 1.3. Tujuan dan Manfaat. 1.4. Proses Penyusunan RKP Desa. 1.5. Sistematika. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II |
: |
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA |
|
|
|
2.1. Visi – Misi Kepala Desa. 2.2. Gambaran Umum Sosial Budaya. 2.3. Gambaran Umum Kemiskinan. 2.4. Gambaran Umum Ekonomi. 2.5. Gambaran Umum Insfrastruktur. |
|
BAB III |
: |
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH |
|
|
|
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pemba-ngunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya. 3.2. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa. 3.3. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. 3.4. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan. 3.5. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah. |
|
BAB IV |
: |
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA |
|
|
|
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024. 4.2. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul. 4.3. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa. 4.4. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2026. 4.5. Kebijakan Keuangan Desa. |
|
BAB V |
: |
PENUTUP |
|
LAMPIRAN |
|
|
|
|
|
1. Berita Acara Musyawarah Pem-bentukan Tim Penyusun RKP Desa, Notulen dan Daftar Hadir. 2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2026. 3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut. 4. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa. 5. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa. 6. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. 7. Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan Tujuan SDGs Desa. 8. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa. 9. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. 10. Rancangan RKP Desa Tahun 2026. 11. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2026. 12. Gambar Desain Kegiatan. 13. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). 14. Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2027. 15. Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa. 16. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang perencanaan Desa. 17. Berita Acara Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, Notulen dan Daftar Hadir. 18. Dokumen Pandangan Resmi BPD. 19. Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2026. 20. Tata tertib musrenbang Desa RKP Desa. 21. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan. 22. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2026, Notulen dan Daftar Hadir. 23. Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2026. 24. Dokumen Rancangan RKP Desa Tahun 2026 dan DU- RKP Desa Tahun 2027. 25. Berita Acara Musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2026., Notulen dan Daftar Hadir. 26. Dokumen RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Desa Tahun 2027. 27. Dokumentasi Foto Kegiatan. |
- Penjabaran sistematika RKP Desa Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
RKP Desa Tahun 2026 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2026
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
- Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Desa Tahun Anggaran 2026.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
|
|
Ditetapkan di |
: Desa Penaruban |
|
|
Pada tanggal |
: 30 September 2025 |
|
|
KEPALA DESA PENARUBAN
KAMSIR |
|
Diundangkan di : Desa Penaruban
Pada tanggal : 30 September 2025
SEKRETARIS DESA PENARUBAN
SUMARNO
LEMBARAN DESA PENARUBAN TAHUN 2025 NOMOR 6
BERITA ACARA
KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD
DESA PENARUBAN KECAMATAN BUKATEJA
KABUPATEN PURBALINGGA
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
RKP DESA TAHUN 2025
Pada hari ini …………. tanggal …………. bulan …………. tahun dua ribu dua puluh dua kami yang bertanda tangan dibawah ini :
|
1. KAMSIR |
: |
Kepala Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Penaruban selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU |
|
2. Hj MUDRIKAH,S.Pd.I |
: |
Ketua BPD Desa Penaruban |
|
3. MUSTOLAH IDRIS |
|
Wakil Ketua BPD Desa Penaruban dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penaruban selanjut-nya disebut PIHAK KEDUA |
Menyatakan bahwa:
- PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 yang diajukan PIHAK KESATU
- PIHAK KESATU dapat segera menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- PIHAK KESATU akan segera menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 menjadi Peraturan Desa apabila semua proses telah selesai.
- PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat untuk
- mendapatkan evaluasi selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditanda-tanganinya Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
|
Mengetahui, |
|
|
Kepala Desa,
( KAMSIR ) |
|
Ketua BPD,
( HJ MUDRIKAH,S.Pd.I) |
|
|
|
Wakil Ketua BPD,
( MUSTOLAH IDRIS ) |